PENGARUH TATA KELOLA TERHADAP PEROLEHAN ZAKAT BAGI KELANGSUNGAN USAHA MUSTAHIQ DI SULAWESI SELATAN

Syamsuddin Bidol

Abstract


Abstrak

Salah satu instrumen yang secara konseptual mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan taraf hidup orang miskin adalah zakat. Zakat memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu merupakan  ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah  (vertical) dan  sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal). Karim (2001) menjelaskan bahwa zakat sebagai wujud kepedulian sosial yang berkeadilan.

Keberhasilan pengelolaan zakat  telah dibuktikan pada masa pemerintahan Rasulullah saw. Khulafaur Rasyidin dan juga Khilafah di zaman dinasti islam lainnya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Abd Aziz, tidak ditemukan lagi masyarakat yang layak untuk menerima zakat, karena semua telah mampu menjadi  muzakki, sehingga zakat yang ada dibagikan kepada masyarakat di negara lain.

Orang yang membayar zakat, tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahaun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. Ketiga, zakat secara emperik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan.

Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka manakala dikonsumsikan kepada yang produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan modal kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.

Kata kunci:  qardul hasan, zakat produktif, konsumtif, good corporate  Governance, muzakki, mustahiq, amil.

Full Text:

PDF

References


Abdullah Kelib, Metooelogi Penelitian Fiqh dan Hukum Sekuler, Masalah-masalah Hukum, Majalah FH. UNDIP, No.5-1995.

Abdullah Kelib, Laporan Penelitian, Hukum Zakat Profesi dan Pelaksanaannya pada Kalangan Profesional Muslim di Kota Semarang, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Unissula, Semarang, 1996.

Ali, Nuruddin Mhd. 2006. Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anonim. 2001. Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat : Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Bagian Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Jakarta, Jakarta.

Bahri, Efri Syamsul. 2004. Zakat bagi pemberdayaan ekonomi dhuafa, Republika 31 Mei 2004

Beik, Irfan Sauqi, 2010, Peran Zakat mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan, Jurnal Ekonomi Islam Republika

Chapra M. Umar. 2001. The Future of Economics : An Islamic Presp ective Landscape, (Perekonomian Masa Depan). Jakarta: SEBI

Darmawati, D. (2003), Corporate Governance dan Manajemen Laba: Suatu Studi Empiris, Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 5, No. 1, April, al. 47-68.

Daft, Richard L, Management, 6th, Edition, Jakarta: Salemba Empat, 2006

Departemen Agama, Al-QuRAn dan Terjemahan, CV,Gema Risalah Press. Bandung: 1993

____________, Undang-undang No 38 tahun 1999 TentangPengelolaan Zakat, Jakarta: 2002

____________, Pedoman zakat. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Dorjen Bimas Islam Depag RI, 2006

Firmansyah, dkk. (2007), Potensi dan Peran Zakat Dalam Mengurangi Kemiskinan (Laporan Penelitian P2E-LIPI).

Ferdinand, Agusty, 2000, Structural equation modeling dalam penelitian manajemen, badan penerbit, Universitas Diponegoro, semarang.

Grais, W., Pellegrini, M. (2006) : Corporate Governance and shariah Compliance In Institutions Offering Islamical Service. Wold Bank Policy Research Working paper 40-54

H. Abdullah Kelib, Falsafah Zakat Dalam Hukum Islam, Majalah Masalah-Masalah Hukum, No. 1 Tahun 1997.

Zussain, MM, (2006) GuidingPrincipleson Corporate Governanceof InstitutionsOffering Islamic FinancialServices (IIFS): an insightof the exposuredraft IDB LectureSeries 23 May 2006

Idris, Safwan.1997. Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jakarta: Cita Putra Bangsa

Jurdi, Syarifuddin. 2010. Sosiologi Islam dan Masyarakat Modern: Teori, FaktaDan Aksi Sosial. Jakarta: Kencana

Kartasasmita, Ginanjar. (1997). Pemberdayaan Masyarakat : Konsep Pembangunan Yang Berakar Pada Masyarakat. Yogyakarta : UGM.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Khatimah, Husnul. 2004. Pengaruh zakat produktif terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi para mustahiq. Studi kasus di Commudity Development Cirle (CDC) Dompet dhuafa Republika Jakarta tahun 2001 – Maret 2004. Thesis. Pasca Sarjana-UI

Luhukay, Josh, 2002, “Tata Pamong dan Nilai Perusahaan”, Warta Ekonomi, No. 21/XIV/2 September.

Maksum, A. (2005), Tinjauan atas Good Corporate Governance di Indonesia,http://www.usu.ac.id.

Mitton, T 2002, “A Cross firm analysis of the impact of corporate governance on the east asean Financial crisis”, journal of financial Economics 64, (2002)

Muhammad, Sahri. 2006. Mekanisme Zakat dan Permodalan Masyarakat Miskin: Pengantar Untuk Rekonstruksi Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi. Cet. 1. Bahtera Press. Malang.

Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemperer, Bandung, Remaja Rosda Karya: 2006

Nukthoh Arfawie Kurde, Memungut Zakat dan Infaq Profesi Oleh Pemerintah Daerah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2005)

Pallawagau Andi, 2003, Analisis Pengelolaan Zakat Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah terhadap Peningkatan kesejahteraan Umat di Makassar, Pascasarjana UMI Makassar

Qaradhawi, Yusuf, (2005), Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta, Zikrul Hakim.

Rivai, Veithzal. 2009. Islam Economics, (Ekonomi Syariah Bukan ObsiTetapi Solusi). Jakarta: PT. Bumi Aksara

Safwan Idris, Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, Jakarta: Cita Putra Bangsa, 1997.

Sahri Muhammad, Pengembangan Zakat dan Infaq dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,

Todaro, T. Michael, 2000, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Jakarta, Erlangga.

Yasin Ibrahim, Cara Mudah Menunaikan Zakat, Membersihkan Kekayaan Menyempurnakan Puasa Ramadhan, (Bandung : Pustaka Madani 1998) Hal 125.

Yusuf al-Qardhawi, Hukum Zakat, (Jakarta:Pustaka Lentera Antar nusa, 1987).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.