Implementasi Mahram Dalam Pelaksanaan Haji Bagi Perempuan Perspektif Maṣlaḥah (Studi Kasus pada Penyelenggaraan Haji di Kementerian Agama Kota Makassar)

Muhaimin Bobihu

Abstract


Dalam pelaksanaan ibadah haji, pihak Arab Saudi mewajibkan adanya mahram bagi jama’ah haji perempuan, namun memberikan kebijakan kepada jama’ah yang berusia 45 tahun ke atas untuk dapat melaksanakan haji walau tidak disertai mahram. Padahal ‘illah penyertaan mahram dalam perjalanan bagi perempuan adalah untuk keamanan. Fenomena ini dapat dianalisis dengan metode maṣlaḥaḥ yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu hukum yang belum diatur secara rinci dan jelas di dalam Al-Quran dan hadis agar dapat diambil suatu hukum sesuai pandangan syariat. Penelitian jenis field research kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Data dikumpulkan melalui tiga teknik yakni observasi partisipasi, wawancara mendalam, dan penggunaan dokumen. Data dianalisis dengan 3 tahapan, yakni reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa untuk penyelenggaraan haji di Kementerian Agama Kota Makassar tahun 2015-2019 termasuk dalam kategori Al-Maṣlaḥaḥ al-Ḥājiyyah dimana bagi perempuan yang ingin berangkat haji tanpa mahram akan tetap diberangkatkan dan dimahramkan dengan mahram fungsional atau penggabungan mahram, karena keberangkatan haji dinilai jauh lebih penting daripada ketentuan mahram yang tercantum dalam matan-matan hadis dan karena keamanan sudah terjamin dengan adanya transportasi yang canggih, fasilitas yang memadai, dan adanya jama’ah lain serta pemandu (mutawwif) yang dianggap sudah menjamin keamanan perempuan.

Kata kunci: Haji, Implementasi Mahram, Maṣlaḥaḥ


Keywords


Haji, Implementasi Mahram, Maslahah

Full Text:

PDF

References


Al-Asqalany, Ibnu Hajar. Fatḥul Bāri bi Syarḥi Ṣaḥīḥ al-Bukhari. Jakarta: Pustaka Imam Al-Syafi’i, 2016.

Al-Syaukany, Muhammad bin Ali. Fathul Qadir. Cet. 3. Beirut: Darul Ma’rifah, 1997.

Al-Yamani, Muhammad bin Ismail Al-Kahlani Al-ṣan’ani. Subulu al-Salam Syarḥ Bulughil Maram min Jam’i Adillah al-Aḥkām. t.t: Dār al-Sunnah, 2015.

Darajat, Zakiah. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. 5. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004.

Dhaif, Syauqi. al-Mu'jam al-Wasīṭ. Mesir: Maktabah Shurouq al-Dauliyyah, 2011.

Hajar, Imam Ibnu. Reinterpretasi Hukum Larangan Bepergian tanpa Mahram bagi Perempuan. Journal of Islamic Education, 6(1), 123-




DOI: https://doi.org/10.26618/jtw.v8i01.8221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 muhaimin bobihu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.