Metode Pengakuan Pendapatan Bagi Hasil

Erty Rospyana Rufaida, Alamsyah Alamsyah

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah metode pengakuan pendapatan bagi hasil yang dilakukan pada PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Syariah dengan cara membandingkan pengakuan pendapatan bagi hasil transaksi mudharabah yang dilakukan oleh PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang makassar dengan standar akuntansi keuangan syariah No 105 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancaradan dokumentasi, dan metode analisis yang digunakan adalah  deskriptif.Berdasarkan hasil analisis mengenai metode pengakuan pendapatan bagi hasil untuk transaksi  mudhararabah yang dilakukan oleh PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar menunjukkan bahwa metode pengakuan pendapatan bagi hasil berdasarkan gross profit atau revenue sharing. Dari hasil analisis mengenai pengakuan pendapatan bagi hasil yang dilakukan oleh PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar menunjukkan bahwa metode pengakuan pendapatan bagi hasil yang dilakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Alasannya karena PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar telah menerapkan salah satu metode pengakuan yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah No 105 Tahun 2017. 


Full Text:

PDF

References


Antonio. S.M. 2011. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Depok: Gema Insani Press.

Bayyin, T.A. 2017. Analisis Penerapan Psak No. 105 Dalam Transaksi Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus Pada Bmt Tumang Di Boyolali). Surakarta: Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Dosen Auntansi Blogspot. 2017. Pengertian Akuntansi Syariah. Web: https://dosenakuntansi.com/pengertian-akuntansi-syariah diakse pada tanggal 12 November 2017.

Eny, L., Pranoto. S., dan Susilowati, E. 2013. Kajian Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Mudharabah Dengan Psak No.105 Pada Koperasi Syariah Lamongan. Jawa Timur: Universitas Pembangunan Nasional Veteran. Volume 11, No 2: 78-90.

Halimah, Mushaf. 2009. Al-Qura’an dan Tejemahan. Bandung: Marwah.

Hery. 2011. Teori Akuntansi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Huda, N. 2013. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Preanada Media.

Inna, K. 2017. Analisis Penerapan Psak No. 105 Atas Pembiayaan Mudharabah Pada Pt. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Kediri: Universitas Nusantara PGRI Kediri.

Kamaluddin, M.P. Analisis Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan Psak 105 (Studi Pada Bmt Amanah Cabang Kota Kendari). Kendari: Iniversitas Halu Oleo.

Kurniasari, W.A. 2017. Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan Psak No. 59 Dan Psak No. 105 Pada Kjks-Bmt Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Yogyakarta.

Mafhudhoh, D. 2017. Evaluasi Penerapan Psak No.105 Terhadap Akuntansi Pembiayaan Mudharabah pada Kanindo Syari’ah Malang. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Muhammad. 2008. Manajemen Dana Bank Syariah.Yogyakarta: Ekonisia.

Nurhayati, S., dan Wasilah. 2013. Akuntansi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.

Permata, F.E., dan Wartoyo. 2017. Analisis Penerapan PSAK No. 105 pada Tabungan Berjangka Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah. Cirebon: FSEI IAIN Syekh Nurjati. Volume 9, No. 1: 145-161.

Pertiwi, P.A. 2017. Penerapan Sistem Bagi Hasil dan Perlakuan Akuntansi Pembayaran Mudharabah. Surabaya: STIESIA Surabaya. Volume 6, No 7: 1-16.

Purwoko, S. 2017. Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Psak 105 (Studi Kasus Pada Bmt Amal Muslim Wonogiri). Yogyakarta: Universitas Yogyakarta.

Sabiq, S. 2008. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena.

Soemitra, A. 2009. Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta: Kencana

Suhendi, Hendi. 2017. Fiqh Muamalah. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Turrosifa, K. 2013. Penerapan PSAK 105 Dalam Transaksi Pembayaran Mudharabah pada Bank Syariah Bukopin Cabang Sidoarjo. Surabaya: STIESIA Surabaya. Volume 2, No 8: 1-17.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Erty Rospyana Rufaida

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats