Penyelesaian Konflik Ekonomi Syariah melalui Jalur Non Litigasi dalam Perspektif Teori Maslahah Al-Syaitibi
Abstract
Penelitian ini menjelaskan mengenai penyelesaian konflik ekonomi syariah melalui jalur non litigasi dalam perspektif teori maslahah al-Syaitibi. Saat ini penyelesaian ekonomi syariah sudah diatur dalam UU Peradilan Agama bahwa yang menyangkut ekonomi syariah harus dilakukan pada Pengadilan Agama. Namun, dalam Islam sudah sejak dulu dikenal bahwa dalam menyelesaikan suatu konflik bisa diselesaikan diluar pengadilan, hal ini juga menjadi penting sebab dengan penyelesaian diluar pengadilan meminimalisir beresiko yakni biaya rendah bahkan bisa gratis. Rasulullah SAW pun menuntut umatnya dalam menyelesaikan suatu konflik dengan cara damai maupun musyawarah. Sebab musyawarah adalah suatu yang baik dalam Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni melalui metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatife sehingga dapat mendeskripsikan teori maslahah Al-Syaitibi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada jalur non litigasi ialah agar tercapai tujuan banyak kemaslahatan dan meminimalkan ketidakadilan, dengan menggunakan teori maslahah Al-Syatibi. Dari dasar itu semua berhak mendapatkan kebebasan dalam meyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik jalur litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada prinsip-prinsip teori maslahah Al-Syaitibi yang bisa digunakan yakni ada tiga dalam menilai suatu maslahah. Pertama, maslahah yang ditujukan oleh dalil syara’ agar diterima. Kedua, maslahah yang ditujukan oleh dalil syara’ untuk ditolak. Ketiga yakni dibagi dua, pertama maslahat yang ditujukan oleh dalil khusus namun dapat membenarkan maupun tidak, namun ada maslahat yang sejalan dengan nash itu. Kedua maslahah yang tidak ditujukan oleh dalil syara’ yakni dapat membenarkan maupun tidak dan maslahah tersebut seiring dengan suatu tindakannya, ini sering disebut maslahah mursalah. Hal ini dalam penyelesaian sengeketa ekonomi syariah termasuk kepada maslahah mursalah.
Kata Kunci: Al-Syaitibi; Mashlahah; Sengekta Ekonomi Syariah
Settlement of Sharia Economic Conflicts through Non-Litigation Paths in the Perspective of Maslahah Al-Syaitibi Theory
Abstract
This study describes the resolution of sharia economic conflicts through non-litigation channels in the perspective of the maslahah al-Syaitibi theory. Currently, the settlement of sharia economics has been regulated in the Judicial Law that concerning sharia economics must be carried out in the Religious Courts. However, in Islam it has been a long time since resolving a conflict can be resolved out of court, this is also important because out-of-court settlement carries the risk of low costs and even free of charge. Rasulullah SAW also asked his people to resolve a conflict by peaceful means or deliberation. The method used is descriptive qualitative method, trying to describe Al-Syaitibi's maslahah theory in resolving sharia economic disputes on a non-litigation path, namely in order to achieve the goal of many benefits and minimize injustice, using Al-Syatibi's maslahah theory. From that basis, all have the right to freedom in resolving sharia economic disputes, both litigation and non-litigation channels. The results of the study show that there are principles of Al-Syaitibi's maslahah theory that can be used that there are three in assessing a maslahah. First, the maslahah indicated by the syara' argument to be accepted. Second, the maslahah intended by the syara' argument to be rejected. The third is divided into two, first, the benefits that are addressed by specific arguments but can be confirmed or not, but there are benefits that are in line with the text. The two maslahahs that are not addressed by the syara' argument that can be justified or not and the maslahah is in line with an action, this is often called maslahah mursalah. This is in the settlement of sharia economic disputes, including the maslahah mursalah.
Keywords: Al-Syaitibi; Mashlahah; Sharia economic disputes
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Syatibi, A. I., & al-Lakhmi, M. (1997). al-Muwafaqat. Beirut: Darul Ma’rifah.
Anwar, K. (2018). Peran pengadilan dalam arbitrase syariah. Kencana.
Ardi, S. (2017). Konsep Maslahah dalam Perspektif Ushuliyyin. An-Nahdhah, 10(2), 233–258.
Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277–294.
Ghazaly, H. A. R. (2016). Fiqh muamalat. Prenada Media.
Hadiati, M., & Tampi, M. M. (2017). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Prioris, 6(1), 64–85.
Hardiati, N. (2020). Wakaf Tunai (Cash Waqf) menurut Persfektif Ulama dan tinjuan Maqashid Syariah. Akselerasi, 2(3), 106–117.
Hardiati, N. (2021). Etika Bisnis Rasulullah SAW Sebagai Pelaku Usaha Sukses dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 513–518.
Hasbi, M. H., & Busri Harun, M. H. (2017). Hukum Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Bank Syariah. La Tansa Mashiro Publisher.
Hidayanto, B. I. (2016). Implementasi kompilasi hukum ekonomi syariah pada putusan nomor: 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hidayat, Y. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Prenada Media.
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 2(1), 115–163.
Ichsan, N. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2).
Irawan, C. (2017). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. CV. Mandar Maju.
M Sulaeman Jajuli, M. E. I. (2015). Kepastian Hukum gadai Tanah dalam islam. Deepublish.
Makarim, A. (2019). Penyelesaian sengketa perbankan syariah lewat mediasi di lembaga litigasi dan non litigasi (studi kasus: Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta, dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenada Media.
Nurhayati, N. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 01–11. https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2118
Nurjalal, N. (2018). Bentuk Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Islam diluar Pengadilan. Jurnal Pahlawan, 1(2), 28–34.
Prakoso, A. L. (2017). Tinjauan Terhadap Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Bidang Perbankan Syariah. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 59–67.
Rahardjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.
Rahman, N. N. A., Ramli, M. A., Mohd, S. M. S. B. S., & Rosale, M. I. (2018). Relevansi Teori Al-Maslahah Menurut al-Syatibi Dalam Menangani Isu Probatan Masa Kini. Al-Risalah, 13(01), 47–64.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. In Bandung: Alfabeta (pp. 286–288).
Toriquddin, M. (2014). Teori Maqâshid Syarî’ah Perspektif al-Syatibi. Journal de Jure, 6(1).
Turmudi, M. (2017). Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Islamadina, 7(1), 45.http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ISLAMADINA/article/view/1528
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.5943
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Neni Hardiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats