IMPLEMENTASI SISTEM PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KABUPATEN BARRU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Sistem Cuti Menjelang Bebas Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Barru, pendekatan penelitian menggunakan deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi,wawancara ,dan dokumentasi, Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang yang dipilih secara purposive ,Teknik analisis data mengunakan model interaktif miles . “Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Sistem Cuti Menjelang Bebas Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Barru .”Melalui 4 tahap yaitu : 1) Syarat Substan jangka waktu CMB yaitu narapida yang telah telah memenuhi syarat antara lain Telah menjalani masa pidana sekurang –kurangnya 2/3 (dua pertiga). 2) Syarat Administratif yaitu proses pengumpulan berkas seperti Fotocopy Kartu Keluarga WBP , Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Penjamin ,dan Materai Rp.6000” . 3) Proses kebijakan Pembinaan membimbing terpidana agar bertobat,mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna.4). Tujuan kebijakan yaitu menberikan pendidikan secara holistik yang menghubungkan dimensi moral dengan ranah sosial dalam kehidupan peserta didik sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang berkualitas yang mampu hidup mandiri dan memiliki prinsip suatu kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Said Zainal. (2002). Kebijakan Publik. Edisi Revisi. Yayasan Pancur Siwah, Jakarta.
Agustino, Leo. (2012). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta, Bandung.
Andika, Bryan Jodi. (2015). Cuti Menjelang Bebas sebagai Pemenuhan Hak-Hak Bagi Narapidana (Studi lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pasuruan), http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/
Basir, Nurul Farida (2013). Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Klas II B Mamuju. Tesis. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Bulo, Natas George. (2013). Pemenuhan Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Tanah Toraja. Skripsi. Bagian Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Creswell, John W. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dahlan, M.Y. AI-Barry. (2003). Kamus Induk Istilah llmiah Seri Intelectual. Target Press, Surabaya.
Davidson, Scott. (1994). Hak Asasi Manusia, Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional. Grafiti, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-3. Balai Pustaka, Jakarta.
Dunn, William N. (2003). Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Edward III, (1980). Implementation Public Policy. Congresional Quarter Press, Washington DC.
Grindle, Merilee S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World. Princnton University Press, New Jersey.
Hamzah, Andi (1994). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi di Reformasi. Pradaya Paramita, Jakarta.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Lubis, Muhammad Salim Fauzi. (2018). Narapidana yang Menginginkan Cuti Menjelang Bebas Serta Aturan Hukum Pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan. 2(4).
Merriam, S. B., & Tisdel, E. J. (2015). Qualitative research: A guide to design and implementation. Fourth edition. San Fransisco: Jossey-Bass.
Miles, M.B., dan Huberman, A.M. (1994). Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. Sage, Thousand Oaks,CA.
Moleong, Lexy J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya, Bandung.
Prihatsanti, Unika, dkk. (2018). Menggunakan Studi Kasus sebagai Metode Ilmiah dalam Psikologi. Bulletin Psikologi, 26(2).
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cet.20. Alfabate, Bandung.
Sujatno, Adi (2003). Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Suyatni, Dewi, dan Muh Mufti M. Djafat. (2019). Pemenuhan Hak-Hak terhadap Pembinaan Narapidana di Kota Ternate. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun, 1(1).
Syahruddin. (2010). Pemenuhan Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Melakukan Hubungan Biologis Suami Isteri, Disertasi, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445-488.
Widodo, Joko. (2008). Analisis Kebijakan Publik, Jakarta: Bayumedia.
Winarno, Budi. (2012). Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.
DOI: https://doi.org/10.26618/jppm.v3i1.5134
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.