Peran Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang II dalam Melestariikan Hutan Lindung di Kabupaten Toraja
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Bauer. 2017.Organisasi dan Manajemen (edisi 4). Bumi Aksara. Jakarta.
Djajono, Srijono, 2010. “Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Salah Satu Jalan Resolusi Konflik, Prakondisi Penyiapan Implementasi REDD” dalam Warta Tenure, Edisi Nomor8, Juni 2010. Jakarta.
Hilman, Peran Dinas Kehutanan Dalam Pengendalian Illegal Logging, Univeersitas Muhammadiyah Makassar, 2015
Karl dan Rosenzweig (2002). Sosiologi Pariwisata Yogyakarta. CV Andi Offset.
Poerwardania,.2015. Hutan dan Kehutanan. Buku. Kanisius. Yogyakarta. 180p.
Rivai,Veitzal, 2003, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktik. Jakarta:PT Rajagrapindo Persada.
Salim (2017). Otonomi dan Pembangunan Daerah. Erlangga. Jakarta.
Siagian. Gayatri (20016). Sosiologi Pariwisata Yogyakarta. Cv Andi Offset.
Soekanto, Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang II Toraja Utara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Undang-Undang No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
_____
Menara Iqra Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Makassar
Jalan Sultan Alauddin Nomor 259
Kota Makassar - Sulawesi Selatan