Analisis Pasar Modal Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002

Muhammad Faishol, Ziyadatus Shofiyah, Fahad Abdillah, Fathimatuz Zuhro, Erma Arinatul Wahzulah

Abstract


Mempromosikan bisnis Islam di pasar ekonomi yang patuh syariah sangat menguntungkan. Kondisi ekonomi saat ini tidak seharusnya memengaruhi pasar saham. Pasar konvensional dan syariah dapat disesuaikan dengan hukum Islam dalam Muamalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi perbedaan mendasar harus dipertimbangkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk membantu umat Islam khususnya kaum millenial agar memahami apakah Pasar Modal telah sesui dengan syaria’t Islam sebagaimana Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2002. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian desk kualitatif dengan teknik penelitian lapangan atau perpustakaan. Sumber data pustaka dari penelitian ini yaitu Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2002 dan dari sumber ilmiah terkait. Sedangkan sumber data lapangan yaitu yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan fundamental antara pasar konvensional dan syariah menurut fatwa DSN MUI dalam hal operasional, sedangkan pasar konventional memiliki banyak spekulasi dan praktek jual beli saham yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan dengan demikian tidak dapat mencapai tujuan kemandirian. Selain itu, Islam mengharuskan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam berbeda dari investasi atas dasar prinsip ekonomi konvensional.


Keywords


Fatwa DSN-MUI; Sharia Capital Market; Stocks

References


Al-Qur’an Kemenag Online. (2023). Qur’an dan Terjemahan. https://quran.kemenag.go.id/

Batubara, Y. (2020). Analisis Maslahah: Pasar Modal Syariah Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia. HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(2), 236–254. https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7246

DSN-MUI. (2020). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.135/DSN-MUI/V/2020 Saham. Dewan Syariah Nasional MUI, 19, 1–18.

Faishol, M. (2022). Analisis Bisnis Affiliate Marketing Pada Media Sosial dalam Perspektif Pemasaran Syariah Muhammad Syakir Sula [Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya]. http://digilib.uinsa.ac.id/60017/

Faishol, M., Nisak, L. N. S., Najib, M. T. A., Mukminin, M. A. A., & Sadid, M. A. (2022). Praktek Predatory Pricing dalam Perspektif Maqashid Syariah. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 113–118. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1580

Gultom, R. Z., & Munandar, A. N. I. (2023). Pengupasan Hukum Pasar Modal Syariah Terhadap Hukum Islam. DIRHAM Jurnal Ekonomi Islam, 3(2), 90–100. https://doi.org/10.53990/djei.v3i2.235

Julijanto, M., Zahriani, L., Surahman, S., Rosidah, A. C. Z. N., Rohmah, U., Masjupri, Wati, A., Fu’adi, R., Huda, N., Rusli, Ulirrahmi, F., Sholikin, N., Habibie, H. M. H., & Haris, A. (2022). Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik (A. Wicaksono (ed.); Issue 0274). CV Gerbang Media Perkasa Bekerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. http://eprints.iain-surakarta.ac.id/4719/1/Ekonomi Syariah dalam dinamika hukum rev.pdf

Lutfiyah, A., Raharjo, D. P., & Ghozali, M. L. (2022). Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Terhadap Pasar Modal Syariah di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 3434–3441. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6077

Muchlis, S., Munir, & Mais, R. G. (2022). Analisis Dampak Instrumen Investasi Keuangan Syariah Sebagai Determinan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Periode 2013-2020. Jurnal PETA, 7(2), 241–260. https://doi.org/https://doi.org/10.51289/peta.v7i2.529

Nabilah, F., & Tutik, H. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Religiusitas dan Motivasi Investasi terhadap Minat Berinvestasi Pasar Modal Syariah pada Komunitas Investor Saham Pemula. Taraadin : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 55. https://doi.org/10.24853/trd.1.1.55-67

Nafis, M. C. (2018). Teori Hukum Ekonomi Syariah.

Neni Hardiati, & Hasan Bisri. (2021). Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(3), 416–425. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i3.220

Rusmini, R., Illah, G. R. R., Putri, L., Lestari, D., & ... (2022). Instrumen-Instrumen Pasar Modal Syariah Sebagai Salah Satu Produk Pada Lembaga Keuangan Non Bank Syariah. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 4(2), 122–138.

Trimulato, T. (2021). Analysis Produk Keuangan Syariah Sukuk. Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 120–137. https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.72

Ulfah Nur Afiyah dan Moch Mahbub, Syariah, F., Uin, H., Gunung, S., & Bandung, D. (2019). Analisis Fatwa Dsn-Mui No.40/Dsn-Mui/X/2003 Tentang Pasar Modal Modal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, VI(2), 83–96.

Werdi Apriyanti, H. (2018). Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia : Analisis Peluang Dan Tantangan. Maksimum, 8(1), 16. https://doi.org/10.26714/mki.8.1.2018.16-23

Yani, A. F. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Ekonomi Syariah. TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 18(1), 50–66.

Yusuf, prof. A. M. (2017). Metode Penelitian ; Kuantitatif, Kualitatif & Gabungan. KENCANA.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.7336

Refbacks



Copyright (c) 2023 Muhammad Faishol

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats