Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Boto Padang Kecamatan Kahu Kabupaten Bone

Sri Hastuti, Muhammadiah Muhammadiah, Samsir Rahim

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dengan kepala desa, pelaksanaan fungsi BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, pelaksanaan fungsi BPD untuk mengawasi kinerja kepala desa Bonto Padang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Validasi data dilakukan melalui triangulasi sumber, teknik dan analisis past time melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan optimal. kehadiran BPD belum membawa aspirasi masyarakat pada saat musyawarah karena BPD belum bersosialisasi dengan masyarakat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

View My Stats

  Flag Counter

_____

Menara Iqra Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Makassar

Jalan Sultan Alauddin Nomor 259 

Kota Makassar - Sulawesi Selatan