Kepastian Hukum Profit and loss sharing dalam Investasi Perbankan Syariah: Analisis POJK Nomor 4 Tahun 2026 dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

DOI: https://doi.org/10.26618/rkbwt543

Penulis

Abstrak

Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mendorong lahirnya berbagai instrumen investasi berbasis prinsip syariah, salah satunya melalui penerapan prinsip Profit and Loss Sharing (PLS) sebagai karakter utama investasi syariah. Kehadiran POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi investasi syariah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip profit and loss sharing dalam POJK Nomor 4 Tahun 2026, menilai tingkat kepastian hukum yang dihasilkannya, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, literatur hukum ekonomi syariah, serta berbagai artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui interpretasi hukum dan pengujian kesesuaian norma terhadap prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 4 Tahun 2026 telah mempertegas karakter investasi syariah berbasis risk sharing melalui pengaturan mekanisme bagi hasil, pembagian risiko, transparansi informasi, serta tata kelola investasi. Dari perspektif kepastian hukum, regulasi tersebut telah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme investasi yang relatif memadai, meskipun masih terdapat ruang untuk penguatan dalam aspek pembagian kerugian dan penyelesaian sengketa. Selain itu, pengaturan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2026 pada prinsipnya telah sejalan dengan nilai keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan perlindungan harta yang menjadi landasan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan untuk mewujudkan sistem investasi perbankan syariah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Biografi Penulis

Indah Fatmawati, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Indah Fatmawati, S.E. merupakan Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana pada Pengadilan Agama Blora. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi (S.E.) pada Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dengan konsentrasi Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Islam. Saat ini, saya sedang menempuh pendidikan Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan konsentrasi Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah.

Sejak berkarier di lingkungan peradilan, saya aktif dalam bidang administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Pengalaman profesional tersebut dipadukan dengan ketertarikan akademik pada pengembangan hukum dan tata kelola kelembagaan, khususnya dalam konteks ekonomi syariah.

Minat penelitian dan penulisannya meliputi hukum ekonomi syariah, hukum perbankan syariah, hukum bisnis syariah, penyelesaian sengketa ekonomi syariah, hukum administrasi negara, reformasi birokrasi, serta tata kelola lembaga peradilan. Dengan latar belakang ekonomi Islam dan pendidikan hukum yang sedang ditempuh, saya memiliki perhatian terhadap isu-isu regulasi, kepastian hukum, pelindungan konsumen, dan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Melalui kegiatan akademik dan penelitian, saya berupaya berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap dinamika ekonomi dan bisnis syariah serta penguatan tata kelola peradilan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Leli Joko Suryono, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dr. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum. adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.), Magister Humaniora (M.Hum.), dan Doktor (Dr.) di bidang hukum. Bidang keilmuan yang menjadi fokus kajiannya meliputi hukum perdata, hukum ekonomi, hukum bisnis, dan hukum ekonomi syariah. Selain aktif dalam kegiatan pengajaran, beliau juga terlibat dalam berbagai penelitian dan publikasi ilmiah yang berkaitan dengan perkembangan hukum nasional, penyelesaian sengketa, serta dinamika regulasi ekonomi dan bisnis di Indonesia. Berbagai karya ilmiahnya telah dipublikasikan dalam jurnal nasional maupun forum akademik lainnya. Saat ini, beliau terus mengembangkan penelitian di bidang hukum perdata dan hukum ekonomi sebagai bagian dari kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum dan pendidikan tinggi di Indonesia.

Referensi

Abdul Rahim, M., Shaharuddin, N.,’Ain S., & Mohd Suki, N. (2024). Shariah governance disclosure and its effect on Islamic banks’ financial performance: evidence from Malaysia and GCC countries. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(4). https://doi.org/10.1108/JIABR-08-2021-0235

Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia [Development of Legal Research Methods in Indonesia]. https://books.google.com/books/about/Perkembangan_Metode_Penelitian_Hukum_di.html?hl=id&id=EObiEAAAQBAJ

Aulia, F. U., & Saputri, D. E. (2021). The Effect of ROA, BOPO, and Interest Rate on Profit Sharing Rate of Mudharabah Deposit at BPRS in Indonesia during 2015-2019. JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting), 4(1). https://doi.org/10.22515/jifa.v4i1.3422

Barau, A. M., Rosly, S. A., & Sori, Z. M. (2023). Risk Sharing Between Unrestricted-Investment-Account-Holders And Shareholders Of Islamic Banks: Implications On Stability And Resilience. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 9(3). https://doi.org/10.21098/jimf.v9i3.1639

Ben Abdallah, M., & Bahloul, S. (2021). Disclosure, Shariah governance, and financial performance in Islamic banks. Asian Journal of Economics and Banking, 5(3). https://doi.org/10.1108/ajeb-03-2021-0038

Ben Amar, A., & Abdel, A. K. (2023). Profit- and loss-sharing partnership: the case of the two-tier mudharaba in Islamic banking. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(1), 81–102. https://doi.org/10.1108/IMEFM-12-2020-0630

Dr. Kristiawanto, S.H I., M. H., & dan Eko Widianto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Hani Risdiany, 2(4).

Farihana, S., & Rahman, M. S. (2020). Can profit and loss sharing (PLS) financing instruments reduce the credit risk of Islamic banks? Empirical Economics 2020 61:3, 61(3), 1397–1414. https://doi.org/10.1007/S00181-020-01912-5

Fatwa DSN MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000. Retrieved June 20, 2026, from https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/fatwa-dsn-mui/Pages/fatwa-nomor-07-dsn-mui-iv-2000.aspx

Ghani, N. A. R. N. A., & Mohd Shafie, M. M. S. (2025). Islamic Banking Deposit Innovation Post-IFSA 2013: A Qualitative Analysis. Samarah, 9(1). https://doi.org/10.22373/sjhk.v9i1.26941

Grassa, R., Moumen, N., & Hussainey, K. (2021). What drives risk disclosure in Islamic and conventional banks? An international comparison. International Journal of Finance and Economics, 26(4). https://doi.org/10.1002/ijfe.2122

Hamidi, I., Rusgianto, S., Sani, K., & Adawiyah, R. (2025). Does the Risk and Financing Structure Affect Islamic Bank Performance in Indonesia? Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 6(2). https://doi.org/10.47700/jiefes.v6i2.11323

Hosnah, A. U., Wijanarko, D. S., & Sibuea, H. P. (2021). Buku Referensi “Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif.”

Ibrahim, Z., Effendi, N., Budiono, B., & Kurniawan, R. (2022). Determinants of profit and loss sharing financing in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 13(9), 1918–1939. https://doi.org/10.1108/JIMA-01-2020-0015

Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480

Perma No. 2 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).Pdf - Google Drive. Retrieved June 20, 2026, from https://drive.google.com/file/d/0B2DawF41bYh0V25KaExJQlA0alE/preview?resourcekey=0-S6PxY3pn9eNl3CUzvTMKng

Pinasti, U. S., & Achiria, S. (2024). The effect of financial literacy and financial capability on the interest in social investment-based cash waqf linked Sukuk investment. Journal of Islamic Economics, Lariba, 10(2). https://doi.org/10.20885/jielariba.vol10.iss2.art20

POJK Nomor 4 Tahun 2026. Retrieved June 20, 2026, from https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-4-Tahun-2026-Penyelenggaraan-Produk-Investasi-Perbankan-Syariah/POJK%204%20Tahun%202026%20Penyelenggaraan%20Produk%20Investasi%20Perbankan%20Syariah.pdf

Riyadi, S., Iqbal, M., Pangastuti, A. A., & Muditomo, A. (2021). Optimization of Profit-Sharing Financing at Islamic Banking in Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 25(2). https://doi.org/10.26905/jkdp.v25i2.5212

Robiatun, F. N. B., Susamto, A. A., & Saleh, S. (2024). PROFIT-AND-LOSS SHARING FINANCING, OPERATING EXPENSES, AND THE INTERMEDIATION COSTS OF ISLAMIC RURAL BANKS IN INDONESIA. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 10(2), 379–396. https://doi.org/10.21098/jimf.v10i2.1914

Saidani, R., Taktak, N. B., & Hussainey, K. (2021). The Determinants of Investment Account Holders’ Disclosure in Islamic Banks: International Evidence. Journal of Risk and Financial Management, 14(11). https://doi.org/10.3390/jrfm14110564

Saleem, A., Daragmeh, A., Zahid, R. M. A., & Sági, J. (2024). Financial intermediation through risk sharing vs non-risk sharing contracts, role of credit risk, and sustainable production: evidence from leading countries in Islamic finance. Environment, Development and Sustainability, 26(5). https://doi.org/10.1007/s10668-023-03298-7

Salman, K. R. (2023). The Determinants of Profit-Loss Sharing Financing of Islamic Banks in Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 13(2), 95–111. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v13i2.95-111

Syauqiyah, H. (2025). Efektivitas manajemen risiko pembiayaan mudharabah dalam menekan risiko moral hazard pada perbankan syariah. In Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) eISSN (Vol. 3).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Retrieved June 20, 2026, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Retrieved June 20, 2026, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/39655/uu-no-21-tahun-2008

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Yuslem, N., Nurhayati, N., & Hasibuan, A. F. H. (2023). Analysis of the problems of Islamic financial literacy for Muslim scholars. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam. https://doi.org/10.20885/jeki.vol9.iss1.art4

Diterbitkan

2026-06-23