Application Of Maqashid Sharia Principles in Green Sukuk Regulation in Indonesia
DOI: https://doi.org/10.26618/amfe4n27
Abstract
This study aims to analyze the application of maqāṣid al-sharī‘ah principles in the regulation of green sukuk in Indonesia as a Sharia-compliant financial instrument supporting sustainable development. Green sukuk are Islamic securities that are not classified as debt instruments, but rather represent ownership of assets or projects being financed, particularly environmentally friendly projects such as renewable energy, energy efficiency, waste management, sustainable transportation, and climate change adaptation. This research employs a normative juridical approach by examining laws and regulations governing green sukuk, including regulations issued by the Financial Services Authority (OJK) and fatwas of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council (DSN-MUI). The analysis links these legal provisions with the framework of maqāṣid al-sharī‘ah as the fundamental objectives of Islamic law. The findings indicate that Indonesia’s green sukuk regulations are substantially aligned with maqāṣid al-sharī‘ah principles, particularly in safeguarding religion (ḥifẓ al-dīn) through Sharia compliance, protecting life and the environment (ḥifẓ al-nafs and ḥifẓ al-bī’ah) through sustainable project financing, preserving intellect (ḥifẓ al-‘aql) through governance and transparency, and protecting wealth (ḥifẓ al-māl) through fair asset management and return mechanisms free from riba, gharar, and maysir. Therefore, green sukuk function not only as Sharia financial instruments but also as a means of realizing justice, sustainability, and public welfare within Islamic economic law in Indonesia.
References
Admin. (2025). Indonesia Masuk Daftar Penerbit Terbesar Pasar Sukuk ESG. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. https://iaei.or.id/id/berita-dan-artikel/berita/indonesia-masuk-daftar-penerbit-terbesar-pasar-sukuk-esg
Aisya Sekar Gading Pujiantoro1, Deariztria Dindalila2, N. F. (2021). Narrative review: peluang dan tantangan green sukuk di indonesia 1,2,3. 1(4), 208–219.
Algifari, M. A., & Andrini, R. (2024). Maqasid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Islam (Analisis Komprehensif dan Implementasi). JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(3), 95–100. https://doi.org/10.5281/zenodo.14522804
Anjani, N., Serliana, N., & Auliah, M. (2024). Green Sukuk : Tantangan dan Strategi Pengembangan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Serta Menuju Ekonomi Hijau. 2(3).
Azwa. (2023). Akuntabilitas dalam Transaksi Keuangan Perspektif Islam. Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab.
Dasrianto, V. (2024). Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Implementasinya Dalam Hukum Islam.
Fidiyah, R. A. (2025). Penerapan Prinsip Maqashid Syariah dalam Tata Kelola Internal Perseroan Syariah : Analisis terhadap Mekanisme Eksekusi dan Perlindungan Konsumen. 3(2), 23–33.
Ghazali, M. L. (2023). Analysis of DSN MUI FATWA No . 131 of 2019 Concerning Waqf Sukuk From The Perspective of Accepted : Reviewed : 08(36), 181–193.
Indonesia, U. (2020). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 137/DSN-MUIAX2020 Tentang SUKUK fr1r (Issue 19).
Jamaliah Hadiroh Studi, P., Hukum, M., Syariah, E., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Islam, U., & Syarif, N. (2025). Regulasi Green Sukuk Untuk Keuangan Berkelanjutan (Analisis Pojk No.18 Tahun 2023) (Issue 18).
Kodir, F. A. (2025). KH Ali Yafie: Perlindungan Alam (Hifz al-Bi’ah) Adalah bagian dari Maqashid asy-Syari’ah. Mubadalah. Id Inspirasi Keadilan Relasi. https://mubadalah.id/kh-ali-yafie-perlindungan-alam-hifz-al-biah-adalah-bagian-dari-maqashid-asy-syariah/
Komisioner, D., & Jasa, O. (2023). Otoritas jasa keuangan republik indonesia.
Kurniawan, A. (2023). Green Sukuk Diklaim Mampu Danai Proyek Hijau Indonesia, Berikut Contohnya Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 18 Desember 2023 - 14:56 WIB oleh Anto Kurniawan dengan judul "Green Sukuk Diklaim Mampu Danai Proyek Hijau Indone. SindoNews. https://ekbis.sindonews.com/read/1279931/33/green-sukuk-diklaim-mampu-danai-proyek-hijau-indonesia-berikut-contohnya-1702897924?showpage=all
Maulidyah, S., Rifany Putri, R., Pandiangan, J. I., & Oktafia, R. (2024). Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 01(4), 158–161. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jkis/index
Moh. Ihsan. (2025). Analisis dampak regulasi dan kebijakan terhadap pertumbuhan green sukuk dalam portofolio perbankan syariah. Journal of Islamic Finance and Syariah Banking, 2(2).
Munandar1, A. N. I., Hermawan2, A., & Andriani3, R. F. (2023). Membangun Lembaga Keuangan Syariah Bermutu: Sebuah Pendekatan Filsafat Ilmu, Manajemen Mutu, Dan Transparansi Akuntansi. Media Akademik.
Ningtias3, A. P. ; A. K. ; A. M., ; A. R. ; D. A. ; I. P. P., & Athar7, G. A. (2025). Maqashid Syariah sebagai Landasan Pengembangan Green Economy di Indonesia. Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 1–10.
Pertiwi, I. D., Yani, M., & Rahayu, S. (2025). Green Sukuk dan Pembiayaan Berkelanjutan : Analisis Empiris terhadap Efektivitas Instrumen Keuangan Islam dalam Mendukung Transisi Energi Bersih. 3(1), 81–88.
Rabani, D. T. (2025). Green Sukuk sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Syariah untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. 2.
Rasidah Novita Sari (a, 1), Elfrida Yuliar Rasyidin (b, 1), M. H., & Abilla (c, 1) , Ramanda Setiawan (d, 1). (2025). Dinamika Perkembangan Keuangan Berkelanjutan Di Indonesia : Tantangan Dan Peluang Transisi Hijau menuju sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan . 3.
Rohaini, J., & Rifantini, A. (2025). Peran Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Green Sukuk di Indonesia. 01(03).
Saputra, M. Y. (2025). Ketika Hukum Bertemu Hati Nurani: Menggali Peran Maqashid Syariah dalam Peradilan Agama. MARINEWS. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menggali-peran-maqashid-syariah-dalam-peradilan-agama-0rJ
Syari’ah, P. (2025). Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya. Presidential Syari’ah. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-ijarah/
Syofyan, D., & Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Islam Memelihara Lingkungan, H. id/read/islam-memelihara-lingkunga. (2023). Islam Memelihara Lingkungan Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Islam Memelihara Lingkungan, https://suaramuhammadiyah.id/read/islam-memelihara-lingkungan. Suara Muhammadiyah Artikel Ini Telah Tayang Di Suaramuhammadiyah.Id Dengan Judul: Islam Memelihara Lingkungan, Https://Suaramuhammadiyah.Id/Read/Islam-Memelihara-Lingkungan. https://suaramuhammadiyah.id/read/islam-memelihara-lingkungan#
Vito Dasrianto. (2024). Teori Maqashid Al-Syari’ah Dan Implementasinya Dalam Hukum Islam. Juris Sinergi Journal (JSJ).
Widjajakusuma, M. I. Y. & M. K. (2002). Menggagas Bisnis Islami. Gema Insani.
Yusro, M. A. (2025). Green Bond dan Green Sukuk sebagai Inovasi Pembiayaan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan di Indonesia. SIP R. https://siplawfirm.id/green-bond/?lang=id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AHMAD S.KOM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.


