Pengganti Ahli Waris: Penerapan dan Pengembangan Materi Kompilasi Hukum Islam Pasal 185
Abstract
Bagaimanakah nasib harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, yang bilamanakah harta peninggalan itu dapat dibagi-bagikan, syarat-syaratnya, dan oleh siapa-siapakah yang dapat mewarisinya, serta berapa banyak hak yang diterima seseorang tertentu atas harta peninggalan itu, dan sebagainya, yang berhubungan dengan harta peninggalan itu. Tulisan ini meski memuat dasar-dasar dan contoh pembagian harta bagi ahli waris pengganti, atau pengganti ahli waris, setidaknya dapat memberikan kontribusi pada kasus-kasus nyata yang sering timbul di masyarakat. Dalam hal ini, memang hakim pengadilan umum masih mempunyai peluang untuk meminta fatwa dari hakim peradilan agama untuk dijadikannya pertimbangan amar putusannya kelak, akan tetapi, bagi seorang Hakim atau pengacara yang telah memahami landasan-landasan hukum waris Islam, walaupun masih mengandalkan fatwa dari hakim Peradilan Agama, akan terasa lebih sempurna dan puas serta meyakini adanya rasa keadilan dan keamanan dan ketentraman batinnya dalam menerapkan suatu keputusan tentang pembagian warisan ini.
Kata kunci: pengganti ahli waris; pembagian harta waris; landasan hukum waris Islam.Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Editor: Meliala, Sembiring Aman dan Agus Takariawan. Cet. I. Jakarta
Departemen Agama RI. Tanya Jawab Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Jenderal Pembinaan Agama Islam. Jakarta, 1997/1998
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia Hakikat Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Cet. I. Jakarta: Refika Aditama Jakarta
Kurazi, Ahmad. (1996). Sistem Ashabah Dasar Pemindahan Harta Peninggalan. Cet. I. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada
Sitompul, Anwar. (1984). Dasar-Dasar Praktis Pembagian Harta Peninggalan Menurut Hukum Islam. Bandung: Armiko.
Undang-Undang Peradilan Agama Beserta Penjelasannya. (1990). Cet. I. Jakarta: Kreasi Utama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.