STUDI KOMPARASI OPERASIONAL PRODUK PEGADAIAN SYARIAH DAN GADAI KONVENSIONAL

Muh. Ishak Agus, Syahruddin Yasen, Syahruddin Yasen

Abstract


Abstrak

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Dan masyarakat masih menganggap perusahaan syariah dan konvensional sama. Padahal jika dilihat dari segi operasional dan landasan hukumnya jelas berbeda yang dimana pegadaian syariah berpedoman pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278 tentang larangan riba. Hal ini menunjukkan bahwa produk Ar-Rahn menjadi pilihan terbaik untuk nasabah dalam mengambil keputusan memilih produk gadai syariah atau ar-Rahn.

Kata kunci : Nasabah, Produk Pegadaian syariah, Gadai Konvensional

 

 

Abstract

According to the Book of the Civil Code Article 1150, pledge is the right earned by a person who has receivables on a moving good. The moving goods are handed over to the person who is indebted by a person who has a debt or by another person on behalf of the person having the debt. And society still considers sharia and conventional companies alike. Whereas when viewed from the operational point of view and the legal basis is clearly different where the shariah pawn is guided by Al-Qur'an surah Al-Baqarah verse 278 about the prohibition of usury. This shows that the product of Ar-Rahn becomes the best choice for the customer in making decision to choose the product of pawn of shariah or ar-Rahn.

Keywords: Customer, Sharia Pawn Products, Conventional Pawn


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan,. Hukum Ekonomi Syariah. Dalam perspektif kewenangan peradilan agama. (Kencana Prenadamedia Group). 2012

Adimarwan Karim, Bank Islam (analisis fiqih dan keuangan), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004

Andri Soemitra, M.A., Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana/Prenadamedia Group, 2009)

Apridar. Ekonomi Internasional. Sejarah, teori, konsep, dan permasalahan dalam aplikasinya. (Yogakarta/Graha Ilmu) 2012.

H. Muslich Anshori dan Hj. Sri Iswati. Buku ajar metodologi penelitian kuantitatif (Surabaya) Pusat Penelitian dan percetakan UNAIR (AUP) 2009

Hasan, Iqbal. 2003. Pokok-pokok materi statistik 1(statistik deskripif). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hasan, M Ali. 2003, Berbagai macam transaksi dalam islam ( fiqh muamalah), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Hasan, M Ali. 2003, Berbagai macam transaksi dalam islam ( fiqh muamalah), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Hasan, M Ali. 2003. Fiqh Muamalat, Cet 1: Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Herman O.A Word.Partial Least Square (PLS)

Julius R. Latumaerissa, Bank & Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta Selatan/Salemba Empat) 2013

Mardani. 2011. Ayat-Ayat dan Hadist Ekonomi Syariah ( Jakarta : rajawali pers).

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif (Alfabeta, Bandung) 2014.

Thamrin Abdullah, Francis Tantri,. Manajemen Pemasaran. (PT. Raja Grafindo Persada) 2014

Tim Penyusun, Pedoman penulisan karya tulis ilmiah (proposal, skripsi, makalah, dan laporan penelitian) Universitas Muhammadiyah Makassar, 2015

Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro (PT. Refika Aditama) 2010

Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, cet. 1 dan 2, PT Refika Aditama Bandung, 2007.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i1.1387

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Muh. Ishak Agus, Syahruddin Yasen

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats