Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul Fikih
Abstract
Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi dua pokok permasalahan, yaitu: Sejauh mana pengertian dari syari’ah, fikih, hukum, dan ushul fikih bagi? dan bagaimana perbedaan antara syari’ah dengan fikih? Tujuan penelitian ini untuk membedakan arti syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan pendekatan syar’i yang bercorak kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. 2) Perbedaan syari’ah dengan fiqih .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an. Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah, banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.
Kata Kunci: Konsep Syariah, Fikih, Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrauf. al-Qur’an dan Ilmu Hukum. Jakarat; Bulan Bintang, 1970.
Abu Zahra, al-Imam. Ushul al-Fiqhi. al-Qahirah: Dar al Fikr al- Arabi: 2006.
Ali, Mohammad Daud.. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam din Indonesia. Cet. XVI; Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2011.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. al-Qawaid al-Fiqhiyyah. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2005.
Bak, Ahmad Ibrahim. Ilmu Ushul al-Fiqh wa Yalihi Tarikh al-Tasyri al-Islami al-Qahirah:Dar al-Ansahar, 1862.
Cahyani, Intan. Problematika Penerapan Produk Pemikiran Hukum Islam Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1989, (Alauddin University Press), 2011.
Coulson, Noel . Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: P3M, 1987.
Hanafi, A. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1620
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Nurhayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats