Pembangunan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Pandangan Umer Chapra
Abstract
Implementasi Pancasila ke lima dalam menegakkan keadilan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, tidak hanya dilakukan di daerah perkotaan melainkan secara merata di daerah pedesaan juga. Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwasannya desa memiliki hak untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa dalam rangka membangun perekonomian dan mengentaskan kemiskinan masyarakat di desa. Hal ini kemudian sejalan dengan konsep welfare state yang digagas oleh Umer Chapra. Dalam mewujudkan negara yang sejahtera adalah dengan menghapuskan kemiskinan, menyediakan pelayanan sosial, menciptakan pemerataan kekayaan yang adil, membuka kesempatan pekerjaan yang luas dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembangunan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pandangan Umer Chapra dengan studi kasus BUMDes Amarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan, diperoleh dari pengumpulan data melalui wawancara dan dianalisis berdasarkan pendekatan penelitian kualitatif Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat 14 indikator yang sudah sesuai dengan pandangan Umer Chapra antara lain adalah motivasi, keadilan sosial-ekonomi, kemampuan, land reform, pembangunan desa, proliferasi UKM, kepemilikan dan kontrol penuh perusahaan, preferensi konsumen, reformasi keuangan publik, restrukturisasi investasi, menghadapi rintangan, produksi barang kebutuhan pokok, promosi UKM dan membentuk langkah-langkah penting.
Abstract
The implementation of the fifth Pancasila in justice in economic development in Indonesia is not only carried out in the regions but equally in rural areas as well. Law Number 6 of 2014 concerning Villages states that villages have the right to build Village-Owned Enterprises in the context of developing the economy and alleviating poverty in the village community. This is then in line with the concept of the welfare state which Umer Chapra initiated. In a prosperous country, it is by eliminating poverty, providing social services, creating a fair distribution of wealth, opening up extensive job opportunities, and maintaining the economy. The purpose of this study was to determine economic development through Village Owned Enterprises (BUMDes) in Umer Chapra's view with a case study of BUMDes Amarta in the Special Region of Yogyakarta. This qualitative research was conducted by collecting data through interviews and analysis based on the qualitative approach of Miles and Huberman. The results of this study reveal that there are 14 indicators that are in accordance with Umer Chapra's view, including motivation, socio-economic justice, ability, land reform, village development, a proliferation of SMEs, ownership and full control of companies, consumer preferences, public finance reform, investment restructuring. , face obstacles, the production of basic goods, the promotion of SMEs, and form important steps.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmed, K. (1976). "Economic Development in an Islamic Fremwork” dalam Studies Islamic Economics. King Abdul Aziz University.
Aini, W. (2016). Pembangunan Ekonomi Kawasan Pedesaan Berorientasi Pemberdayaan Perempuan. Prosiding Seminar Nasional Kompetensi Pendamping Pembangunan Desa, April, 88–96.
Badan Pusat Statistik. (2010). Penduduk Indonesia Menurut Desa Hasil Sensus Penduduk 2010.
Chapra, M. Umer. (1992a). Islam and the Economic Challenge. The Islamic Foundation and The International Institute of Islamic Thought.
Chapra, M. Umer. (1992b). Islam dan Tantangan Ekonomi (I. A. Basri (ed.); Edisi Terj). Tazkia Institut dan GIP.
Chapra, Muhammad Umer. (1985). Towards A Just Monetary System. The Islamic Foundation.
Chapra, Muhammad Umer. (1993). Islamic and Economic Development. Islamic Reseach Institute Press.
Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan. (2007). Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Fadlan. (2010). Konsep Pembangunan Ekonomi Berbasis Islami (Sebuah Upaya Pembangunan Ekonomi Indonesia yang Adil, Makmur dan Sejahtera). Al-Ihkam, 5(2), 257–274.
Gedeona, H. T. W. (2004). Mempertanyakan Nilai Keadilan Sosial Dalam Pembangunan Ekonomi di Tengah Kekuatan Modal. Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 170–188.
Imamuddin, M. (2018). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESa): Studi Kasus di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Kahf, M. (1998). Role of Government in Economic Development: Islamic Perspective. Seminar on Economic Development, the Sains University, Penang, Malaysia, 2-4 December, 1998, 1–21.
Migdad, A. M. (2018). The Contribution of the Islamic Economic Theory and Institutions to Human Economic Security: The Case of the Islamic Redistributive Institution “Zakat” in Malaysia.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (H. Salmon (ed.); Third Edit). SAGE Publications, Inc.
Mustanir, A. (2019). Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa melalui Kelompok Ekonomi Kewirausahaan secara Partisipatif. OSF Preprints. https://doi.org/10.31219/osf.io/pwb2g
Nasrulhaq, A. (2019, April). Hingga 2018, 61 Persen Desa di Indonesia Sudah Punya BUMDes. Detik.Com.
Organisasi Perburuhan Internasional. (2017). Laporan Ketenagakerjaan Indonesia 2017: Memanfaatkan Teknologi untuk Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja.
Prasetyo, R. A. (2016). Peranan BUMDes dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, XI(1), 86–100.
Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan. (2007). Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Departemen Pendidikan Nasional. Fakultas Ekonomi. Universitas Brawijaya.
Puspaningtya, L., & Murdaningsih, D. (2019, April). OJK Kembangkan BWM Kerja Sama dengan BUMDes. Republika.Co.Id.
Rochim, I. A. (2019). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Blimbing Kecamatan Boja Kabupaten Kendal) [Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang]. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78
Rusyana, A. Y. (2014). Islam and Economic Development: Exploring the Role of Indonesian Muslim Society in Developing Islamic Microfinance Institution. International Journal of Nusantara Islam, 2(1), 83–94. https://doi.org/10.15575/ijni.v2i1.50
Safitri, S. (2016). Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Criksetra, 5(9), 79–83.
Tahir, S. (2011). Budaya dalam Pembangunan Ekonomi. SarjanTahir.Com.
Thalia. (2017). Modal BUM Desa (PP no 43 Tahun 2014). Bumdes.Id.
Zain, H. M. (2018). Efektivitas Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i02.9093
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Putri Rizka Citaningati, Kamaluddin Kamaluddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats