Analisis Sistem Akuntansi Syariah melalui Rekonstruksi Landasan Pendekatan Normatif dan Historis pada Sistem Ekonomi Islam
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v8i1.14226
Ekonomi Islam, Pencatatan Keuangan, Pendekatan Historis, Pendekatan Normatif
Abstrak
Wacana ekonomi syariah dimulai dengan ide ekonomi bisnis yang tidak bergantung pada praktik riba. Sistem ekonomi syariah memerlukan dukungan berbagai perangkat untuk mencapai tujuan ideal dari ekonomi syariah. Salah satu bentuk perangkat pendukungnya adalah sistem informasi, alat pengukur, dan alat pertanggungjawaban. Inilah yang dikenal dengan akuntansi syariah dengan landasan Al Quran dan Hadis. Masih banyak praktik-parktik akuntansi syariah yang tidak menerapkan secara tepat landasan tersebut. Ini mengakibatkan akuntansi Islam kehilangan unsur kemurniannya karena lebih mempraktekkan teori-teori yang ada di dalam akuntansi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merekonstruksi kembali landasan normatif serta historis dari akuntansi syariah. Sehingga akuntansi Islam terbentuk menjadi akuntansi yang murni berpedoman pada sumber utamanya Al Quran dan Hadis. Meteodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan atau Libarary Research. Riset kepustakaan salah satu bentuk metode dari penelitian jenis kualitatif. Data-data dan bahan yang digunakan untuk kajian dalam penelitian ini bersumber dari berbagai jurnal, buku, kitab dan sebagainya. Berdasarkan penelitian, terungkap bahwa akuntansi Islam, atau yang juga dikenal sebagai akuntansi syariah, telah diperintahkan secara normatif dalam Al Quran. Dalam transaksi keuangan atau penyusunan laporan akuntansi diarahkan untuk mematuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban, keadilan, dan kebenaran. Secara historis, sistem akuntansi Islam untuk pertama kalinya telah diterapkan pada zaman Rasulullah. Kewajiban perintah agar mencatat transaksi tanpa tunai yang menjadi faktor agar umat Islam pada masa itu untuk lebih memperhatikan tata cara pencatatan transaksi mereka. Hingga akuntansi syariah pun terus berkembang sampai ke zaman era modern.
Referensi
Al-Qur’an Kemenag Online. (2024). Qur’an Dan Terjemahan. https://quran.kemenag.go.id/.
Anam, H., Tenggara, F. O., & Sari, D. K. (2021, January). Pengaruh independensi, integritas, pengalaman dan objektifitas auditor terhadapkualitas audit. In FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi (Vol. 23, No. 1, pp. 96-101). https://doi.org/10.30872/jfor.v23i1.8310
Ansahrizal, W., Nurlaila, N., & Harahap, R. D. (2022). Pemikiran Mohammad Nizarul Alim Tentang Akuntansi Syariah. Madinah: Jurnal Studi Islam, 9(1), 30-45. https://doi.org/10.58518/madinah.v9i1.1369
Anugrah, Y. D. Y., & Laila, M. (2020). Analisis Konsep Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Syariah, 2(2), 1-12. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v2i2.806
Batubara, Z. (2019). Akuntansi dalam pandangan islam. JAS (jurnal akuntansi syariah), 3(1), 66-77. https://doi.org/10.46367/jas.v3i1.163
Erliyanti, E., & Yurmaini, Y. (2022). Analisis ‘Uruf dalam Teori Akuntansi Syari’ah. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 5(4), 1885-1892. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v5i4.2654
Harahap, S.S. (1997). Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Ilyas, R. (2020). Akuntansi syariah sebagai sistem informasi. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 4(2), 209-221. https://doi.org/10.46367/jas.v4i2.254
Julialevi, K. O. (2022, July). Akuntansi dalam Perspektif Islam. In Proceeding of Midyear International Conference (Vol. 1).
Kasnelly, S. (2021). Teori Dan Praktek Akuntansi Syariah. Al-A'mal: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 1(1), 21-32.
Maulina, I. (2022). Sejarah dan pemikiran akuntansi syariah. Jurnal Investasi Islam, 7(1), 1-13. https://doi.org/10.32505/jii.v7i1.3623
Mauliyah, N. I. (2021). Studi Literatur: Analisis Teori Kontemporer Akuntansi Perbankan Syariah. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(2), 335-344. https://doi.org/10.36908/isbank.v6i2.214
Nurhadi, N. (2020). Rekontruksi Ayat-ayat Akuntansi Syariah. ISLAMIKA, 2(2), 227-250. https://doi.org/10.36088/islamika.v2i2.784
Praditha, R. (2018). Akuntansi Spiritual: Usaha Berbasis Akhirat. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 4(2). https://doi.org/10.24252/jiap.v4i2.6931
Priyo, P. (2018). Konsep Auditing System dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Islam. Intelegensia: Jurnal Pendidikan Islam, 6(1), 17-28. https://doi.org/10.34001/intelegensia.v6i1.1451
PSAK nomor 1 paragraf ke-7 (Revisi 2009),
Rahmawati, R. (2019). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan Psak Nomor. 102 Pada Pembiayaan Murabahah Di Bmt Al-Ittihad Cikurubuk Tasikmalaya (Doctoral dissertation, Universitas Siliwangi). http://repositori.unsil.ac.id/id/eprint/602
Riyansyah, A. (2017). Pemikiran Sofyan Syafri Harahap Tentang Akuntansi Syariah dan Penerapannya. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1(2), 12-24.
Sahrullah, S., Abubakar, A., & Khalid, R. (2022). Analisis Penerapan Prinsip Akuntansi Berdasarkan Surah Al-Baqarah Ayat 282. SEIKO: Journal of Management & Business, 5(1), 325-336. https://doi.org/10.37531/sejaman.v5i1.2024
Shihab, M.Q. (2012). Tafsir al-Misbah. Jakarta : Lentera Hati.
Sinaga, M., Sitepu, H. V., Awaludin, D. T., Subiyanto, B., Indriyanto, E., Sihombing, T., ... & Nainggolan, R. (2024). AUDITING (PETUNJUK PRAKTIS PEMERIKSAAN AKUNTAN OLEH AKUNTAN PUBLIK).
Sitorus, A. P. (2022). Pengembangan Penerapan Praktek dan Teori Akuntansi Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 806-814. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4288
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Warto, W. (2020). Kontribusi Para Ilmuwan Muslim Dalam Bidang Ilmu Akuntansi. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(2), 218-234. http://dx.doi.org/10.31000/almaal.v1i2.2275
Zuwardi, M. A., & Padli, H. (2020). Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah; Tinjauan Literatur Islam. ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research, 4(2), 69-84. https://doi.org/10.30631/iltizam.v4i2.507
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.