ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA

Massiare Massiare

Abstract


Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui Bagamana Putusan Pengadilan Terhadap Warisan. Dalam penelitian ini terdiri dari tiga variabel, yaitu X1 Putusan Pengadilan Agama, Y1 Penbagian Warisan dan Y2 kesejahteraan keluarga.

Total sampling dalam penelitian ini berjumlah 66 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner atau angket. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah jumlah yang perna banding di Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 200 orang, dengan menggunakan rumus Slovin maka menghasilkan sampel sebanyak 66 sampel. Selanjutnya, data yang diperoleh melalui instrument tersebut kemudian diolah melalui analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi Partial Least Square (PLS).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa margin Putusan Pengadilan Agama, Pembagian Warisan dan kesejahteraan keluarga berpegaruh positif dan signifikan dari hasil analisis inferensial yang menggunakan uji t dengan rumus regresi linear berganda menunjukkan bahwa nilai t hitung lebih besar dari pada nilai t tabel.

Kata kunci: Putusan Pengadilan Agama, Pembagian Warisan dan Kesejahteraan Keluarga


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Cet. 4; Jakarta: Akademika Pressindo, 2015.

Afdol. Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil. Cet 2; Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Cet. 21; Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Anggota IKAPI. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas. Cet. 1; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan, Solo: Penerbit Tiga Serangkai Pustakah Mandiri, 2013.

Dewi, Santy. Analisis terhadap Warisan Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam. No.2, Oktober, 2015.

Djazuli. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah. Cet. 1; Bandung: Sunan Gunung Jati Pres, 2003.

Erwi, Muhammad. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum. Cet2; Jakarta: Rajawali Pres, 2012.

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Pengadilan Agama. Cet. 2; Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, 2014.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. Cet 2; Bandung: Pustaka setia, 2012.

Suhendi, Hendi. Fiqhi Muamalah Membahas Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etiks Bisnis dan Lain-lain, Jakarta: Rajawali Pers Divisi Buku Perguruan Tinggi PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Sumran, L. Penyelesaian Sengketa Warisan Malwaris Melalui Upaya Mediasi di Desa Paok Lombok Kecematan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Universitas Mataran, 2013.

Tim Penyusun. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Proposal Skripsi Makalah, dan Laporan Penelitian). Universitas Muhammadiyah Makassar, 2015.

Yaswirman. Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Cet. 2; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.1654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Massiare

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats