The Impact Of Law On The Practice Of Early Marriage In The District Of West Bangkala, Jeneponto Regency

Auliah Andika Rukman, Andi Sugiati, Nur Susanti

Abstract


District, Jeneponto Regency. This type of research is qualitative, to collect data, research using interview techniques, observation, and documentation. The data analysis technique used was data reduction, data presentation, and conclusion drawing. Based on the results of the study, it can be concluded that the legal impact on the practice of early childhood marriage in Bangkala Barat Subdistrict, Jeneponto Regency, is the impact of the law. A child's birth certificate does not guarantee the rights of the child/offspring. It cannot take care of other important documents such as passports, birth certificates, identity cards, health, education, and family cards. And the other impact is psychological as for the legality solution for married couples at an early age and are old enough to do the marriage ceremony in the Jeneponto religious court. This isbat aims to validate the marriage of married couples at an early age who do not have a marriage book or marriage certificate. With the marriage ceremony held in the Jeneponto religious court, the couple has legal and legal status legally.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dampak hukum terhadap praktek perkawinan usia dini di Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, untuk mengetahui Solusi legalitas terhadap mereka yang melakukan perkawinan usia dini di Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, untuk mengumpulkan data, penelitian mengunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dampak hukum terhadap praktek perkawinan usia dini di Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto yaitu dampak Hukum Tidak ada bukti otentik perkawinan yang sah, tidak adanya jaminan dan kepastian hukum, Tidak menjamin hak-hak waris, Tidak dapat membuat akta kelahiran/akta kenal lahir anak, tidak menjamin hak-hak anak/keturunan, dan Tidak dapat mengurus dokumen penting lainnya seperti Paspor, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kesehatan, Pendidikan, dan Kartu Keluarga. dan dampak lainnya adalah dampak psikologis.  Adapun solusi legalitas bagi pasangan yang melakukan perkawinan usia dini dan telah cukup umur dapat melakukan itsbat nikah di pengadilan agama jeneponto. Isbat ini bertujuan untuk mengesahkan perkawinan pasangan yang kawin diusia dini yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah. dengan diadakannya isbat nikah di pengadilan agama jeneponto pasangan tersebut memiliki status yang sah dan legal secara hukum.


Keywords


Legal Impact, Early Age Marriage.

Full Text:

DOWNLOAD

References


Abdul Kadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Albi Alggito Dan Johan setiawan. (2018). Penelitian Kualitatif. Jawa Barat:CV Jejak.

Amir Syarifuddin. (2003). Gari-Garis Besar Fiqih. Bogor: Kencana.

Firdaus dan Fakhry ZamZam. (2018). Metodologi Penelitian. Deepublish.

Hanafi Arif. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara

Ismail Nurdin dan Sri Hartati. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Khoiruddin Nasution. (2002) Status Wanita Di Asia Tenggara. Jakarta:Leiden

M, Ali Hasan. (2003). Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta:Siraja

Muhammad Makmum Abha. (2015). Benarkah Aisyah Mekawin Di Usia 9 Tahun. Jakarta: Buku Seru.

Mardi Candra. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta Timur: Prenada Media Group.

Milles, MB & Hubberman. AM (2002). Analisis data kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Rohidi dan Mulyarto, Jakarta: UI Percetakan.

M. Zamroni. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Sudarsono. (1991). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta

Simajuntak. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sulistyowati. (2006) Perempuan Dan Hukum:Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan.: Yayasan Obor Indonesia.

Sarlito Wirawan Sarwono. (2005). Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suzie Sugijakanto. (2014). Cegah Kekerasan Pada Anak. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Wayang Suwendra. (2018). Metode Penelitian Kualitatif . Bali: Nila Cakra.

Wahyono Darmabrata. (2003). Tinjauan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, cet.ke-2, CV.Gitamaya Jaya

Nurhidayatullah dan leni Marlina. (2011) Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM“ dalam jurnal Al-Mawarid, Volume XI, nomor 2, tahun 2011 “, Pusa Penelitian Magister Hukum FH UII Yogyakarta.

Zulviani. (2017) Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 “dalam jurnal hukum samudra keadilan, Volume XII, no 2, tahun 2017”, Pusat Penelitian Fakultas Hukum Universitas samudra, Maurendeh, langsa aceh.

Marmiati Mawardi. (2012) Problematika Perkawinan di Bawah Umur “dalam jurnal Analisa, Volume IXI, no 2, tahun 2012”, Pusat Penelitian Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Semarang.

Eka Yuli Handayani. (2014) Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perkawinan Usia Dini Pada Remaja Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan “dalam jurnal maternity and neonatal, Volume 1, no 5 tahun 2014”. Pusat Penelitian Universitas Pasir Pangaraian,Riau.

Ilham Laman. (2017). Perkawinan di Bawah Umur di Kelurahan Purangi. Makassar. Universitas Negeri Makassar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Bandung, Citra Umbara.




DOI: https://doi.org/10.26618/jed.v6i2.5654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Etika Demokrasi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.