STUDI PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI PADA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ

Muhammad Ardian

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Studi Pengelolaan Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Makassar. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui tentang Studi Pengelolaan Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Makassar.. Fokus penelitian yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana sistem pengelolaan zakat profesi di Badan Amil Zakat Makassar?, (2)Bagaimana Hukum Zakat Profesi?,(3) Bagaimana Pemenafaatan dana zakat ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif  dengan teknik data melalui observasi, wawancara, kusioner dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis Kuantitatif dengan menggunakan Program Smart PLS.

Kesimpulan yang dihasilkan pada penelitian ini adalah pengambilan zakat profesi di Badan Amil Zakat Makassar dari UPZ di setiap bulannya. Kemudian dana yang diserahkan kepada BAZ dan didistribusikan sesuai dengan program-program yang sudah ada. Program diantaranya, Pembinaan Agama,Pelatiahan sholat jenazah, bantuan kepada guru TK/TPA, bantuan muallaf, pelayanan pendidikan/ Beasiswa, bantuan kesehatan, dan bantuan sosial. bantuan tersebut yang masuk tujuannya untuk  peningkatan mutu.

Kata Kunci: Pengelolaan, Zakat Profesi


Full Text:

PDF

References


Al-Muhsun, Fakhruddin. Ensiklopedi Mini Zakat. Bogor: CV.DARUL ILMI, 2011.

Al-Qardhawi, Yusuf. Manajemen Zakat Konten Pores. Media Insani Press UUD no 38 th 1999

Anshori, Abdul Gofur. Hukum dan Pemeberdayaan Zakat : Upaya Sinegis Wajib Pajak Di Indonesia Yogyakarta : Pintar Media, 2006.

Azis, Abdul. Dahlan (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6, Ichtiar baru van Hoeve, jakarta, 1996.

Departeman Agama. Fiqh Zakat. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010.

Ghozali, Imam. Structural Equation Metode Alternatif dengan partial Least Square. Ed. 2. Badan Penerbit Universitas Dipenogoro: Semarang, 2006.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.

Laonso, Hamid dam Muhammad Jamil. Hukum Islam Alternatif, Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Jakarta: Restu Ilahi, 2005.

Terj. Didin Hafidhuddin, et.al. Fiqhuz-Zakat. Cet. IV; Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 1996.

Rauf, Abd. Fiqhi Ibadah Praktis, Makassar: Yayasan Ar-Rahmah Sulawesi, 2007.

Republik Indonesia, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Sekretariat Negara: Jakarta : 1999.

Al-Sayis. Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh Hasil Refleksi Ijtihad. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Syarifuddin, Amir. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Jakarta: Logos, 1987.

al-Zulhaily, Wahbah. Fiqh al-Islamiy wa Adillah. Cet. 2; Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.

Zainal, Asikin dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.1655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Muhammad Ardian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats