Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN 2549-4872 (cetak), ISSN 2654-4970 (Online/elektronik) adalah media publikasi ilmiah peer review yang fokus menyebarluaskan hasil penellitian di bidang ilmu Hukum Ekonomi, Fiqh Muamalah, dan Ekonomi Syariah. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar bekerjasama dengan LP3M Unismuh Makassar.

Jadwal Terbitan: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah terbit secara berkala dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.

Reputasi Jurnal: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah telah diakreditasi oleh Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA) yang dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Peringkat Empat (SINTA 4) sejak tahun 2019 hingga 2024 sesuai dengan SK No. B/3693/E5/E5.2.1/2019

Ketentuan Umum Naskah: Harap baca dan pahami pedoman penulis secara menyeluruh. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah harus mengikuti pedoman penulisan naskah yang sesuai dengan “article template” yang telah tersedia dan dapat di download pada side bar website ini. Jika naskah yang dikirimkan tidak mengikuti pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka akan ditolak oleh tim redaksi sebelum ditinjau. Tim Redaksi hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang telah ditentukan.


Journal Homepage Image

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN 2549-4872 (Print), ISSN 2654-4970 (Online) indexed by:


Announcements

 
No announcements have been published.
 
More Announcements...

Vol 8, No 1 (2024): Juni 2024

Table of Contents

Articles

Sri Fatimah Rahmatillah, Syahriyah Semaun, Andi Bahri S, Darmawati Darmawati, Muzdalifah Muhammadun
PDF
1-16
Gatot Sujantoko, Muh. Nashirudin, Fairuz Sabig
PDF
17-31
Erty Rospyana Rufaida, Asnidar Asnidar, Eni Novitasari, Alamsyah Alamsyah
32-51
Yul Safirah, Muslihun Muslihun, Pongky Arie Wijaya
52-63
Sabrinah Nurfalah Hasanah, Andi Amri, Mitra Sami Gultom
64-83
Nurhayati Nurhayati
84-95