Analisis Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Dina Khairunnisa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa akad pembiayaan gadai emas syariah di salah satu bank syariah di Pontianak, dan menjelaskan kesesuaian teori dan praktek yang terjadi di lapangan setelah terbitnya fatwa MUI DSN Nomor 26 / DSN -MUI / III / 2002 tentang Rahn Emas yang disampaikan bank dalam peresmian perjanjian halal Gadai Emas BSI. Penelitian ini menggunakan deskriptif analitik kualitatif yang menjelaskan gambaran secara menyeluruh dan sistematis, dan untuk memahami fenomena pembiayaan gadai emas di bank syariah seperti kontrak, praktik, motivasi, tindakan dll secara holistik dan melalui detesis berupa kata-kata dan bahasa, dalam konteks alami dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Penelitian ini menunjukkan bahwa gadai emas di bank syariah ini menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Dalam pelaksanaan pembiayaan gadai emas ini belum sepenuhnya sesuai dengan syariah, karena diindikasikan riba’ dalam pemberian ujrah diambil sesuai dengan besarnya jumlah yang diterima nasabah. Hal ini mendokumentasikan konteks analisis isi yang berbeda dengan fatwa MUI DSN Nomor 26 / DSN-MUI / III / 2002 Tentang Rahn Emas, karena dalam akad qardh tidak boleh ada penambahan laba atas laba. Dalam akad ijarah, ujrah harus dihitung dari nilai taksirannya, sehingga terjadi ketidaksesuaian teori dan praktek yang terjadi di lapangan.

Kata Kunci: Rahn Emas, Bank Syariah Indonesia, Fatwa MUI DSN


Analysis Implementation Of Fatwa National Sharia Council Of Indonesia Assembly Of Ulama Number 26/DSN-MUI/III/2002 Concerning Gold Rahn

Abstract

This study aims to analyze the application of fatwas to the Islamic gold pawn financing agreement in one of the Islamic banks in Pontianak, and explain the suitability of the theory and practice that occurred in the field after the issuance of MUI DSN fatwa Number 26 / DSN-MUI / III / 2002 concerning Rahn Emas submitted by the bank in the inauguration of the halal agreement of the BSI Gold Pawn. The research uses a qualitative descriptive-analytic which explains the picture thoroughly and systematically and to understand the phenomenon of gold pawn financing in Islamic banks such as contracts, practices, motivations, actions, etc. holistically and by means of detesis in the form of words and language, in a natural context by utilizing various scientific methods. This study shows that gold pawning in this Islamic bank uses qardh, rahn and ijarah contracts. In the implementation of gold pawn financing, this is not fully in accordance with sharia, because it is indicated that usury in giving ujrah is taken according to the large amount received by the customer.  It documents different contexts of content analysis that MUI DSN fatwa Number 26 / DSN-MUI / III / 2002 Concerning Rahn Emas because in the qardh contract there must be no additions to the return on profit. In the ijarah contract, the ujrah should be calculated from the estimated value, so that there is a mismatch of theories and practices that occur in the field.

Keywords: Rahn Emas, Bank Syariah Indonesia, MUI DSN Fatwa


Keywords


Rahn Emas, Bank Syariah Indonesia, Fatwa MUI DSN

Full Text:

PDF

References


AAOIFI pasal 25 ayat 4 tentang penggabungan beberapa akad dalam satu akad.

Al-Hammam, I. (2010). Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Insan Kamil.

Ali, Z. (2008). Hukum gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Ascarya. (2011). Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2020), diakses pada 24 Juli 2020.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang pembiayaan Ijarah

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang pembiayaan Al-qardh

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah

Ghofur, A. (2016). Gadai Syariah Di Indonesia Konsep, Implementasi Dan Institusionalisasi Revisi.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 26 tentang sahnya akad gadai.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 373 – 408 tentang ketentuan umum dan khusus gadai.

Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata Tentang Hukum Dasar Gadai

Pemerintah No.103 tahun 2000 tentang pegadaian

Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990 tentang pegadaian Peraturan

Peraturan Pemerintah Pasal 1 ayat 26 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Press, U. I. I. Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Pres. HS, Salim. 2004.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Sugiyono, D. (2010). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.4886

Refbacks



Copyright (c) 2021 Dina Khairunnisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats