Application of the Principles of Coordination between Polri Investigators and Prosecutors in Processing Criminal Cases in the Legal Territory of the Pontianak Police, West Kalimantan City

Fery Suryono, Kawakib Kawakib

Abstract


The purpose of this article is to find out the actual duties and authorities of the implementation of the principle of coordination between the police investigators and prosecutors in the process of handling criminal cases in law enforcement agencies as regulated in the Criminal Procedure Code because in practice in the field it is often found that in handling crime problems there are no following reality and in the end investigators and public prosecutors gave rise to a negative stigma in the judge's decision. The type of research methodology in this article is normative juridical. Normative legal research focuses on doctrine by analyzing legal rules found in statutory regulations or various judges' decisions. The data presented are descriptive and analytical symptoms that occur in the field, namely between investigators, public prosecutors, and judges with the rule of law or actions with norms according to legal principles. Therefore, the obstacles that limit the implementation of the principle of coordination between Polri investigators and the public prosecutor include The lack of communication and coordination between the Polri and the public prosecutor because those who prioritize the interests of their institutions without paying attention to the interests of other parties, and lack of trust in Polri and other law enforcers, as is the stigma that grows in the community today, makes it difficult for the Police to carry out their duties in the field; neglect of resource aspects in law enforcement; not yet the same vision and opinion of law enforcers; and have not understood the doctrine, professional ethics of the Police by investigators causing the morale of the investigators to below, in addition to problems with welfare, equipment, and limited investigative funds.

Tujuan artikel ini penulis ingin mengetahui tugas dan wewenang yang sebenarnya terhadap penerapan asas koordinasi penyidik polri dengan jaksa dalam proses menangani kriminalisasi perkara pidana diwilah penegak hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang KUHAP, karena prakteknya dilapangan seringkali ditemukan bahwa dalam penanganan permasalahan tindak pidana tidak sesuai dengan kenyataan dan pada akhirnya penyidik dan jaksa penuntut umum memunculkan stigma negatif dalam putusan hakim. Jenis metodologi penelitian artikel ini bersifat yuridis normatif  yaitu; penelitian hukum normatif berfokus pada doktrin melalui analisis kaidah hukum yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan atau dalam berbagai putusan hakim. Data yang disajikan bersifat deskriptif dan analitis yaitu gejala yang terjadi di langan yaitu anatara penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim dengan aturan hukum atau tindakan dengan norma-norma sesuai prinsip hukum. Oleh karena itu, kendala-kendala yang membatasi pelaksanaan asas koordinasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut umum antara lain: Minimnya komunikasi dan koordinasi antara Polri serta jaksa penutut umum, karena yang lebih mengedepankan kepentingan lembagnya sendiri tanpa mencermati kepentingan pihak lain, serta kekurang percayaan kepada Polri serta penegak hukum yang lain, sebagaimana stigma yang tumbuh di warga dikala ini menyebabkan Polri kesuitan dalam melaksanakan tugas di lapangan; pengabaian aspek sumberdaya dalam penegakan hukum; belum samanya visi serta anggapan para penegak hukum; serta belum difakami doktrin, etika profesi Kepolisian oleh penyidik menyebabkan moral aparat penyidik rendah, disamping itu permasalahan kesejahteraan, perlengkapan, dana penyidikan yang terbatas


Keywords


National Police Investigator, Public Prosecutor, coordination, functional relationship

Full Text:

DOWNLOAD

References


Adrianto, A. (2010). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyidikan: Studi Kasus Pencurian Di Kepolisian Resort Bulukumba. [Diploma, universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/4871/

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.

Djamin, A. (2007). Tantangan dan kendala menuju POLRI yang profesional dan mandiri. PTIK Press.

Jonaedi Efendi& Johnny Ibrahim, (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Hantoro, N. M., Suhayati, M., Doly, D., Hairi, P. J., Sibuea, H. Y. P., & Manao, D. F. (2018). Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jilid 1: Penyidikan dan penuntutan (Edisi kedua). Sinar Grafika.

Justicia, T. V., Mahardika, A., & Learning, G. (2016). KUHAP & KUHP. Genesis Learning.

Khoidin, M. (2008). Polri Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia: Berbagai Pemikiran Tentang Paradigma Polri Menuju Polri Yang Bermoral, Profesional, Modern, dan Mandiri. Laks Bang.

Kusumawinahayu, E. (t.t.). Efektifitas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana di Polresta Pontianak Kota. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 2(3).

Lamintang, P. A. F. (1981). Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik. Tarsito.

Limbong, D. (2017). Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penyidikkan Tindak Pidana Pembunuhan. 3, 8.

Manik, J. D. N. (2018). Koordinasi Penyidik Polri Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 278–303.

Maukar, F. R. (2016). Kewenangan Jaksa Selaku Penuntut Umum Menurut Undang-Undang Nomor 30 TAHUN 2002.LexAdministratum,4(4),Article 4. https://ejournal. unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11825

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.

Murtiono, D. B., & Ik, S. (t.t.). Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Polri Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Polda Kalimantan Barat. 12.

Mustofa, D. H. W. S. (2013). Kode Etik Hakim. Kencana.

Napitu, A. P. (2016). Kajian Terhadap Hubungan Penyidik Polri Dan Kejaksaan Menurut Pasal 110 Dan 138 Kuhap. Lex Et Societatis, 4(9), Article 9. https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14210

Nugraha, Y. (2020). Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan. Veritas et Justitia, 6(1), 213–236. https://doi.org/10.25123/vej.v6i1.3882

Pratiwi, A. D. (2008). Pelaksanaan Koordinasi Antara Penyidik Polri Dan Penuntut Umum Pada Tahap Pra penuntutan (studi kasus di kejaksaan negeri Surakarta dan poltabes Surakarta).

I Made Pasek Diantha. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Rau, B. (2017). Kajian Hukum Efektifitas Penerapan (Asas Contante Justitie) Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan. Lex Crimen, 6(6), Article 6. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/17028

Rianto, B. S. (2006). Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa, Dan Dicintai Rakyat. PTIK Press.

Ririsnawati, R. (2014). Koordinasi Penyerahan Dan Pengembalian Berkas Perkara Antara Penyidik Polri Dan Penuntut Umum (Studi Pada Kepolisian Resor Agam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung). Universitas Andalas.

Santoso, T. (2000). Polisi Dan Jaksa: Keterpaduan Atau Pergulatan? (Ed. 1., cet. 1). Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia.

Saputra, A. (2019). Koordinasi Fungsional Antara Polri Dan Kejaksaan Pada Tahap Prapenuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat) | UNES Journal of Swara Justisia. http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/76

Sugandha, D. (1988). Koordinasi: Alat Pemersatu Gerak Administrasi. Penerbit Intermedia.

Tolib Effendi, S. H. M. H., & Yustisia, P. (2018). Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. MediaPressindo.

Undang-Undang Dan Peraturan Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2008). VisiMedia.

Watulingas, R. R., & Kumampung, T. M. R. (t.t.). Proses Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Penyidik Polri1 Oleh: Jesika Nevita Tamuntuan2. 5, 11.

Yustisia, T. V., Pratiwi, F., Sutinah, L., & Pustaka, V. (2015). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). VisiMedia.

Yustisia, T. V., Sutinah, L., & Pustaka, V. (2015). 3 Kitab Utama Hukum Indonesia. VisiMedia.




DOI: https://doi.org/10.26618/jed.v7i1.6494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Etika Demokrasi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.