Islamic Legal Perspectives on the Determination of Mahar Levels in Parigi Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency
Abstract
Mahar, or dowry, is an obligatory gift from a prospective husband to his prospective wife as a symbol of sincerity and respect for women’s status in marriage. In Islamic law, mahar is one of the essential elements that determine the validity of a marriage contract; however, it does not stipulate a fixed amount, but rather adjusts to the husband’s financial capacity and the mutual agreement of both parties. Islamic principles emphasize simplicity and ease, as exemplified by the Prophet, who practiced giving modest and non-burdensome mahar. Nevertheless, in practice, some communities maintain local traditions that determine mahar based on social status and lineage. This study examines the practice of determining mahar levels in Parigi Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency, where the majority of the population is Makassarese and still adheres strongly to ancestral customs. Based on field observations, the community applies a tiered system of mahar, or sunrang, divided into three categories: (1) noble descendants (Karaeng) with 28 reala, (2) commoners (Daeng) with 26 reala, and (3) migrants with unknown lineage with 20 reala. These categories are explicitly stated in the marriage contract and are binding on the groom, regardless of his economic capacity. This phenomenon reveals a tension between customary practices and Islamic legal principles, which ideally view mahar as a matter of mutual consent rather than rigid cultural obligation. Such traditions may create barriers to marriage, economic burdens, and even hinder the realization of marriages in accordance with Islamic teachings. Therefore, this research aims to analyze the Islamic legal perspective on the determination of mahar levels, drawing on the Qur’an, Hadith, and scholarly opinions, in order to find a point of balance between local customs and Islamic principles.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).