Optimalisasi Penerimaan PBB-P5L Sektor Minerba melalui Analisis Proses Bisnis pada KPP Pratama Batulicin

Isi Artikel Utama

Bagus Dwi Septian
Diva Noviandani
Granatabror Marzuq Mushoddaq
Muhammad Islam Izzatii
Yuni Rahma Khoirunnisa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses bisnis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L) sektor minerba di KPP Pratama Batulicin, serta mengidentifikasi hambatan yang mengurangi optimalisasi penerimaan negara. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini memetakan tahapan pemungutan pajak yang mencakup pendaftaran objek, pelaporan, penelitian, pendataan, penetapan NJOP, dan pengenaan PBB. Temuan utama menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara data Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan administrasi perpajakan, serta kurangnya pemanfaatan teknologi pemantauan seperti citra satelit dan pemantauan lapangan, menghambat akurasi data objek pajak. Selain itu, kapasitas pengawasan yang terbatas juga menyebabkan ketidakmampuan dalam mendeteksi potensi penerimaan yang belum tergali. Berdasarkan analisis, potensi PBB yang belum tergali diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar, yang dapat terungkap melalui pemeriksaan yang lebih intensif. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan proses ekstensifikasi berbasis data IUP, penguatan validasi data melalui teknologi penginderaan jauh, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis risiko. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data, mengurangi kesenjangan penerimaan pajak, dan mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P5L sektor minerba di masa depan.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

Books:

Sekaran, Uma., & Bougie, R. (2016). Research Methods for Business: A Skill-Building Approach (7th Ed). United Kingdom: Wiley.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2004). Compliance risk management: Managing and improving tax compliance. OECD. https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/topics/policy-issues/tax-administration/compliance-risk-management-managing-and-improving-tax-compliance.pdf

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). Tax administration 2023: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/900b6382-en

Journal articles:

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: a theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2

Bjørneby, M., Alstadsæter, A., & Telle, K. (2021). Limits to third-party reporting: Evidence from a randomized field experiment in Norway. Journal of Public Economics, 203, 104512. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2021.104512

Castro, J. F., Velásquez, D., Beltrán, A., & Yamada, G. (2022). The direct and indirect effects of messages on tax compliance: Experimental evidence from Peru. Journal of Economic Behavior & Organization, 203, 483–518. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2022.09.022

Darmayasa, I. N., & Hardika, N. S. (2024). Core tax administration system: The power and trust dimensions of slippery slope framework tax compliance model. Cogent Business & Management, 11(1), 2337358. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2337358

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225. https://doi.org/10.1016/J.JOEP.2007.05.004

Aslett, J., González, G., Hamilton, S., & Pecho, M. (2024). Tax Administration: Essential Analytics for Compliance Risk Management (Vol. 2024, Issue 001). International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9798400260063.005

Brockmeyer, A., Estefan, A., Ramírez Arras, K., & Suárez Serrato, J. C. (2021). Taxing property in developing countries: Theory and evidence from Mexico (NBER Working Paper No. 28637). National Bureau of Economic Research. https://www.nber.org/papers/w28637

Grote, M., & Wen, J.-F. (2024). How to Design and Implement Property Tax Reforms (Vol. 2024, Issue 006). International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9798400288753.061

Regulations and Laws:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemerintah Republik Indonesia. (1994). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.