Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Kota Makassar

St. Saleha Madjid, Ulil Amri, Fakhruddin Mansyur

Abstract


Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dipengadilan Agama Kota Makassar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi gugatan sederhana dan bagaimana efektifitas gugatan sederhana dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  implementasi gugatan sederhana dan efektifitas gugatan sederhana dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini Menggunakan metode kualitatif wawancara dan observasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Makassar yang berlangsung 2 bulan mulai dari Desember 2021 sampai Februari 2022.  Hasil penelitian menunjukkkan praktik  gugatan sederhana di Pengadilan Agama Makassar pada tahun 2015-2021 hanya ditemukan 1 (satu) perkara ekonomi syariah yang terdaftar sebagai gugatan sederhana yaitu perkara 001/Pdt.G.S/ PA.Mks. Pengadilan Agama Makassar berhasil menyelesaikan sengketa ekonomi dengan lebih mudah dan tdk memakan biaya yang mahal. Salah satu bentuk Implementasi  dan efektifitas gugatan sederhana (Small  Claim Cour) dengan waktu penyelesaian perkara 25 hari sejak hari sidang pertama ditentukan, Nilai gugatan paling banyak Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah). Dibandingkan dengan perkara 995/Pdt.G Mks dengan proses yang lebih lama. Kesimpulannya penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan menggunakan  gugatan sederhana (Small  Claim Cour) lebih efektif dan efiseen dari penyelasaian sengketa ekonomi pada umumnya

Keywords


Gugatan Sederhana, Sengketa Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Agama

References


Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53–71. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.4

Fauzan, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari ’ ah dalam Gugatan Sederhana. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 15–21.

Gultom, R. B., & Fitri, W. (2023). Sengketa Ekonomi Syariah Diselesaikan Sesuai Dengan Persyaratan Yang Diatur Mahkamah Agung. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(1).

Hariyanto, E., Faidi, A., Harisah, Umam, H., & Hamzah, M. (2023). Peranan Peradilan Agama dalam Dinamika Positivisasi hukum Ekonomi Syariah. IAIN Madura Press.

Herul, Karim, K., & Ar, A. (2022). Gugatan Sederhana Dalam Proses Beracara. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 119–130.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Surat Edaran Nomor 02 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan (pp. 1–2).

Komari. (2021). Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Meditasi di Lingkungan Pengadilan Agama. At-Tujjar : Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 1–22.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-4-tahun-2019/detail

Muhtadi, R., Luthfi, F., Jasri, Rukmana, A. Y., Hamilunniám, M., Nugroho, L., & Sunjoto, A. R. (2023). MENELUSURI JEJAK SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM. Get Press Indonesia. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=gvLMEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=info:n6bZutnVtcUJ:scholar.google.com&ots=eVkbAo7qsg&sig=UnfOlG6dDCtUgqJqzcwyFeV8FYQ

Pemerintah Pusat Indonesia. (1989). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Prasetyo, M. A., Supriyadi, S., Sulistyani, D., & Arifin, Z. (2021). Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Jurnal Usm Law Review, 4(2), 905–918. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237

Putra, A. I. P. (2023). Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan di Era Globalisasi. Jurnal Tana Mana, 4(1), 319–334.

Qibtiyah, D. M., & Mujib, A. (2023). Kompetensi Hakim dalam Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bantul. Media of Law and Sharia, 4(2), 104–114. https://doi.org/10.18196/mls.v4i2.5

Sundusiyah, S., & Hariyanto, E. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2

Syaftiani. (2023). Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(2), 209–224.

Syarifuddin. (2019). Small Claim Court, Konsep Norma dan Penerapannya Berdasarkan Perma 2/2015 dan Perma 4 2019. Imaji Cipta Karya.

Wiranti, Y. (2020). PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH. Hukum Islam, 20(2), 151–166. https://doi.org/10.24014/jhi.v20i2.11495




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.12157

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 St. Saleha Madjid, Saidin Mansyur, Nuraini Nuraini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats