Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopeepay Later
Abstract
Qardh adalah transaksi yang berkekuatan hukum mengikat dari pihak pemberi hutang setelah penghutang menerima hutang darinya. Perkembangan di bidang teknologi informasi sekarang telah mengalami kemajuan secara pesat dengan adanya e-commerce yaitu transaksi jual beli atau perdagangan secara online, yang mana sering dilalukan di markerplace atau tempat jual beli online dimana penjual baru menerima uangnya jika barang sudah sampai ke pembeli. Jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan syarat produk harus diketahui dengan jelas spesifikasinya dan bisa di serahterimakan sesuai kesepakatan. Shopee merupakan salah satu marketplace yang sangat sukses dan digemari oleh para penggunanya di Indonesia, akad qard pun diterapkan dalam salah satu metode pembayaran transaksinya, yaitu metode ShopeePay Later yang mana metode ini menyajikan pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna Shopee yang sudah mempunyai toko online di Shopee. Dengan metode ShopeePay Later pengguna shopee bisa menikmati cicilan dengan bunga 0%. Penyelesaian sengketa ShopeePay later diselesaikan melalui al-shulh dan apabila tidak mufakat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Kalani, Muhammad Ibn Isma’il, Subul al-Salam, (Bandung: Dahlan, t.t) vol. III, 1960.
Damhuri, Elba, Apa Hukum Paylater, diakses melalui: < https://republika.co.id/berita/pvqo4f440/apa-hukum-paylater> diakses pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 10.34 WIB.
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2011.
Djuwaini, Dimyaudin Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
Khairi, Miftahul, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif. 2004.
Median, Fintek, ShopeePay Later pinjaman khusus untuk toko online di Shopee, melalui: diakses pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 05:41 WIB.
Mubarok, Jaih, dan Hasanuddin, Fikih Muamalah Maliyah: Akad Tabarru’. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. 2017.
Mukhlas, Oyo S., Dual Banking System & Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Bandung: PT Refika Aditama. 2019.
Nurohhimah, Profil Perushaan PT. Shopee, melalui: diakses pada hari kamis 17 Oktober 2019 Pukul 14:55 WIB.
Retno Dyah Pekerti dan Eliada Herwiyanti, Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Mazhab Asy-Syafii. JEBA: Vol, 20. No, 02, 2018.
Sahroni, Oni, Fikih Muamalah Kontemporer: Membahas Ekonomi Kekinian. Jakarta: Republika Penerbit. 2019.
Shopee, Apakah yang dimaksud dengan Shopeepay, melalui: diakses pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 05.06 WIB.
Soemitra, Andri, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah: di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2019.
Thohir, Muhammad Shohib, Mushaf Aisyah Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: Jabal Rudhotul Jannah. 2010 H/1431 M..
Yusuf Rahmadi, Yuli Adam P. dan Muhammad Azani H, Pengembangan Modul Freemium Aplikasi TellUs (Telkom University Strore) Menggunakan Metode Iterative Incremental dan Framework Laravel, Vol.2.No.2 Agustus 2015.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i01.3588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ah Khairul Wafa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats