KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA EKONOMI SYARIAH OLEH PERADILAN AGAMA PASCA REFORMASI

Muhammad Ridwan

Abstract


Tulisan ini mengangkat wacana tentang ekonomi syariah di Indonesia dengan tiga pokok pembahasan yaitu: Pertama: Undang-undang perbankan syariah, Kedua: kewenangan peradilan mengadili sengketa ekonomi syariah, Ketiga: status non muslim berinvestasi atau nasabah di perbanakan syariah.

Salah satu pioner dari berjalannya system ekonomi Islam dinegara ini dapat dilihat dari perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Walaupun dibandingkan dengan negara lainnya kemunculan perbankan syariah di Indonesia agak teriambat namun perkernbangan yang didapat oleh perbankan syariah begitu signifikan.

Terhadap fenomena tersebut dapat dipahami bahwa minat konsumen pada perbankan syariah belum tersosialisasi secara efektjf, termasuk produk-produk. Perbankan Syariah lahir Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dalam salah satu bab dan pasalnya yaitu Bab IX Pasal 55 memunculkan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa (dispute) antara pihak bank syariah dengan nasabah.

Maka Pengadilan Agama berwenang mengadili,bahkan termasuk jka terjadi opsional (choiceof forum) pada peradilan mana akan menyelesaikan sengketa itu. Maka diberikan kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa, sampai mahkamah konstitusi memutuskan kepada peradilan mana yang berwenang mengadili sengketa ekoruri syariah.

Kebijakan perbankan syariah membuka ruang kepada nasabah nonmusüm diduga akan rtenimbulkan masalah baru dalam perbankan syariah. Perrnasalahan tersebut dapat rænjadi pintu persengketaan dalam ekonomi syariah.Hal tersebut diduga awal bahwa bagaimana mungkin seorang non muslim bertransaksi syariah sementara ræreka tidak merniliki keyakinan yang sarna kepada siapa dan dengan apa yang rnereka bertransaksi. Maka pada posisi tersebut mereka berada pada posisi kegelapan atau has being closed realitas itu tidak transparan dengan demikian satu syarat syariah tjdak terpenuhi.

Kata kunci: Syariah, Peradilan Agama, Kewenangan dan Sengketa


Full Text:

PDF

References


Beik,lrfan Syauqi. 2007. ”Syariah dan Pengembangan Sektor Riil Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Rii/". PesantrenV//'/irtual.com.

Dahab, Asyraf Thaha Abu. 2002. al-Mu'jam al-lslâmy;al-Jawănib ad-Dîniyyah wa asSiyăsiyyah wa al-ljtima'iyyah wa al-lqtishădiyyah. Kairo: Dăr asy-Syur0q.

Hakim, Cecep Maskanul. 2004. “Problematika Penerapan Murabahah Dalam Bank Syariah”. Paper Lokakarya Produk Murabahah di Balaikota Bogor, 26 Agustus 2004.

Hamud,Sami Hasan. 1992. Tathwîr al- A'mâl al-Mashrafiyah Bimâ Yattafiq al-Syarî 'ah al-Islâmiyah. Aman: Mathba'ah al-Syarq.

Lathif, Ah Azharuddin. Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah pada Perbankan Syariah Di lndonesia, Jurnal http://www.academia.edu/6497439/Konsep_dan_Aplikasi_Ak ad_Murabahah_pada Perbankan_Syariah_di Indonesia, dikases pada tanggal 15 juni 2014, pukul 18749 WB.

Muhammad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasiona Bank Syari'ah. Yogyakarta: Ull Press.

Saeed, Abdullah. 2003. Bank Islam dan Bunga, Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga. Cet.l; Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dewan Syariah Nasional MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MIJI.

Sarthawy, Fuad. at-Tamwîl al-lslărnl wa Daur al-Qithă' al-Khăsh, cet.1; Jordan: Dăr al-Masîra, tt.

Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: Ull Press.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i1.1631

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JHES : JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH



Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats