Analisis Sosiologi Hukum Islam terhadap Kredit Macet di Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Temon Kulon Progo

Diana Lailatus Sa'diyah, Omiga Chabiba

Abstract


Abstrak

Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan membutuhkan media yang dekat dengan masyarakat untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Adanya BUMDes di pedesaan diharapkan mampu untuk membentuk kesejahteraan masyarakat. Namun maraknya praktik kredit macet di BUMDes menjadikan tujuan awal menjadi sedikit terhambat. Penegakan hukum dalam praktiknya tidak berjalan dengan efektif meskipun ada sanksi telah diatur dalam perjanjian kredit, namun sanksi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi alasan maraknya praktik kasus kredit macet di BUMDes dan untuk mengetahui bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kesepakatan pada perjanjian kredit serta untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet pada BUMDes menurut sudut pandang hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif sosiologi hukum, yaitu sebuah pendekatan yang berangkat dari cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dengan meneliti data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan. Kredit macet dipengaruhi oleh budaya atau kultur masyarakat yang mempengaruhi kepatuhan dan kesadaran hukum. Selain itu penyelesaian kredit macet di BUMDes lebih mengutamakan Al Urf.

Kata Kunci: BUMDes; Budaya Hukum; Kesadaran Hukum.

Analysis Of The Sociology Of Islamic Law Against Bad Credit in Bumdes (Village Owned Enterprises)

Abstract

The government in reducing poverty needs media that are close to the community to help alleviate poverty. The existence of BUMDes in rural areas is expected to be able to shape the welfare of the community. However, the rampant practice of bad loans in BUMDes made the initial goal a bit hampered. Law enforcement in practice does not work even though there are sanctions that have been regulated in an effective credit agreement, but these sanctions are not carried out properly. This study was conducted to find out what factors are the reasons for the widespread practice of bad loans in BUMDes and to find out how the level of public legal awareness of credit agreements and to find out how to resolve bad loans in BUMDes according to the point of view of Islamic law. The method used in this research is normative sociology of law, which is an approach that departs from the branch of science analytically and empirically studying the reciprocity between law and social phenomena with primary data research obtained directly in the field. Bad loans are influenced by the culture or culture of the community that affects legal compliance and awareness. In addition, bad loans at BUMDes prioritize Al Urf.

Keywords: BUMDes; Legal Culture; Legal Awareness



Keywords


BUMDes; Legal Awareness; Legal Culture.

References


Ali, A. 2012. Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana.

Dahlan, A. R. (2011). Ushul fiqh. cet ke-2. Jakarta: Amzah.

Al-Quran Terjemahan. 2015. Departemen Agama RI. Bandung: CV Darus Sunnah

Cristian, D. (2014). Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi di dapur roti bu haryati. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Friedman, L. M. (2001). Hukum amerika: Sebuah pengantar terjemahan dari american law an introduction. 2nd Edition. Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Fuad, I. Z. (2010). Kesadaran hukum pengusaha kecil di bidang pangan dalam kemasan di kota semarang terhadap regulasi sertifikasi produk halal. (Tesis). Universitas Diponegoro, Semarang.

Gunawan, K. (2011). Manajemen BUMDes dalam rangka menekan laju urbanisasi. WIDYATECH Jurnal Sains dan Tekonologi, 10 No. 3.

Harisudin, M. N. (2016). ’Urf sebagai sumber hukum islam (fiqh) nusantara. Al-Fikr. Volume 20 Nomor 1.

Hernoko, A. Y. (2008). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. SurabayaLaksbang Mediatama: Yogyakarta.

Kasmawati, A. & Rahman, A. Q. (2015). Membangun Budaya Hukum Menunjang Revolusi Mental Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Makassar: Jurnal Seminar Nasional.

Khalil, R. H. (2009). Tarikh tasryi’. cet ke-1. Jakarta: Amzah.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal TAPIs Vol.10 No.1 Januari-Juni.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Zahro, A. (2011). Ushul fiqh. cet ke-14. Jakarta: pustaka firdaus.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i01.4869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 diana lailatus sa'diyah, Omiga Chabiba

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats