Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Online Pluang
Abstract
Abstract
This study analyzes the Shariah suitability of the Buy and Sell Gold product in the Pluang application which has various features, including; Sell, Buy, Withdraw, Printing gold with related Fatwas and review from a positive legal point of view, namely from the related Laws (UU) and Regulations. Thus, this study aims to describe the mechanism of buying and selling gold online in the Pluang application which can be a reference and a new picture regarding the suitability of sharia. To achieve this goal, this research uses qualitative research methods and uses normative-empirical law research which describes directly about a situation temporarily in an event that occurs. By collecting actual data and information, this research intends to be able to realize the objectives of this research. The conclusion from the results of this study is that the features of selling gold, buying gold, printing gold in Pluang are following with the related fatwa. However, the author draws a few things that can be noted as well as input on Pluang's side. These include, among others, the method of top-up wallet in Pluang, it is better to provide Sharia banking features, Pluang provides a Sharia Supervisory Board (DPS) that can monitor and provide input on gold products in Pluang, and Pluang submits an application for a Sharia Certificate in order to increase public confidence in halal product gold in Pluang.
Abstrak
Penelitian ini menganilisis kesesuaian Syariah dari produk Jual Beli Emas di aplikasi Pluang yang memiliki berbagai fitur, antara lain ; Jual, Beli, Tarik, Cetak dengan Fatwa-Fatwa terkait dan meninjau dari segi hukum positif yaitu dari Undang-Undang dan Peraturan terkait. Dengan begitu, penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mekanisme jual beli emas secara online di aplikasi Pluang yang dapat menjadi referensi dan gambaran baru mengenai hal tersebut tentang kesesuaian syariahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Hukum normatif-empiris yang menggambarkan secara langsung tentang suatu keadaan secara sementara pada suatu kejadian yang terjadi. Dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang aktual maka penelitian ini bermaksud untuk dapat mewujudkan tujuan dari penelitian ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah fitur-fitur jual emas, beli emas, cicil emas dan Tarik emas yang tersedia di Pluang sudah sesuai dengan fatwa terkait. Namun penulis menarik beberapa hal yang dapat menjadi catatan serta masukan pada pihak Pluang. Hal tersebut antara lain pada metode pengisian dompet di Pluang baiknya menyediakan fitur perbankan Syariah, pihak Pluang menyediakan Dewan Pegawas Syariah (DPS) yang dapat mengawasi dan memberikan masukan pada produk emas di Pluang, serta pihak Pluang mengajukan permohonan Sertifikat Syariah agar dapat menambah keyakinan masyarakat terhadap kehalalan produk emas di Pluang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anonymous. (n.d). Apakah Aman Berinvestasi di Pluang? https://help.pluang.com/knowledge/keamanan-pluang
Anonymous. (n.d). PT. PG Berjangka http://bappebti.go.id/pialang_berjangka/detail/927
Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam
Fatwa DSN-MUI Nomor:77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
Gustina, Mulya. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Online Melalui Media Bukaemas Di Bukalapak. [Skripsi S1 UIN Sunan Ampel].
Izni,Wan Farahiyah dkk. (2013). Shariah Analysis on the Operation of Gold Investment in Malaysia and its Implications to the Cosumer. Medwell Journal.
Jannah, Raudzatul dkk. (2020). “E-Commerce Transaction in Hello Gold Investment : Islamic Investment Review”. Asian Business Review,Volume 10 Number 1. 78.
Kusuma. Hafidani. (2019). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Menurut Taqiyuddin An-Nabhani Dan Fatwa DSN MUI No. 77 Tahun 2010. [Skripsi S1 UIN Sunan Ampel].
Nurmayanti. (2018), Riset: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Investasi Emas Ketimbang Saham. http://litbang.kemendagri.go.id/website/riset-masyarakat-indonesia-lebih-suka-investasi-emas-ketimbang-saham/
Parameter Pelaburan Emas. Keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-96. 13-15 Oktober 2011.
Pastpipatkul, Pathairat dkk. (2016). Analyzing Financial Risk and Co-Movement of Gold Market, and Indonesian, Philippine, and Thailand Stock Markets: Dynamic Copula with Markov-Switching. Causal Inference in Econometrics Studies in Computational Intelligence. 566.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjanga.
Sakinah, Maulidia. (2019). Aspek-Aspek Syariah Dalam Jual Beli Emas Antam Melalui Aplikasi Online Pada Pt. Tamasia Global Sharia. [Skripsi S1 FSH UIN Jakarta].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i01.6171
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Fitria Mustapa, Muhamad Nadratuzzaman Hosen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats