Penerapan Prinsip Maqashid Al-Syariah Dalam Regulasi Green Sukuk Di Indonesia
DOI: https://doi.org/10.26618/amfe4n27
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip maqashis al-syari’ah dalam regulasi green sukuk di Indonesia, sebagai instrument keaungan syari’ah yang mendukung pendanaan pembangunan berkelanjutan. Green sukuk tidak dapat dikatagorekan sebagai hutang, akan tetapi merupakan bukti kepemilikan aset dari proyek-proyek yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pengolahan limbah dan adaptasi perubahan iklim. Regulasi yang digunakan dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam ketentuan hukum ekonomi Islam, sehingga imbahalan yang dihasilkan dari green sukuk menggunakan system bagi hasil karena diantara landasan yang digunakan diantaranya dari fatwa DSN MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan green sukuk. Dan hasil penelitian ini telah menunjukkan bahwa penerapan dalam regulasi green sukuk telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam maqashid al-syari’ah, terutama dalam menjaga keberlangsungan hidup (hifz al-nasl), menjaga harta (hifz al-mal), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nafz) dan menjaga secara keseluruhan ketentuan dalam agamanya (hifz al-din).
Referensi
Admin. (2025). Indonesia Masuk Daftar Penerbit Terbesar Pasar Sukuk ESG. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. https://iaei.or.id/id/berita-dan-artikel/berita/indonesia-masuk-daftar-penerbit-terbesar-pasar-sukuk-esg
Aisya Sekar Gading Pujiantoro1, Deariztria Dindalila2, N. F. (2021). Narrative review: peluang dan tantangan green sukuk di indonesia 1,2,3. 1(4), 208–219.
Algifari, M. A., & Andrini, R. (2024). Maqasid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Islam (Analisis Komprehensif dan Implementasi). JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(3), 95–100. https://doi.org/10.5281/zenodo.14522804
Anjani, N., Serliana, N., & Auliah, M. (2024). Green Sukuk : Tantangan dan Strategi Pengembangan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Serta Menuju Ekonomi Hijau. 2(3).
Azwa. (2023). Akuntabilitas dalam Transaksi Keuangan Perspektif Islam. Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab.
Dasrianto, V. (2024). Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Implementasinya Dalam Hukum Islam.
Fidiyah, R. A. (2025). Penerapan Prinsip Maqashid Syariah dalam Tata Kelola Internal Perseroan Syariah : Analisis terhadap Mekanisme Eksekusi dan Perlindungan Konsumen. 3(2), 23–33.
Ghazali, M. L. (2023). Analysis of DSN MUI FATWA No . 131 of 2019 Concerning Waqf Sukuk From The Perspective of Accepted : Reviewed : 08(36), 181–193.
Indonesia, U. (2020). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 137/DSN-MUIAX2020 Tentang SUKUK fr1r (Issue 19).
Jamaliah Hadiroh Studi, P., Hukum, M., Syariah, E., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Islam, U., & Syarif, N. (2025). Regulasi Green Sukuk Untuk Keuangan Berkelanjutan (Analisis Pojk No.18 Tahun 2023) (Issue 18).
Kodir, F. A. (2025). KH Ali Yafie: Perlindungan Alam (Hifz al-Bi’ah) Adalah bagian dari Maqashid asy-Syari’ah. Mubadalah. Id Inspirasi Keadilan Relasi. https://mubadalah.id/kh-ali-yafie-perlindungan-alam-hifz-al-biah-adalah-bagian-dari-maqashid-asy-syariah/
Komisioner, D., & Jasa, O. (2023). Otoritas jasa keuangan republik indonesia.
Kurniawan, A. (2023). Green Sukuk Diklaim Mampu Danai Proyek Hijau Indonesia, Berikut Contohnya Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 18 Desember 2023 - 14:56 WIB oleh Anto Kurniawan dengan judul "Green Sukuk Diklaim Mampu Danai Proyek Hijau Indone. SindoNews. https://ekbis.sindonews.com/read/1279931/33/green-sukuk-diklaim-mampu-danai-proyek-hijau-indonesia-berikut-contohnya-1702897924?showpage=all
Maulidyah, S., Rifany Putri, R., Pandiangan, J. I., & Oktafia, R. (2024). Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 01(4), 158–161. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jkis/index
Moh. Ihsan. (2025). Analisis dampak regulasi dan kebijakan terhadap pertumbuhan green sukuk dalam portofolio perbankan syariah. Journal of Islamic Finance and Syariah Banking, 2(2).
Munandar1, A. N. I., Hermawan2, A., & Andriani3, R. F. (2023). Membangun Lembaga Keuangan Syariah Bermutu: Sebuah Pendekatan Filsafat Ilmu, Manajemen Mutu, Dan Transparansi Akuntansi. Media Akademik.
Ningtias3, A. P. ; A. K. ; A. M., ; A. R. ; D. A. ; I. P. P., & Athar7, G. A. (2025). Maqashid Syariah sebagai Landasan Pengembangan Green Economy di Indonesia. Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 1–10.
Pertiwi, I. D., Yani, M., & Rahayu, S. (2025). Green Sukuk dan Pembiayaan Berkelanjutan : Analisis Empiris terhadap Efektivitas Instrumen Keuangan Islam dalam Mendukung Transisi Energi Bersih. 3(1), 81–88.
Rabani, D. T. (2025). Green Sukuk sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Syariah untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. 2.
Rasidah Novita Sari (a, 1), Elfrida Yuliar Rasyidin (b, 1), M. H., & Abilla (c, 1) , Ramanda Setiawan (d, 1). (2025). Dinamika Perkembangan Keuangan Berkelanjutan Di Indonesia : Tantangan Dan Peluang Transisi Hijau menuju sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan . 3.
Rohaini, J., & Rifantini, A. (2025). Peran Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Green Sukuk di Indonesia. 01(03).
Saputra, M. Y. (2025). Ketika Hukum Bertemu Hati Nurani: Menggali Peran Maqashid Syariah dalam Peradilan Agama. MARINEWS. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menggali-peran-maqashid-syariah-dalam-peradilan-agama-0rJ
Syari’ah, P. (2025). Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya. Presidential Syari’ah. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-ijarah/
Syofyan, D., & Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Islam Memelihara Lingkungan, H. id/read/islam-memelihara-lingkunga. (2023). Islam Memelihara Lingkungan Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Islam Memelihara Lingkungan, https://suaramuhammadiyah.id/read/islam-memelihara-lingkungan. Suara Muhammadiyah Artikel Ini Telah Tayang Di Suaramuhammadiyah.Id Dengan Judul: Islam Memelihara Lingkungan, Https://Suaramuhammadiyah.Id/Read/Islam-Memelihara-Lingkungan. https://suaramuhammadiyah.id/read/islam-memelihara-lingkungan#
Vito Dasrianto. (2024). Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Implementasinya Dalam Hukum Islam. Juris Sinergi Journal (JSJ).
Widjajakusuma, M. I. Y. & M. K. (2002). Menggagas Bisnis Islami. Gema Insani.
Yusro, M. A. (2025). Green Bond dan Green Sukuk sebagai Inovasi Pembiayaan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan di Indonesia. SIP R. https://siplawfirm.id/green-bond/?lang=id
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 AHMAD S.KOM

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.


