Analisis Metode Ijtihad Hukum Imam Al-Syafi’i: Dinamika Pengembangan Qiyas dan Implementasinya dalam Al-Sharf
Abstract
Islam merupakan agama yang sempurna, kesempurnaannya tidak hanya dari aspek kepercayaan (aqidah) saja tetapi secara menyeluruh terkait hidup manusia yang sudah diatur dalam Alquran dan Al-Sunnah. Seiring perkembangan zaman, perilaku ekonomi manusia juga terus berkembang dan lebih kompleks, hal tersebut menuntut adanya hukum Islam yang universal dan mengikuti zaman, seperti madzhab al-Syafi’i yang terkenal dengan kitab Ar-Risalahnya dengan menetapkan sumber hukum berupa qiyas. Penelitian ini bertujuan menampilkan dinamika pengembangan qiyas dan implementasinya dalam bidang ekonomi khususnya pada transaksi al-Sharf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan jenis data berupa data sekunder yang bersumber dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Data-data yang telah diperoleh kemudian dianalisis. Teknik analisis data yang digunakan ada tiga tahap, yakni reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengembangan qiyas mulai dari Imam al-Syafi’i hingga ke pengikutnya yang terus mengalami perubahan, serta pengimplementasian qiyas dalam sarf dipersamakan dengan pertukaran gandum dengan sejenis pada masa Rasulullah SAW yang dilakukan secara tunai dan sesuai rukun dan syarat. Hukum membolehkan praktik sharf memang bukan suatu hukum yang ditetapkan oleh imam al-Syafi’i. Hukum tersebut lahir dari para ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama yang mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam, namun Imam al-Syafi’i sangat berperan penting dalam hal ini karena telah mengkodifikasi sumber hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Indunisi, A. (2008). Ensiklopedia Imam Syafi’i. Penerbit Hikmah (PT Mizan Publika).
Bahrudin, M. (2019). Ilmu Ushul Fiqh.. Penerbit AURA.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Farida, A. (2021). Analisis Mekanisme Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI No. 28/MUI/III/2002. Malia (Terakreditasi), 12(2), 137–150. https://doi.org/10.35891/ml.v12i2.2659
Karim, A. (2013). Pola Pemikiran Imam Syafi’I Dalam Menetapkan Hukum Islam. Jurnal Adabiyah, XIII(2), 187–194. http://journal.uin-alauddin.ac.id /index.php/adabiyah/article/download/269/pdf_9
Majid, M. Z. H. A. (2014). BIOGRAFI AGUNG IMAM SYAFI’I (1st ed.). INSPIRASI MEDIA.
Masyhadi, A. (2020). Implementasi Qiyas Dalam Ekonomi Islam. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 3, 67–76. http://www.ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/musthofa/article/view/606%0Ahttp://www.ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/musthofa/article/download/606/430
Najieh, Abu Ahmad. (2017). Fikih Mazhab Syafi’i. Bandung: Marja .
Purnamawati, A. M. (2017). Konsep Qiyas Dalam Transaksi Ekonomi Money Changer. Ekomadania, 1(1), 115–134.
Purwanto, M. R. (2019). Pemikiran Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Risalah tentang Qiyas dan Perkembangannya dalam Ushul Fiqh.
Rianda, C. N. (2019). Pasar Valuta Asing Serta Analisis Pengelolaan Valuta Asing Di Indonesia. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 11(1), 81–88. https://doi.org/10.47498/tasyri.v11i1.281
Ridlo, R. (2020). The Implementation of Bayani and Burhani Epistemology as a Learning Method. Manhajuna: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 01(01), 19–37.
Sah, M. R. K. dan L. I. (2018). Sharf dalam pandangan islam. Jurnal Ulumul Syar’i, 7(2), 45.
Sanusi, A. (2018). Pemikiran Ushul Fiqh Imam Syafi’i. Syakhsia, 19(2), 223–244.
Syafrin, N. (2009). Konstruk Epistemologi Islam: Telaah bidang Fiqh dan Ushul Fiqh. Tsaqafah, 5(2), 227. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v5i2.127
Yuslem, N. (2007). al-Burhan fi Ushul al-Fiqh Kitab Induk Usul Fikih. Citapustaka Media.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.9242
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muh Ahsan Kamil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats