Relevansi Fatwa dalam Regulasi Perbankan Syariah Sebagai Landasan Operasional Perbankan Syariah

Abdul Haris Simal

Abstract


Perkembangan perekonomian di Indonesia melalui dunia perbankan kerapkali menjadi acuan. Olehnya itu, dalam operasionalnya dibutuhkan regulasi perbankan syariah, sebagaimana dapat dicermati dalam: Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan sampai pada akhirnya disahkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Akan tetapi, dalam pelaksanaan operasinal prinsip syariah, perbankan syariah memerlukan sebuah lembaga yang dapat mengawasi segala produknya. Sehingga dalam Undang-undang N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tepatnya pada pasal 26 secara tegas disebutkan bahwa bank syariah dalam operasinal produknya wajib tunduk kepada fatwa DSN-MUI. Selain itu, untuk menjamin bahwa keterkaitan fatwa DSN-MUI dapat dimasukan ke dalam peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah, dijelaskan dalam pasal 5, dengan jelas bahwa kewenanang KPS bertugas menafsirkan dan memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia. Dengan demikian, dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh dari produk peraturan Perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan Bahan-bahan pustaka sebagai bahan hukum sekunder. Kemudian, penulis memulai dengan teknik analisis data.

Kata Kunci: Regulasi, Bank Syariah, Fatwa DSN-MUI.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Adams, Wahidudin, Pola Penyerapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Peraturan Perundang-Undangan 1975-1977. Disertasi: UIN Jakarta, 2000..

Amin, KH. Ma’ruf, “Pengantar” dalam M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syari’ah Kajian Komprehensif tentang Teori Hukum Ekonomi Islam, Penerapannya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang-undangan (Jakarta: UI Press, 2011).

Antonio, M. Syafi’I, Bank Syariah Antara Teori Ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2005).

Attamimi, A. Hamid S., “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia,” dalam Amrullah Ahmad, dkk. (eds.), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).

Barlinti, Yeni Salma, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.

Basir, Cik, Penyelesaian Sengkat Bank Syariah (Jakarta: Kencana, 2008).

Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI, (Jakarta : Erlangga, 2014).

Hatta, Ahmad, Tafsir Quran Per Kata, (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2011).

Huda, Qomarul, Otoritas Fatwa dalam Konteks Masyarakat demokratis: Tinjauan atas Fatwa MUI Pasca Orde Baru,” dalam Nahar Nahrawi, dkk. (eds.), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan, Cet. II (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2012).

Karni, Asrori S., “Problem Konseptual Otoritas Kepatuhan Syari’ah (Syari’ah Compliance) dalam Regulasi Perbankan Syari’ah”, Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2010.

Kholis, Nur, Penegakan Syariah Islam di Indonesia (Perspektif Ekonomi), Jurnal Hukum Islam, (Yogyakarta: 2006).

Muhammad, Bank Syariah Problem dan Prospekk Perkembangan di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005)

Suwiknyo, Dwi, Jasa-jasa Perbankan Syariah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Wijaya, Krisna, Reformasi Perbankan Nasional (Jakarta: Harian Kompas, 2000).

JURNAL

Al-Hakim, Sofyan, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Ijtihad: Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 13, No. 1, Juni 2013

Baehaqi, Ja’far, Paradoks Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Regulasi Hukum Perbankan Syari’ah dan Alternatif Solusinya, Jurnal Al-Ahkam: Volume 27, Nomor 1, April 2017.

Mudzhar, H.M. Atho, “Fatwa sebagai Objek Kajian Hukum Islam dan Sumber Sejarah Sosial,” Prolog dalam Nahar Nahrawi, dkk. (eds.), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan, Cet. II (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2012).

Syam, H.M. Ichwan. dkk., (peny.), Tanya Jawab Seputar Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (ttp.: Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2010 M/1431 H), h. 7; Ichwan Syam, dkk. (eds.), Direktori Syari’ah Indonesia/Sharia Directory of Indonesia (Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2011), h. 3; dan Rahmani Timorita Yulianti, “Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah,” La_Riba Jurnal Ekonomi Islam, Volume I, Nomor 1, Juli 2007.

Triyanta, Agus, “Implementasi Kepatuhan Syari’ah dalam Perbankan Islam (Syari’ah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia),” dalam Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN

Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia.

INTERNET

https://kbbi.web.id/fatwa, diakses pada senin, 04 Maret 2019.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2645

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Abdul Haris Simal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats