PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI PENGGARAP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Saidin Mansyur, Aenun Pratiwi, Ulil Amri

Abstract


Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi petani penggarap dalam menjalankan kerjasama dengan pemilik lahan di bidang pertanian, ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. Hal tersebut didasari bahwa di Indonesia, dalam kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan, biasanya akad terjadi secara lisan bukan tertulis. Kerja sama lebih banyak mengandalkan saling mempercayai satu sama lain. Sistem kerjasama tersebut berisiko bagi kedua belah pihak, bila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian. Sementara risiko dan potensi kerugian terbesar ada pada pihak petani penggarap. Untuk hal tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan informasi yang mendalam dari berbagai pihak terkait potensi risiko dan akibat-akibatnya. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama pertanian di Kabupaten Gowa yang menggunakan akad Mukhabarah, yaitu benih dan modal lainnya disediakan oleh petani penggarap, sedangkan pemilik lahan hanya menyediakan lahan. Keuntungan diperoleh kedua belah pihak dari bagi hasil secara sama rata, setelah mengeluarkan biaya modal. Bentuk perlindungan hukum bagi petani masih berpegang kepada prinsip adat yang masih dipegang kuat oleh masyarakat petani di Kabupaten Gowa. Secara hukum Islam, prinsip adat tersebut termaktub dalam kaidah Al-Adatun Muhakkamah, yaitu adat kebiasaan yang dijadikan hukum, sehingga tidak menimbulkan perselisihan karena saling ridho, dan praktek bagi hasil yang saling menguntungkan antara petani penggarap dengan pemilik lahan yang dilandari oleh azas tolong menolong.

Kata Kunci: Kerjasama Pertanian, Mukhabarah, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Al-Quran Al-Karim. Kementrian Agama R.I. Jakarta: Yayasan Penerjemah Penafsir Al-Quran.

A Salikin, Karwan. 2003. Sistem Pertanian Berkelanjutan.Yogyakarta: PT.Kanisius.

Al-Imam Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Maghiroh bin Bardazabah Al-Bukhari Al-Ja‟fi , Shahih Bukhari, Juz 3, hal 278.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Jakarta: Rineka.

Aryanto, Budi. 2012. Usaha-usaha petani Miskin dalam Meningkatkan Pendapatannya. Master Thesis: Universitas Lampung.

Basri Muh, 2021 Kepala Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, kabupaten Gowa.

Fitria, Dewi. 2013. Strategi Survival Petani Tambak di Tengah Bencana Industri Lumpur Lapindo, Sidoarjo: Universitas Brawijaya Malang.

Ghani, Rachmawati Nuraeni Eka Abu Mumin bin Ghani. 2017. Akad penerbit sukuk di pasar modal Indonesia dalam Persppektif Fiqih Vol 1: Al-Adalah.

Hasan, M. Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Ifham Sholihin, Ahmad. 2010. Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Iskandar, Johan. 2006. Metodologi Memahami Petani dan Pertanian, Jurnal Analisis Sosial.

Lili Taslim, 2021 Petani Penggarap Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao kabupaten Gowa.

M Hadjon Philipus, 1987 perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu.

Mokodongan, Ardianto dkk. 2016. Analisis Pendapatan Petani Penggarap Pada Usaha Tani Padi Sawah di Desa Kalele Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, e-J.Agrotekbis.

Moloeng, J Lexi. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Remaja Rosdakarya.

Mubyarto, 1989. Pengantar ekonomi pertanian. Jakarta: LP3ES.

Mungin, Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasional, Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Penjelasan umum Undang-undang No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani.

Qamarul Huda, Qamarul. 2011. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.

Raharjo Sucipto, 2000 Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahman, Ghazali, Abdul. 2010. Dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.

Rahmat Syafe‟I, Rahmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Risna Agustina 2021 Sarjana Hukum Ekonomi syariah Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao kabupaten Gowa

S.Cot, James .1994. Moral Ekonomi Petani. Jakarta: LP3ES.

Sabiq,S ayyid. 2009. Fiqh Al-Sunnah, Juz III. Jakarta: PT Pena Pundi Aksana.

Situru Puang Pemilik Lahan 2021 Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Sohari Sahrani dan Ruf‟ah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Taqiyuddin, Imam. Kifayatul Ahyar, Juz 1, (SurabayaImam Taqiyuddin, Kifayatul Ahyar, Juz 1. Surabaya Indonesia: Dar al-Ihya‟.

Tim Penyusun Kamus PS, 2013. Kamus Pertanian Umum. Jakarta: Penebar Swadaya.

Wahbah Zuhaily, Zuhaily. “al-Fiqh al Islamy wa Adillatuhu”, dalam Maulana Hasanuddin dan Mubarak, Perkembangan Akad Musyarakah.

Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh al Islamy wa Adillatuhu”, dalam Ahmad Wardi Muslim. Fiqh Muamalat.

Website:

http://repository.upi.edu/9143/4/t_pls_0809609_chapter3.pdf, diakses 10 November 2020

https://id.123dok.com//document/nzwo971ly-usaha-usaha-petani-miskin-dalam-meningkatkan-pendapatannya-studi-di-desa-karta-kecamatan-tlang-bawang--udik-kabupaten-tulang-bawang-barat.html.

http://tesishukum.com , pengertian perlindungan hukum menurut para ahli, (cited 2014 Dc 11), diakses pasa 5 maret 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.