IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshell and Gash. (2007). Collaborative Governance in Theory and Pratic,Barkley: University of California.Hlm.557-561
Adisasmita (2011) Kemitraan Dengan Kolaborasi Erlangga., Jatinangor.
Junaidi. 2015. Collaborative Governance Dalam Upaya Menyelesaikan Limba Industri di Kota Tanjung Pinang.
Kormarawijaya, W. (2016). Sebaran limbah cair industridan dampaknya di beberapa desa Kecamatan Racaengkek Kabupaten Bandung.
Sudarmo (2011) pengertian Collaborative Governance Dalam Upaya Menyelesaikan Limba PT. Bumi Aksara., Jakarta
Sutrisno. (2011). Politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Universitas Nahdatul Ulama atau IAIN Surakarta Jawa Tengah. 45.
UU nomor 4 tahun 1982 pasal 8 menyebutkan bahwa “Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan mendorong ditingkatnya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan”.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2014 pada pasal 2 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa, Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Limbah Industri Pabrik Gula Pada Badan Lingkungan Hidup tidak boleh menempati Limbah di sungai.
Ketentuan Pelanggaran Terhadap Lingkungan Yang Di Sebabkan Oleh Limbah Pabrik Pasal 25 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005
DOI: https://doi.org/10.26618/jppm.v1i2.3583
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.