Praktek Mudharabah antara Punggawa dan Posasi dalam Tinjauan Hukum Islam di Pantai Bahari Polewali Mandar

Muhammad Nusur, Rahmah Muin

Abstract


Sistem bagi hasil (mudharabah) ini merupakan bentuk kerjasama antara pihak penyedia dana yang meyertakan modal (punggawa) dan pihak lain sebagai pengelola (posasi) yang memiliki keahlian dan manajemen sehingga tercapai tujuan perekonomian. Apabila terdapat keuntungan maka akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah ‘Praktek Mudharabah Antara Punggawa dan Posasi dalam Tianjuan Hukum Islam Pantai Bahari Polewali Mandar. Tujuan dari penelitian ini yakni Praktek mudharabah dan tinjauan hukum Islam antara punggawa dan posasi di pantai Bahari Polewali Mandar berdasarkan Alquran, hadist, dan Ijma. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian ini, yaitu: Pendekatan syar’i, pendekatan ekonomi, dan pendekatan sosiologi.  Sumber data dalam penelitian yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu penelitian yang langsung turut serta dilokasi tempat pelaksanaan program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil yang dilaksanakan yaitu didasarkan atas perhitungan berapa pemasukan dan berapa ongkos yang dikeluarkan, Adapun nisbahnya yaitu 50% untuk pemilik barang dan 50% untuk pengelola. Hal ini didasarkan atas Firman Allah SWT dalam Q.S An Nisa /4:58. وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ….Dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sebagai kesimpulan bahwa akad yang dilakukan pemilik barang dan nelayan adalah perjanjian dengan lisan sesuai adat secara turun temurun. Sistem bagi hasil nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar hukumnya mubah karena sudah sesuai dengan prinsip syari’ah.

Abstract

This profit-sharing system (mudharabah) is a form of cooperation between the party providing funds who include capital (punggawa) and other parties as managers (posasi) who have expertise and management so that economic goals are achieved. If there is a profit, it will be divided according to the agreement. The problem in this study is the 'Practice of Mudharabah Between Punggawa and Posasi in Tianjuan Islamic Law at Pantai Bahari Polewali Mandar. The purpose of this study is the practice of mudharabah and review of Islamic law between punggawa and posasi on the Bahari Polewali Mandar beach based on the Koran, hadith, and Ijma. The type of research used is descriptive qualitative with this research approach, namely: the syar'i approach, the economic approach, and the sociological approach. Data sources in this research are primary data sources and secondary data sources. The data collection technique in this study is using field research techniques, namely research that directly participates in the location where the program is implemented. The results of the study show that the profit-sharing practice implemented is based on calculating how much income and how much costs are incurred. The ratio is 50% for the owner of the goods and 50% for the manager. This is based on the Word of Allah SWT in Q.S An Nisa / 4:58:  وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ     “….And when you make laws among people, so that you judge fairly. In conclusion, the contract made by the owner of the goods and the fisherman is an oral agreement in accordance with the traditions passed down from generation to generation. The profit-sharing system for fishermen in Ujung Baru Environment, Polewali District, Polewali Mandar Regency is legally permissible because it is in accordance with sharia principles.


Keywords


Hukum Islam; Mudharabah; Posasi; Punggawa

References


Al-Mahalli, I. J., & As-Suyuti, I. J. (2016). Tafsir Jalalain - Jilid 1, ASBABUN NUZUL AYAT Surat Al-Fatihah s.d. Al-Isra. Sinar Baru Algensindo, 1–1417.

Amalia, E. (2017). Perbankan Syariah Di Indonesia: Dialog, 32(1), 6–19. https://doi.org/10.47655/dialog.v32i1.122

Bahri, S. (2022). No Title 1. JURNAL AKUNTANSI SYARIAH, 6(PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUDHARABAH, DAN MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS), 15–27.

Gemala Dewi, D. (2018). Hukum perikatan Islam di Indonesia - Google Books (Issue March). https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_Perikatan_Islam_di_Indonesia/HONUDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Gemala+Dewi,+Wirdyaningsih,+dkk,+Hukum+Perikatan+Islam+di+Indonesia,+Kencana,+Jakarta,+2007&printsec=frontcover

HANS AGUNG PASAK, D. (2017). No Title ISSN: 2460-0156. SPERMONDE (2017) 3(1): 29-34, 3(1)(STUDI PENGEMBANGAN EKOWISATA BAHARI DI PULAU PASIR PUTIH KABUPATEN POLEWALI MANDAR), 29–34.

Harahap, N. (2020). No Title PENELITIAN KUALITATIF. In Wal ashri Publishing.

Hasbi, A. (1971). Al-Qur’an Madinah (p. 1129).

Jalil, A. (2020). JURNAL HUKUM PERJANJIAN ISLAM. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 6(HUKUM PERJANJIAN ISLAM (KAJIAN TEORI DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA)), 214–233.

Lubis, R. F. (2019). No Title 2. Jurnal Al-Abyadh, 2(MENANAMKAN AQIDAH DAN TAUHID KEPADA ANAK USIA DINI), 83–91.

MASSE, R. A. (2010). JURNAL FIQIIH MUDHARABAH (pp. 77–85).

Muin, R. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah. J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam, 2(1), 85–95. https://doi.org/10.35329/jalif.v2i1.451

Murdiyanto, E. (2020). No TitlePENELITIAN KUALITATIF (1st ed.). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN ”Veteran” Yogyakarta Press.

Prasanti, D. (2018). No Title -1. LONTAR, 6(PENGGUNAAN MEDIA KOMUNIKASI BAGI REMAJA PEREMPUAN DALAM PENCARIAN INFORMASI KESEHATAN), 13–21.

Setiawan, D., & Kartiwa, I. (2020). Pengaruh Modal Sendiri Dan Modal Pinjaman Terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha (Shu) Pada Koperasi Pegawai – Ri Guru Soreang (Kgs). Jurnal Ilmiah Akuntansi, 10(2), 54–59. https://www.ejournal.unibba.ac.id/index.php/akurat/article/view/315

Windasai, Said, M. M., & Hayat. (2021). Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan (Studi Kasus Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep). JIP (Jurnal Inovasi Penelitian), 2(3), 793–804.

Askari Tokoh Agama “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali” (Wawancara Oleh Penulis, Sabtu, 20 Agustus 2022)

Burhan, selaku pemilik bagang di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Jumat 15 Juli dan 23 Juli Sabtu 2022.

Fitrah, selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsug pada Jumat 15 Juli 2022.

Irman, selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Sabtu 23 Juli 2022.

Irwan, selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Sabtu 23 Juli 2022.

Muhammad, selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Jumat 15 Juli

Ramadhan, selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Jumat 15 Juli 2022.

Sapriadi, selaku pemilik bagang di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Jumat 15 Juli 2022 dan Sabtu 23 Juli 2022

Sayyid Ahmad Fadl Al Mahdali, Imam Masjid Syuhada Polewali Mandar, Wawancara berlangsung pada hari Senin, 15 Agustus 2022,

Syahrul selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Sabtu 23 Juli 2022.

Zulfikar, selaku nelayan di Lingkungan Ujung Baru, Wawancara berlangsung pada Jumat 15 Juli 2022.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i02.9016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 MUHAMMAD - NUSUR, RAHMAH MUIN

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats