Lembaga-Lembaga Penghimpun Zakat Secara Online: Kajian Yuridis Dan Hukum Islam

Sharah Nur Alfia Syaiful

Abstract


Zakat online bermanfaat bagi masyarakat karena merampingkan transfer zakat dan menghilangkan kebutuhan orang untuk bertemu langsung atau membayarnya secara langsung. Masih banyak masyarakat tidak terdidik tanpa rekening yang tidak dapat menggunakan fasilitas Baznas. Keabsahan pembayaran zakat online dipertanyakan karena jika akadnya tidak jelas, sehingga masyarakat lebih memilih membayar secara langsung.Penelitian ini menggunakan pendekatan berbasis literatur dan menggunakan analisis deskriptif yaitu menganalisis pembayaran zakat online sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif dengan mendeskripsikan, mencirikan, dan menjelaskannya.Pembayaran zakat online bermanfaat karena alasan berikut: 1) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dengan menyederhanakan operasi pembayaran 2) untuk menghemat waktu. 3) Ketersediaan materi yang memberikan beberapa penjelasan, jawaban soal, dan petunjuk perhitungan zakat (kalkulator zakat), 4) Keamanan transaksi online sangat penting dan harus selalu terjamin. Keabsahan zakat online bergantung pada muzakki, harta yang dikeluarkan, dan mustahiq. Namun, hukum dan keadaan yang mengatur pembayaran dan distribusi zakat tetap berlaku. Transaksi zakat internet tidak bermasalah menurut hukum Islam. Metode pembayaran yang disediakan oleh muzakki untuk pembelian zakat yang dilakukan secara online sangatlah mudah. Legalitas penyaluran zakat online muzakki tidak terpengaruh

Keywords


Distribusi; Hukum; Muzakki; Online; Zakat

References


Al-Jaziri, A. (2014). Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Dar al-Jauzy.

Al-Qardhawi, Y. (2010). Shadaqah: Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan. PT. Remaja Rosdakarya.

Al-Qardhawi, Y. (2011). Hukum Zakat (Terj.). PT. Pustaka Literasi Antarnusa.

Centre, J. I. (2017, June 8). MUI Ingatkan Masyarakat yang Berzakat Online. Jakarta Islamic Centre. https://islamic-center.or.id/mui-ingatkan-masyarakat-yang-berzakat-online/

Gumilang, R. C. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat yang Dilakukan secara Online yang Berafiliasi dengan BAZNAS Menurut Imam Syafi’i. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(7), 929–939. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf

Indonesia, I. A. (2011). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (109th ed.). IAI.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pub. L. No. 23 (2011).

Jamaluddin, S. (2010). Kuliah Fiqih Ibadah. Surya Sarana Grafika.

Kartika, E. (2006). Pedoman Pengelolaan Zakat. UNNES Press.

Kurniawati. (2004). Kedermawanan Kaum Muslimin. Piramedia.

Misranto, & Taufik, M. (2018). Keselamatan Tenaga Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Perspektif Islam, UDHR, dan Hukum Positif). Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(2), 194. https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.1021

Qardhawi, Y. (1996). Fiqh al-Zakat. Dar al-Irsyad.

Qibtiyah, M. (2019). Pandangan Tokoh Agama Terhadap Sistem Distribusi Zakat Fitrah Model Tukar Antar Muzakki (Studi di Masjid An-Nur Dusun Takeran Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang). SAKINA: Journal of Family Studies, 3(1), 1–12. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/314/234

Rachman, M. A., & Nur Salam, A. (2018). The Reinforcement of Zakat Management through Financial Technology Systems. International Journal of Zakat, 3(1), 57–69. https://doi.org/10.37706/ijaz.v3i1.68

Rauf, & Rasyid. (1992). Zakat (3rd ed.). Grafikatama Jaya.

Rijal, K. (2019). Analysis of Online Portal and E-Payment Application Usage: A Case Study of BAZNAS Indonesia. International Conference of Zakat, 44. https://doi.org/https://doi.org/10.37706/iconz

Rohim, A. N. (2019). Optimalisasi Penghimpunan Zakat melalui Digital Fundraising. Al-Balagh: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4(1), 59–90. https://doi.org/10.22515/balagh.v4i1.1556

Saharudin. (2011). Perkembangan Teknologi Komunikasi (Sebuah Pengantar). Pustaka Akademika.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.11375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sharah Nur Alfia Syaiful

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats