Upaya Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan Penyelundupan Narkoba di Kabupaten Nunukan

Darmais Darmais, Fatmawati Fatmawati, Ihyani Malik

Abstract


Penyelundupan narkoba di Kabupaten Nunukan merupakan persoalan penting yang harus segera ditindak lanjuti. Tindak kejahatan penyelundupan dan peredaran narkoba apabila tidak dilakukan penindakan yang tegas maka akan menimbulkan jumlah penyebarannya akan terus bertambah apabila persoalan ini terus berlangsung, maka bisa menimbulkan ancaman terhadap keaamanan dan ketahanan bangsa. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan upaya Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Nunukan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Dengan analisis data menggunakan software NVivo 12 Plus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan dalam mencegah penyelundupan narkoba yaitu: 1. Melakukan koordinasi baik disektor pemerintah, sektor swasta, pendidikan dan masyarakat. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan juga telah melakukan perjanjian (Memorandum of Understanding) bersama Polres Kabupaten Nunukan, LP RRI Nunukan dan Tim Penggerak Pembinaan Keluarga. 2. Upaya preemtif yaitu berupa kegiatan Komunikasi, informasi dan edukasi P4GN melalui sosialisasi atau penyuluhan dengan memasuki komunitas masyarakat, pemerintah dan Pendidikan dan 3. Upaya preventif berupa kegiatan test urin serta operasi patroli melalui keamanan laut. Selain Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan membentuk Desa Bersih Narkoba.


Keywords


Pencegahan, Penyelundupan narkoba, BNN

Full Text:

PDF

References


Akbar, R. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahguna dan Pengedar Narkoba (Studi Kasus Polres Sampang). Hukum Universitas Islam Malang, 2, 1–13.

Ayuni, N. U. R. (2019). Peranan Bea dan Cukai Dalam Pemberantasan Penyelundupan Narkotika Di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Jurnal Tomalebbi.

Bayu, P. H. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan Peradaran Narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum , 1(1), 201–211.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Aproaches (Fourth). Sage.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634

Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika, 11(01), 33–44.

Hidayat, M. R. (2015). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Jurnal Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 37–72.

Ilham. (2015). Langkah-langkah Aparat Kepolisian dalam Penanggulangan Penyelundupan Sabu-sabu di Sebatik Kabupaten Nunukan. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 3(4), 98–107.

Iqbal, M. (2020). Koordinasi Kepolisian Dan Badan Narkotika Nasional Dalam Upaya Penanggulangan Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkoba Di Kabupaten Nunukan. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 369–384.

Junaedi, J., Harakan, A., & Idris, E. I. P. (2019). Kerjasama BNN dan Kepolisian dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Rappocini Kota Makassar. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(1), 81–95.

Maulana, A. (2022). Program Desa Bersinar Dinilai Cukup Ampuh Cegah Penyalahgunaan Narkoba. DPMPD Kaltim. https://dpmpd.kaltimprov.go.id/artikel/program-desa-bersinar-dinilai-cukup-ampuh-cegah-penyalahgunaan-narkoba

McDougall, B. M. E. and A. G. (2019). NVivo 12 essentials. Form & Kunskap AB.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage publications.

Nasution, M., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Pelabuhan (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan). Jurnal Hukum, 14(1), 34–42. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.280

Nugroho, A., Sudarya, A., Widodo, P., & Pratiwi, U. N. (2022). Sinergi Bnnp-Tni Kalimantan Barat Dalam Pencegahan Penyebaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Ancaman Nonmiliter Di Kalimantan Barat. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(5), 1874–1882.

Purnamasari, D. M. (2021). Indonesia Masih Hadapi Berbagai Masalah Penanggulangan Narkoba. KOMPAS.Com.

Putra, B. M., & Harmiati. (2021). Benang Merah Peredaran Narkoba Di Kota Batam Dan Strategi Penanggulangannya. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 10(2), 182–191.

Rahayu, S., Subiyantoro, B., Monita, Y., & Wahyudhi, D. (2014). Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa. Pengabdian Pada Masyarakat, 29.

Setiaawan, I. B. T., Widiati, I. A. P., & Sudibya, D. G. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 361–365. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2517.361-365

Sumarwoto, S. (2014). Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Positip Dan Hukum Islam. Seminar Narkoba 2014.

Suparta, I. K. (2016). Upaya Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Oleh Warga Negara Asing (Study Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali). Brawijaya University.

Wahyu, M. (2022). BNNK Nunukan Apresiasi Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Narkoba 47 Kilogram. RRI Nunukan. https://rri.co.id/nunukan/1684-hukum-dan-kriminal/1548082/bnnk-nunukan-




DOI: https://doi.org/10.26618/kjap.v8i3.9219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

______________________________________________________________________________________________________

Creative Commons License

Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats
 
Flag Counter