Kolaborasi Stakeholder Dalam Reforma Agraria Dengan Pola Redistribusi Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Lina Triandaru, Muslih Amberi, Tomi Oktavianoor, Mohammad Fajar Hidayat

Abstract


Presidential Regulation Number 86 of 2018 concerning Agrarian Reform (Perpres No.86 of 2018) explains that asset management consists of land redistribution and asset legalization. Land redistribution consist of asset reform and access reform. In 2019, the Land Office of Hulu Sungai Selatan Regency, South Kalimantan achieved 100% asset reform realization and was awarded the office with the best achievement in the province. The purpose of this study is to identify and explain the implementation of land redistribution with collaboration theory, which is an effort to unite various actors both individuals and organizations to achieve common goals. This research uses a descriptive qualitative approach. Determination of informants was carried out using the purposive sampling technique. Data obtained through interviews and document study. The results showed that the implementation of land redistribution agrarian reform in Hulu Sungai Selatan Regency in 2019 was influenced by several factors: (a) political will from the ruling elite and strong commitment from the government; (b) the government / bureaucratic elite must be separate from the business elite; (c) Police and Satpol PP support; (d) participation of all stakeholders including People's / Peasant Organizations; (e) availability of complete data and information; and (f) thorough and gradual preparation. All of these can solve all implementation constraints in land redistribution in Hulu Sungai Selatan Regency.

 

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres No. 86 Tahun 2018) menjelaskan bahwa penataan aset terdiri dari redistribusi tanah dan legalisasi aset. Redistribusi tanah terdiri dari penataan asset dan penataan akses. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2019 berhasil mencapai realisasi penataan sebesar 100% dan berhasil memenangkan penghargaan sebagai kantor yang mempunyai pencapaian terbaik pada propinsi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmengidentifikasi dan menjelaskan pelaksanaan reforma agraria dengan teori kolaborasi sebagai upaya penyatuan berbagai pihak baik individu maupun organisasi untuk mencapai tujuan yang sama. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan penentuan informan bersifat purposif. Data diperoleh dari proses wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya (a) kemauan politik dari elit penguasa dan komitmen yang kuat dari pemerintah; (b) elit pemerintahan/birokrasi harus terpisah dari elit bisnis; (c) dukungan Kepolisian dan Satpol PP; (d) partisipasi semua stakeholder termasuk Organisasi Rakyat/Tani; (e) ketersediaan data dan informasi yang lengkap; dan (f)persiapan yang matang dan bertahap. semua itu dapat menyelesaikan semua kendala pelaksanaan dalam redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Keywords


agrarian reform, collaboration, land redistribution

Full Text:

PDF

References


Ansell, Chris & Alison Gash. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory. 543-571.

Arisaputra, MI. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Yuridika. 28 (2): 188-215.

Badan Pertanahan Nasional. (2007). Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2018a). Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam Angka 2018. Kandangan: CV Karya Bintang Musim.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2018b). Statistik Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018. Kandangan: CV Karya Bintang Musim.

Harley, James & Blismas, Nick. (2010). An Anatomy of Collaboratuon Within the Online Environment, Dalam Anandarajan, Murugan (ed), e-Research Collaboration: Theory, Techniques and Challengers, Hlm.15-32, Heidelberg: Springer International Publishing.

Kantor Staf Presiden. (2017). Pelaksanaan Reforma Agraria: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Jakarta.

Kurniawari, Festi. (2019). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan di Desa Batu Laki Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018. Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Luthfi, AN. (2018), Reforma kelembagaan dalam kebijakan Reforma Agraria era Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan. 6 (2): 140-163.

Nazir, M. 1988. Metode Penelitian Cetakan Ketiga. Bogor: Ghalia Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Penerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2019

Sirait, MT. (2017). Inklusi, Eksklusi dan Perubahan Agraria: Redistribusi Tanah Kawasan Hutan di Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan r&d. Bandung: Alfabeta.

Sutaryono & Gumelar, Deris T dalam Tim Peneliti Strategis STPN 2018. (2018). Hasil - Hasil Penelitian Strategis PPPM-STPN 2018: Pengelolaan Lahan untuk Kepentingan Publik dalam Kerangka Program Strategis Agraria dan Tata Ruang: Strategi Percepatan Penataan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria di Kabupaten Bengkayang.

Syahyuti, (2004). Kendala Pelaksanaan Landreform Di Indonesia: Analisa Terhadap Kondisi Dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria. Forum Penelitian Agro Ekonomi. 22 (2): 89-101.

Winoto, J. (2007), ‘Reforma agraria dan keadilan sosial’, dalam Shohibbudin, M & Salim, MN (Penyunting) 2012, Pembentukan kebijakan reforma agrarian 2006-2007 bunga rampai perdebatan. Yogyakarta: STPN Press dan Sayogjo Institute.

Wiradi, Gunawan. (2000). Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Bogor: Sajogyo Institute.

Wulan, Diah Retno 2019. Reforma Agraria di Kawasan Hutan: Identifikasi Tanah Masyarakat untuk Objek Reforma Agraria di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.




DOI: https://doi.org/10.26618/kjap.v7i2.5655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

______________________________________________________________________________________________________

Creative Commons License

Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats
 
Flag Counter