THE ROLE OF E-SPT TOWARDS INCREASING TAXPAYER COMPLIANCE WITH PERSONAL PERSONS IN REPORTING INCOME TAX (PPH) AT THE TAX SERVICE OFFICE (KPP) PRATAMA WEST MAKASSAR
Abstract
This research aims to determine an individual taxpayer compliance rate in reporting the Electronic Income Tax Notification at Pratama West Makassar Tax Service Office (KPP). The type of research is descriptive qualitative, which researcher does the analysis by describing a circumtance that occur in the field or an object in the form of word description based on information obtained from the authorities, either through interviews or data that has been given. There are three methods to gather the data which are observation, interview, and documentation.The research took two month that was started on March 2018 to May 2018. The results of the research conducted indicate that E-SPT has less role in increasing individual taxpayer compliance in reporting income tax at Pratama Makassar West Tax Service Office (KPP). From year to year, there has been a significant decline from 2015 to 2017. The level of compliance of individual taxpayers in reporting timely e-SPT PPh in 2015 amounted to 38.59%, then in 2016 the level of compliance decreased to 13 , 41% and in 2017 the level of compliance was 4.03%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arismayani, N. L., Yuniarta, G. A., & Yasa, P. N. (2017). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Motivasi Wajib Pajak, Dan Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Dan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, VIII, 1.
Binambuni, D. (2013). Sosialiasi PBB dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Desa Karatung Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud , 2.
Direktorat Jenderal Pajak. (2016, Maret 24). Penyampaian SPT Elektronik. Dipetik Maret 20, 2018, dari www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2015, Desember 28). SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dipetik Maret 20, 2018, dari www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2015). Visi dan Misi DJP. Dipetik March 16, 2018, dari www.pajak.co.id
Dompu, A. (2014, Agustus 13). Dipetik Maret 23, 2018, dari Menentukan Jumlah Sampel: http://sinarakademikamalang.wordpress.com/2014/menentukan-jumlah-sampel/
Hidayat, N., & ES, D. P. (2017). Perpajakan: Teori dan Praktek. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lasmanawati, A. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Bandung , 17-18.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Pramadipta S, A. A. (2016, October 25). Widyatama Repository. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega) , 4.
Rachman, S., Yuliani, N., & Haeruddin. (2018). Pajak Penghasilan Seri Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Terkini d Dilengkapi Praktek Perhitungan, SPT & E-FILLING PPH OP. Palu: LPP-Mitra Edukasi.
Republik Indonesia. "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak".
Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
Republik Indonesia. "Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi".
Republik Indonesia. "Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online".
Republik Indonesia. "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiun".
Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan".
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualutatif da R& D. Bandung: CV. Alfabeta.
Sumarsan, T. (2017). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan Yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Jakarta: PT. Indeks
DOI: https://doi.org/10.26618/jeb.v14i2.2079
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ekonomi Balance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.