Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen Melalui Literasi Pemasaran Digital dan Legalitas Produk UMKM di Kabupaten Purbalingga

Widadatul Ulya, Agustin Riyan Pratiwi, Nesti Utami

Abstract


Industri Usaha Mikro Kecil Menengah sering berhadapan dengan masalah penerapan teknologi, pemasaran dan legalitas atau perizinan usaha. Di era teknologi saat ini, UMKM seharusnya mampu menerapkan pemasaran berbasis digital, dan memenuhi legalitas produknya dalam rangka melindungi hak dan kewajiban konsumen, sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Problematika tersebut melatarbelakangi perlunya dilaksanakan kajian yang mendalam, sehingga tujuan peneliti yaitu melakukan analisis terhadap pengaruh literasi pemasaran digital dan legalitas produk terhadap kepatuhan berusaha serta kepatuhan berusaha terhadap implementasi perlindungan konsumen. Metode Structural Equation Modeling (SEM) digunakan dalam penelitian explanatory research ini dan diperkuat dengan analisis kuantitatif dan teknik purposive sampling agar mendapatkan hasil yang reliabel. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa literasi pemasaran digital dan legalitas prodak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan berusaha. Selanjutnya, kepatuhan berusaha berpengaruh signifikan terhadap perlindungan konsumen. Hal ini dapat diartikan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen UMKM dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi pemasaran digital dan legalitas produk UMKM, karena literasi pemasaran digital dan legalitas produk berpengaruh terhadap kepatuhan berusaha pelaku UMKM


Keywords


Legalitas UMKM; Literasi Digital UMKM; Perlindungan Hukum Konsumen

References


Akbar, R., Hilmy Almuyassar, M., & Fidi, S. P. (2020). Peranan Prinsip Kepuasan Pelanggan Guna Meningkatkan Jumlah Penjualan Pada E-Commerce. INTEGRATED (Information Technology and Vocational Education), 2(1). https://doi.org/10.17509/integrated.v2i1.31027

Anggraeni, F. D., Hardjanto, I., & Hayat, A. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal dan Potensi Internal (studi kasus pada kelompok usaha “Emping Jagung” di Keluarahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1286–1295.

Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) Menurut Kecamatan di Kabupaten Purbalingga. https://purbalinggakab.bps.go.id/subject/9/industri.html#subjekViewTab3

Dewi, L. K. C., Widagdo, S., Martini, L. K. B., & Suardana, I. B. R. (2022). PENGARUH DIGITAL MARKETING DAN CUSTOMER RELATIONSHIP MARKETING TERHADAP KEPUTUSAN WISATAWAN DENGAN BRAND IMAGE SEBAGAI VARIABEL MEDIASI. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 6(2). https://doi.org/10.24034/j25485024.y2022.v6.i2.5205

Dwi Cahya, A., Kusumawa Mawardi, N., Prawita, D., & Intan Tri, S. (2022). Digital Marketing Literacy and MSMEs Improvement Based on the Teachings of Ki Hadjar Dewantara: Ngandel, Kendel, Kandel, and Bandel. In International Journal of Empowerment and Community Services (Issue 1). https://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/IMPACTS/article/view/13060

Ferdinand, A. (2014). Metode Penelitian Manajemen (5th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2008). Structural Equation Modelling (2nd ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Gumilang, R. R. (2019). Implementasi Digital Marketing Terhadap Peningkatan Penjualan Hasil Home Industri. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 10(1). https://doi.org/https://doi.org/10.32670/coopetition.v10i1.25

Jasri, Arfan, N., Hasanuddin, & Hasan, H. A. (2022). Penerapan Digital Marketing dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Usaha Mirko Kecil dan Menengah. Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 6(2), 212–224. https://doi.org/https://doi.org/10.30631/iltizam.v6i2.1452

Hair JR, J. F., Black, W. C., Babin, B. J., & Anderson, P. E. (2010). Multivariate Data Analysis (7th ed.). Pearson Prentice Hall.

Hili, P. (2022). PENGARUH DIGITAL MARKETING TERHADAP KEUNGGULAN BERSAING DAN KINERJA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI KOTA AMBON. HIPOTESA - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 16(2), 21–35.

Kemenko Bidang Perekonomian RI. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia

Khoziyah, S., & Lubis, E. E. (2021). PENGARUH DIGITAL MARKETING TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN FOLLOWERS ONLINE SHOP INSTAGRAM @KPOPCONNECTION. Jurnal Ilmu Komunikasi |, 10(1), 39–50.

Lady Rara Prastiwi, I., Hariyoko, Y., & Puspitaning Ayodya, B. (2022). PENDAMPINGAN PENGURUSAN PERIZINAN BERUSAHA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UMKM DESA PEKARUNGAN. Proseding Patriot Mengabdi, 1(1). https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spm/article/view/75

Lutfiati Rohmah, K., Aditya Arisudhana, C., & Sudirman Bagus Akmal Pamungkas, A. (2021). Resiliensi UMKM Strategi Bisnis UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.

Pamungkas, S., & Sigit, M. (2022). Pengaruh Digital Marketing di Era Pandemi COVID-19 terhadap Keputusan Pembelian pada Marketplace Shopee. Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 01(04), 121–134. https://journal.uii.ac.id/selma/index

Rido, M., & Hadi Sukmana, A. (2021). THE URGENCE OF HALAL CERTIFICATION FOR MSME BUSINESS. Jurnal of Applied Business and Banking (JABB), 2(2), 129–142. https://doi.org/10.31764/jabb.v2i2.5644

Rizqi Amelia, S., Fitriana, A., & Akbar, D. (2022). Literasi Digital Dan Literasi Keuangan Wirausaha Wanita Dalam Pengelolaan Bisnis Online Pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Purbalingga. Jurnal E-Bis, 6(2), 426–437. https://doi.org/10.37339/e-bis.v6i2.967

Rohmat. (2022). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital. JURNAL PERSAINGAN USAHA, 2(2), 118–126. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.76

Setiawan, P. J., & Ardison, H. (2021). Legal Aspects in Indonesian Digital Marketing Business: What should Be Complied With? In W. Striełkowski (Ed.), Advances in Social Science, Education and Humanities Research (pp. 396–399). Atlantis Press.

Sugiharto, H., & Abrianto, B. O. (2018). UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA. ARENA HUKUM, 11(1), 24–47. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.2

Ulya, W. (2018). Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X). Az Zarqa : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2), 253–277. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i2.1743

Ulya, W. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Perwira Journal of Economics and Business (PJEB), 2(1), 31–45. https://doi.org/https://doi.org/10.54199/pjeb.v2i1.80

Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen (Suwito, Ed.; Ed. Rev., Cet. 2). Kencana Pernada Media Grup.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.12183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Widadatul Ulya, Agustin Riyan Pratiwi, Nesti Utami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats