EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BONE
Abstract
This study aims to determine the Effectiveness of Management of Land and Building Taxes as well as the factors that become obstacles in the Management of Urban Rural Land and Building Taxes (PBB-P2) in the Revenue Service of the Regency of Bone. The type of research used is qualitative research with descriptive type. The data collection technique uses observations, interviews and documentation using 9 informants. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation and conclusion drawing. The validity of the data used is triangulation and referential adequacy. The results of this study indicate good management but there are still obstacles that often occur such as internal barriers, namely the lack of public awareness in paying taxes so that it slows down the UN management system. External barriers are still lack of human resources of the employees, Written Tax Returns (SPPT) sometimes not up to taxpayers or the community because the location of the taxpayer's residence is difficult to reach, the public is not obedient in paying taxes, and administrative problems that occur in UN services in the Regional Revenue Service of Bone Regency.
Keywords: Effectiveness, Management, PBB-P2.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan tipe desriptif. Teknik pegumpulan data menggunakan observasi, wawancara serta dokumentasi yang menggunakan 9 informan. Teknik analisis data yan digunakan yaitu Reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi dan kecukupan referensial. Hasil penelitian ini menunjukkan pengelolaan yang baik tetapi masih ada hambatan yang sering terjadi seperti hambatan internal yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga memperlambat dalam sistem pengelolaan PBB. Hambatan eksternal yaitu masih kurangnya sumber daya manusia para pegawainya, Surat Pemberitahuan Pajak Tertulis (SPPT) kadang tidak sampai ke wajib pajak atau masyarakat karena lokasi tempat tinggal wajib pajak yang susah untuk dijangkau, masyarakat tidak patuh dalam membayar pajak, serta permasalahan administrasi yang terjadi dalam pelayanan PBB di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengelolaan, PBB-P2
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Direktorat Jenderal Pajak. 2012. Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah, (Online),(http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan.
Dispenda Bonekab. 2013. Rencana Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PelimpahanPBB-P2,(Online),(http://dispendabonekab.blogspot.com/ 2013/09/rencana-sosialisasi-dan-bimbingan.html,
H. Malayu, Hasibuan SP. 2009. Manajemen Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mardiasmo. 2011, perpajakan edisi revisi.Yogyakarta: Penerbit Forum Perencanan pembangunan.
Maringan Masry, Simbolon. 2004. Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen.
Ghalia Indonesia
Nawawi, Zaidan. 2013. Manajemen Pemerintahan. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Rahayu, Sitti. 2010. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soemarso. 2007. Perpajakan pendekatan komprehensif. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro Rochmat, dan Zainal Muttaqin, 2001, Pajak Bumi Dan Bangunan, Refika Aditama, Bandung
Sugiono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sumarsan, Thomas. 2009. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Esia Media.
Supriyanto, Heru. 2012. Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB,(Online),(http://www.formasi.com/index.php?page=showartikel&id=9,
Terry GR. 1992.Dasar-Dasar Manajemen.Jakarta:Bumi aksara.
Perundang - undangan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2011.Watampone: Bupati Bone.
DOI: https://doi.org/10.26618/kjap.v5i2.2310
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing