Urgensi Pencabutan Label Halal pada Produk Terafiliasi Israel: Tinjauan Hukum Islam dan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023
DOI: https://doi.org/10.26618/qgzmj825
Sertifikasi Halal, Fatwa MUI, Produk Israel, Hukum Islam, Pemboikotan
Abstrak
Artikel ini membahas urgensi pencabutan label halal terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dalam perspektif hukum Islam dan ditinjau berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan Palestina adalah kewajiban moral dan keagamaan umat Islam, serta menyatakan haram mendukung pihak yang secara langsung maupun tidak langsung membantu agresi Israel, termasuk melalui transaksi ekonomi. Dalam konteks ini, produk terafiliasi Israel meskipun memenuhi syarat kehalalan zat dan proses, dinilai tidak layak menyandang label halal karena bertentangan dengan prinsip maslahah dan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Melalui pendekatan normatif dan yuridis, artikel ini mengkaji peran otoritas sertifikasi halal serta landasan hukum dalam mengaitkan aspek spiritualitas, etika konsumsi, dan solidaritas kemanusiaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pencabutan label halal atas produk-produk tersebut bukan hanya relevan secara fiqhiyyah, tetapi juga mendesak sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip al-wala’ wa al-bara’, serta sebagai upaya strategis menekan dominasi ekonomi Israel. Dengan demikian, perlunya peninjauan ulang terhadap standar sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Referensi
Al-Ghazali. (2010). al-Mustashfa min Ilm al-Ushul. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiah.
al-Islamiyah, W. A. wal-S. (2009). al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (6th ed.). Kuwait: Mathba ah as-Sa adah.
Auda, J. (2008). Maqashid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Washington: The international institute of islamic thought.
BDS National Committee. (2024). Boycott, Divestment and Sanctions List of Targeted Companies. https://bdsmovement.net/Guide-to-BDS-Boycott
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Husain Mohi Ud din al Qadri. (2024). The Global Halal Industry A Research Companion. Routledge.
Karim, A. (2016). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.
Kaslam, K. (2024). Solidaritas Global: Gerakan Kemanusiaan untuk Palestina di Indonesia. Jurnal Ushuluddin, 26 (1).
Kepala BPJPH. (2023). Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan (78, Trans.; 78).
M. Razi Rahman. (2025). Sedikitnya 19 warga Gaza tewas ditembaki Israel saat antre bantuan. https://www.antaranews.com/berita/4874805/sedikitnya-19-warga-gaza-tewas-ditembaki-israel-saat-antre-bantuan
Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina (83, Trans.; 83).
Maksudi, Barudin, & Nasruddin. (2023). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sertifikasi Halal dalam Upaya Pemenuhan Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2023. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.8508
Muḥammad Ṣidqī bin Muḥammad al-Burnū. (1996). al-Wajīz fī Īdāḥi Qawā’id al-Fiqh al-Kulliyyah (4th ed.). Buraydah: Muassasah al-Risālah.
Presiden RI. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (33, Trans.; 33).
Qaradhawi, Y. (2022). Halal dan Haram dalam Islam (Cet. 1). Jakarta: Robbani Press.
Qurthubi, A. ’ A. M. bin A. al-A. al-. (1964). Jami’ li Ahkamil Qur’an (2nd ed.). Kairo: Darul Kitab al Islamiyah.
Qutb, S. (2023). Tafsir FI zhlilalil Quran : di Bawah Naungan Al-Quran (Cet. Ke-2). Jakarta: Robbani Press.
Salsabila, R. (2023). Daftar Terbaru Perusahaan Israel yang Dukung Jajah Palestina. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231204142709-33-494383/daftar-terbaru-perusahaan-israel-yang-dukung-jajah-palestina
Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat (1st ed.). Jakarta: PT. Mizan Pustaka.
Siregar, I., Maliki, D., & Nasution, F. (2024). Jihad Ekonomi Dalam Perspektif Hadis: Tinjauan Terhadap Gerakan Boikot Produk Israel Sebagai Dukungan Terhadap Palestina. Muqaddimah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2 (3)(3), 181–192. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v2i3.938
Syathibi. (2004). Al muwafaqat fi ushul asy Syari’ah. Bairut: Dar Al Kutub Al-Ilmiyah.
Wisesha, P., & Nai’im, A. (2025). Boikot Produk Israel dari Perspektif Hukum Islam. Yustisi: Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 12 (1)(1). http://repository.uin-suska.ac.id/4922/
World Trade Organization. (1947). Agreement on Technical Barriers to Trade. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/tbt_e.htm
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Najikha Akhyati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.