Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online
Abstract
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime. Penipuan secara online adalah suatu bentuk kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang dirugikan dalam setiap kasus penipuan, sehingga kasus penipuan online telah diatur di dalam KUHP dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum pidana di Indonesia (2) Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan hukum terkait penipuan online dapat diakomodasi melalui pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara preventif (non penal) dan represif (penal). Upaya preventif lebih fokus pada meminimalisir agar tidak terjadi tindakan penipuan secara online dengan melibatkan berbagai lembaga.
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amarullah, M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.
Samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring." Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1 (2019): 59-74.
Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018).
Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, diakses dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.24.
Masukun dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media.
Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.
Sumadi, Hendy. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).
Suseno, Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo. 2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats