Eksistensi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah terhadap Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Abstract
Abstrak
Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah merupakan peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah yang mana negara memberikan wewenang kepada daerah tertetntu untuk dapat mengelola daerahnya sendiri seperti Aceh salah satunya. Qanun Aceh bertujuan untuk menegakkan aturan syariah yang menjadikannya berbeda dari daerah daerah lainnya. Telah banyak aturan aturan syariah yang dikeluarkan dalam bentuk Qanun seperti hukuman jinayat, Qanun tentang pokok-pokok syariat Islam, dan Qanun tentang lembaga keuangan. Keberadaan Qanun 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah memberikan dampak positif terhadap dunia perekonomian terutama perekonomian daerah, karena terdapat aturan yang mampun meningkatkan potensi dalam pemberdayaan UMKM sehingga tercapainya tujuan untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Tujuan yang diteliti adalah untuk mengetahui perbedaan antara sebelum terjadinya konversi dan setelah terjadinya konversi terhadap perekonomian masyarakat terutama masyarakat kecil. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan ruang lingkup dan tinjauan tentang eksistensi. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan statute approach (pendekatang perundang-undangan), dan conceptual approach (pendekatan konsep). Hasil yang dicapai dengan berlakunya Qanun ini adalah lebih membantu terhadap pihak UMKM yang mana pasca konversi pihak bank telah menetapkan target penyaluran dana lebih banyak dari sebelumnya.
Kata Kunci: Eksistensi; Lembaga Keuangan Syariah; Qanun.
The Exixtence of Qanun Number 11 of 2018 concerning Islamic Financial Institutions on Conversion of Conventional Banks to Islamic Banks
Abstract
Qanun Number 11 of 2018 concerning Islamic Financial Institutions is a statutory regulation equivalent to regional regulations where the state gives authority to certain regions to be able to manage their own regions, such as Aceh, for example. Aceh's Qanun aims to enforce sharia rules that make it different from other regions. There have been many sharia rules issued in the form of Qanun such as jinayat punishment, Qanun on the main points of Islamic law, and Qanun on financial institutions. The existence of Qanun 11 of 2018 concerning Islamic Financial Institutions has a positive impact on the world economy, especially the regional economy, because there are regulations that are able to increase the potential in empowering micro, small and medium enterprises so that the goals for welfare and community justice are achieved. The purpose of this study is to determine the difference between before the conversion and after the conversion to the economy of the community, especially the small community. This research uses descriptive analytical method, namely research that describes the scope and overview of existence. In addition, this research also uses a statute approach, and a conceptual approach. The results achieved with the enactment of this Qanun are more helpful for micro, small and medium enterprises where after the conversion the bank has set a target for disbursing more funds than before.
Keywords: Existence; Islamic Financial Institutions; Qanun
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Wangsawidjaja Z. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ade Fadillah Fw Pospos, “Fenomena Ekonomi Islam di Tanah Rencong,” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol. 1, No. 2, (September 2015).
Adiwarman A. Karim. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andri Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dwi Nur’aini Ihsan. 2014. Materi Pokok Perbankan Umum dan Syariah. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.
Ibrahim Hosen. 1987. Maa Huwa Al-Maisir Apakah Judi itu?. Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Ilmu Quran (IIQ).
Ismail. 2013. Perbangkan Syariah. Jakarta: Kencana.
Kamarusdiana, “Qanun Jinayat Aceh Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia,” Jurnal Ahkam, Vol. XVI, No. 2, (Juli 2016).
Moh. Ali Wafa, “Hukum Perbankan dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah,” Kordinat, Vol. XVI, No. 2 (Oktober 2017).
Muhammad Abdul Wahab. 2019. Gharar dalam Transaksi Modern. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Depok, Gema Insani.
Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Ridwan, “Positivisasi Hukum Pidana Islam (Analisis atas Qanun No:14/2013 tentang Khalwat/Mesum Proviinsi Nanggroe Aceh Darussalam),” al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 8, No. 2, 2014.
Roifatus Syauqoti dan Mohammad Ghozali, “Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional,” Jurnal Iqtishaduna, Vol. 14, No. 1 2018.
Teuku Abdul Manan. 2018. Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional. .Jakarta: Kencana.
Thomas Suyatno, dkk. 2007. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Trisadini P. Usanti, Abd Shomad. 2016. Hukum Perbankan, Jakarta: Kencana.
Wasilul Chair, “Riba dalam Perspektif Islam dan Sejarah,” Jurnal Iqtishadia, vol. 1, No. 1 (Juni 2014). 0.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i01.3276
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Zulfahmi LNU
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats