Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Investasi dan Jual beli saham masih dianggap sebagai salah satu kegiatan yang spekulatif dan dilarang agama karena sama dengan perjudian bagi masyarakat awam. Untuk meluruskan hal tersebut, artikel ini ditulis dengan tujuan menganalisis bagaimana investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengambil sumber penelitian dari wawancara beberapa investor dan ahli hukum ekonomi syariah, kemudian dokumen peraturan perundang-undangan, dan studi literatur yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sumber-sumber hukum islam yaitu al-Quran, hadits, fiqh, ijma’ ulama, dan pendapat ulama ditegaskan bahwa jual beli saham hukumnya halal. Kemudian, transaksi saham dari perspektif hukum ekonomi syariah dinilai dari penggunaan akad diketahui bahwa akad yang digunakan adalah Bai’ Al-Musawamah dan transaksi mengacu pada musyarakah atau syirkah. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI, sehingga jelas bahwa investasi menurut perspektif hukum ekonomi syariah adalah halal dengan tujuan investasi dan pengembangan aset, karena jual beli saham dengan underlaying saham adalah halal.
Investment Of Sharia Shares In Indonesia Stock Exchange Representative In Sharia Law Economic Perspective
Abstract
Investment and The sale and purchase of shares are still considered a speculative activity and is prohibited by religion because it is the same as gambling for ordinary people. To straighten this out, this study aims to analyze how Islamic stock investment in the Indonesia Stock Exchange from the perspective of Islamic economic law. The research method used is normative juridical with a qualitative approach. This research draws research sources from interviews with several investors and sharia economic law experts, then documents of laws and regulations, and literature studies related to research. The results show that investing and buying and selling of shares is halal and justified in the teachings of Islam, both Al-Qur'an, the Prophet's Hadith, Kaidah Fiqh, Ijma 'ulama, and the opinions of scholars. Then, from the perspective of sharia economic law, buying and selling or investing in shares for investment purposes is permitted, because buying and selling with underlying stocks is halal, even recommended because it fulfills investment and asset development of one of the maqasid sharia (Hifdzul maal). In addition, stock transactions from the perspective of sharia economic law are assessed from the use of the contract. It is known that the contract used is Bai 'Al-Musawamah and the transaction refers to musyarakah or syirkah.
Keywords: Indonesia Stock Exchange; Sharia Economic Law; Investment; Stocks
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Badan Pengawas Pasar Modal . (2009). KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODALDAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR: KEP-181/BL/2009 TENTANG PENERBITAN EFEK SYARIAH. Retrieved Januari 7, 2021, from DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN: https://www.martinaberto.co.id/download/Peraturan_Bapepam/IX.A.13_Penerbitan_Efek_Syariah.pdf
Bahrudin, A. (2015). Utang dan Pendapatan Perusahaan dalam Kriteria dan Penerbitan Efek Syariah Perspektif Hukum Bisnis Syariah . Yogyakarta: Tesis UIN Sunan Kalijaga.
Burhanuddin. (2009). Pasar Modal Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2001). Fatwa Dewan Syariah Nasional NOMOR: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah . Retrieved Januari 7, 2021, from http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/20-Pedoman_Investasi_Reksa_Dana.pdf
Gunawan , A. (2013). Analisis Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Konvensional (Studi Kasus di Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tesis, Universitas Trisakti.
Habibullah, E. S. (2020). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 691-710.
Huda, N. (2007). Investasi pada Pasar Modal Syariah . Jakarta: Pranada Media Grup.
Ibrahim, I. M. (2013). Mekanisme dan Akad Pada Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2.
Jusmaliani . (2008). Investasi Syariah . Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Mahkamah Agung RI. (2008). PERMA RI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Retrieved Januari 7, 2021, from Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Peraturan Perundang-Undangan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11e9da0e65cdbbceb8bb313931383138.html
Musthofa, K. (2020). Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Melalui SOTS (Sharia Online Trading System). AL-IQTISHADIYAH: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, Vol 6, No. 1, 29-43.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015, November 23). Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Retrieved Januari 7, 2021, from https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-ojk-terkait-syariah/Pages/POJK-Nomor-17POJK042015-Penerbitan-Persyaratan-Efek-Syariah-Berupa-Saham-oleh-Emiten-Syariah.aspx#:~:text=%E2%80%8BPeraturan%20OJK%20Nomor%2017,Syariah%20atau%20Perusahaan
Prasetia, Y. S. (2017). Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System (SOTS). Jurnal IAIN Ponorogo, NIZHAM, Vol. 05, No. 02.
Prasetyo, Y. (2016). Analisis Terhadap Kriteria Rasio Keuangan Saham Syariah dalam Peraturan Bapepam dan LK II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah . Bandung: Tesis Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati .
Ridwan. (2016). Legislasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia . Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vo. 16, No. 1, 95-111.
Soemitro, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; di Lembaga Keuaga dan Bisnis Kontemporer. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.
Tandelilin , E. (2010). Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi . Yogyakarta: Karnisius.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i01.4819
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Neneng Hartati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats