Public Perception of Early Marriage in Enrekang Regency Based on a Review of Islamic Law in Baraka District

Hasan bin Juhanis, Muh. Tahmid

Abstract


The purpose of this research is to 1) learn about Islamic legal perspectives on early marriage. 2) Understanding the public perception of early marriage in the district. Enrekang , Baraka. This type of research employs descriptive qualitative methods for data collection. Primary and secondary data sources are used. Interviews with informants provided primary data, while books and official documents provided secondary data. Techniques for gathering data include documentation and interviews. According to the study's findings, 1) the marriage bond between a man and a woman is performed when both parties are under the age of 19 or are still in high school and have reached puberty. If both parties or one person is under the age of 19, the marriage is considered early. Because Islam is a religion that is in accordance with human nature, it is obvious that sexual purity and cleanliness will lead us back to the teachings of Islam. 2) The early marriage community's perception of the Baraka community. Of course, hearing about early marriage is not unusual; the community urges people in the Baraka sub-district not to educate their children so that promiscuity and the influence of social media occur. Nowadays, children are easily influenced by their environment, such as when they graduate from Islamic boarding schools, where of course there is influence from young people, so they are easily influenced by the surrounding environment, so KUA conveys the community in Baraka sub-district so that their children are not affected by the law that has been passed, 2019 set number 16.

--

Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pernikahan dini. 2). Mengetahui persepsi masyarakat pernikahan usia dini terhadap masyarakat di Kec. Baraka, Kab. Enrekang. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data-data secara langsung. Sumber data yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Pandangan hukum Islam  terhadap pernikahan dini yaituikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua belah pihak masih berusia dibawah 19 tahun atau masih dalam sekolah menengah yang sudah akil baliqh. Pernikahan disebut dengan pernikahan dini jika kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 19 tahun. Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita ke dalam ajaran ajaran Islam. 2). Persepsi masyarakat pernikahan usia dini terhadap masyarakat Baraka. Tentu tidak asing mendengar tentang apa yang kita dengarkan tentang pernikahan dini, masyarakat menghimbau bahwa masyarakat di kecamatan Baraka tidak mendidik anak mereka sehingga terjadinya pergaulan bebas dan pengaruh dari media sosial. Sekarang ini anak-anak mudah terpengaruh dari lingkunganya seperti kalau sudah tammat dari pesantren tentu ada pengaruh dari kalangan anak muda sehingga mudah terpengaruh lingkunga sekitar, oleh karena itu KUA menyampaikan masyarakat di kecamatan Baraka supaya anak mereka tidak terpengaruh dari lingkungannya karena Undang-Undang yang sudah ditetapkan nomor 16 tahun 2019.


Keywords


Perception, Marriage, Law, Islam

Full Text:

View PDF (42-51)

References


Al-Qur’an Al-Karim

Abdillah abi, Al-Imam Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughiro, Shahih bukhori Juz V, Darul Fikr.

Al-Imam Abil Husain Muslim Ibnil Hajaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shahih muslim Juz

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian. Cet. Ke-XII; Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Beni Ahmad, Saebani. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Djihad, Chairul. dkk, Buku Panduan Keluarga Muslim, Semarang: BP.4, 2011.

Hasyim, Syafiq. Hal-Hal Yang Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan Dalam Islam, Bandung : Mizan, 2001.

Idris Ramulyo, Moh. Hukum Pernikahan Islam. Jakarta: Bumi Aksara,

Imran Ali. HS, Pertanggungjawaban Hukum: Konsep Hukum Islam dan Revelansinya Dengan Cita Hukum Nasional Indonesia, Semarang: Walisongo Press, 2009.

Imron, Ali. Perkawinan Islam di Indonesia, Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015.

Jahar, Asep Saepudin. dkk. Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2013.

Kementerian Agama RI, Jakarta: Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997.

Keputusan Menteri Agama no. 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, Tahun 2011.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Humaniora Utama Press, 1991.

Muchtar, M. Ilham dan Asniati, Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Budaya Pernikahan Masyarakat Kajang Bulukumba, Jurnal Educandum; Vol. 6. No. 1, Tahun 2020. (DOI: https://doi.org/10.31969/educandum.v6i1.342)

Muhtadi Asep, Saepul. Metode Penelitian Dakwah Pendekatan Kualitatif dan kuantitatif.

Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairiy al-Naisabury, Shahih Muslim,Beirut: Daru Ihya’ al-Turats al-‘ Arabiy, t.th , Juz II.

Nuruddin Amiur dan Akmal Azhar, Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam.

Prakoso, Djoko. I Ketut Murtika, Azas-azas Hukum Pernikahan di Indonesia , Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Rahman, Kholil. Hukum pernikahan Islam, (Diktat tidak diterbitkan), Semarang IAIN Walisongo.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan Bab II, pasal 7 Ayat 1.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Rofiq,Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali pers, 2015.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cet. IV; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

S. Nasution. Metode Naturalistik Kualitatif, Bandung: Tarsitno, 1996.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 3, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2008.

Sayyid, Sayyid. Fikih Sunah Jilid 6, Alih Bahasa Moh. Thalib, Bandung: PT. Al Maarif, Cet. Ke 1, 1990.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Pernikahan, Jakarta: raja Grafindo Persada, 2016.

Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No.1 tahun 1974 sampai KHI, Cet.3; Bandung: Prenada Media Group,2006.

Sudarto. Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Thalib, Sayuti. hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta Universitas Indonesia, 1974.

Tihami dan Sohari, Sahrani. Fiqih Munakahat, Cet. Ke- 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Tim Penyusun, Pedoman dan Tuntunan Pernikahan dalam Islam, Jakarta: BadanKoordinasi Keluarga Berencana, 1998.

Usman, Rahmadi. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Winarto, Surakamad. Pengantar Penelitian-penelitian, cet. Ke-5, Bandung: Tarsito, 1994.




DOI: https://doi.org/10.26618/jflic.v1i1.8464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.