Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah

Ahmad Ropei

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan formulasi hukum hak kekayaan intelektual melalui pengembangan teori Maqoshid as-Syari'ah sebagai kajian dalam usaha mencari tujuan-tujuan hukum Islam. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah analisis konten (analisis isi). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan ( penelitian perpustakaan ). Hasil penelitian menunjukan bahwa formulasi yang dikembangkan melalui kontruksi Maqoshid as-Syari'ah di dalam perlindungan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan adanya kemaslahatan yang bersifat dhoruriyat berkenaan dengan perlindungan terhadap harta ( hifdz al-Maal ) dan akal (hifdz al-'Aql ) dengan argumentasi hukum yang dibangun bertolak pandangan bahwa hak kekayaan intelektual dapat sebagai hasil cipta dan karsa manusia dan menjadi bagian dari bentuk kekayaan intelektualitas yang harus diberikan pelindungan hukum dalam rangka pengawasan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya berupa kemanfaatan ( al-Manfaat ) yang dihasilkan dari kekayaan intelektual. Karena hak kekayaan intelektual didudukkan sebagai harta, maka prinsip pelarangan harta orang lain dengan jalan bathil harus dihindarkan. Karena itu, perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus sejalan dengan paradigma kemaslahatan di dalam kontruksi Maqoshid as-Syari'ah sebagai modal dasar bagi pengembangan hukum Islam.

Keywords


Maqoshid as-Syari’ah, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Akbar, F. A. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia. JOM: Jurnal Fakultas Hukum, III(2), 1–15.

Al-Fadani, A. A.-Q. M. Y. I. I. (t.th.). Al-Fawaid Al-Janiyyah. Beirut: Dar al-Rasyid.

Asri, D. P. B. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah di Yogyakarta. Jurnal JH Ius Quia Lustum, 27(1), 130–150. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7

Asy-Syatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah. : Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyyah.

Djubaedillah, M. D. dan R. (2003). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Pratkteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Huda, N. (2008). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.

Hulaify, A. (2014). Perlindungan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Kekayaan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syari'ah dan Hukum Ekonomi Syari'ah, 1(1), 21–35.

Imaniyati, N. S. (2010). Media Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum, 17(1), 162–176.

Margono, S. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Nuansa Aulia.

Maulidi. (2015). Maqasid Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam: Sebuah Pendekatan Sistem Menurut Jasser Auda. Jurnal Al-Mazahib, 3(1), 1–19.

Mawardi, A. I. (2010). Fiqh Minoritas fiqh al-Aqlliyat dan Evolusi Maqashid al- Syari’ah dari konsep ke pendekatan. Lkis.

Moleong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nugroho, S. (2015). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean. Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, 24(2), 164–178.

Qardhowi, Y. (2003). Membumikan Syari’at Islam, Keluwesan aturan Illahi untuk Manusai. Pustaka Mizan.

Quraisy, M. (2011). Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Muqtasid, 2(1), 39–56.

Sofyarto, K. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 149–162.

Syarifudin, A. (1999). Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Syarifudin, A. (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.

Syufa’at. (2013). Implementasi Maqasid Al-Shari’ah dalam Hukum Ekonomi Islam. Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 23(2), 143–166.

Triana, N. (2018). Menggagas Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam Ke Dalam Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, XII(2), 177–192.

Zein, S. E. M. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ahmad Ropei

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats