Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Boto Padang Kecamatan Kahu Kabupaten Bone
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dengan kepala desa, pelaksanaan fungsi BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, pelaksanaan fungsi BPD untuk mengawasi kinerja kepala desa Bonto Padang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Validasi data dilakukan melalui triangulasi sumber, teknik dan analisis past time melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan optimal. kehadiran BPD belum membawa aspirasi masyarakat pada saat musyawarah karena BPD belum bersosialisasi dengan masyarakat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
_____
Menara Iqra Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Makassar
Jalan Sultan Alauddin Nomor 259
Kota Makassar - Sulawesi Selatan