KUALITAS KINERJA PEGAWAI DALAM PENGENDALIAN DAN PENANGANAN SENGKETA TANAH PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BULUKUMBA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui bagaimana kualitas kinerja pegawai dalam pengendalian dan penanganan sengketa tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba agar terwujudnya pemenuhan kebutuhan dan kepuasan pada masyarakat. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. jumlah informan dalam penelitian ini adalah 11 (sebelas) orang, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi, media riview dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas kinerja pegawai dalam pengendalian dan penanganan sengketa tanah di Badan Pertanahan kabupaten Bulukumba sudah berjalan optimal, berdasarkan pada 3 (tiga) indikator yang digunakan yaitu; 1) Kualitas kerja, hal ini dapat dilihat pada pelayannya yang cepat tanggap, dan tidak menyulitkan masyarakat. 2) Kuantitas kerja, dapat dilihat pada penyelesaian kasus sengketa yang masuk pada BPN Bulukumba sudah memenuhi Target Operasi. 3) Ketepatan waktu, pada segi ketepatan waktu ini memiliki banyak tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa tanah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kata Kunci: Kualitas, Kinerja, Pengendalian dan Penanganan
Full Text:
PDFReferences
Bastian, I. (2006). Akuntasi Sektor Publik; Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Budiman, E. (2005). “Peradilan Agraria (Solusi Alternatif penuntasan Sengketa Agraria).” Jurnal Hukum Usu, 1 no. 1. http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/15060/browse?type=subject&cara value=peradilan+agraria
Dharma, A. (2001). Manajemen Supervisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Flippo, E. B. (2005). Manajemen Personalia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Gibson. (1995). Organisasi dan Manajemen. Jakarta: Erlangga.
Harsono, B. (2005). Sengketa-sengketa Tanah serta Penanggulangannya Jakarta: Djambatan.
Hasibuan, M. (2008). Manajemen dasar, pengertian dan masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Hasibuan, M. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mulyadi. (2007). Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. Jakarta: Selemba Empat.
Murad, R. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah : Jakarta: Alumni.
Mu’adi, S. (2008). Penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan melalui cara non litigasi (suatu studi litigasi dalam situasi transisional). Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. http://eprints.undip.ac.id/18083/
Rivai, H. (2009). Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Mathis, L. R. (2001). Manajemen dan Sumber Daya Manusia Buku 1 dan Buku 2. Jakarta: Terjemahan Selemba Empat.
Sarjita. (2005). Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.
Sari, D. A. (2020). Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 5(2), 138–155. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.816
Sinambela, L. P. (2011). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sumantri, I. H. (2015). Kinerja Pegawai Puskesmas dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Rawat Inap Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 201–211. https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1244
Siagian, S. P. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Winardi. (1983). Azas-azas Manajemen. Bandung: Alumni.
Peraturan pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016 tentang kasus pertanahan
Https://makassar.sindonews.com.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
_____
Menara Iqra Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Makassar
Jalan Sultan Alauddin Nomor 259
Kota Makassar - Sulawesi Selatan