Pola Penyelesaian Konflik Rekognisi Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Sumbawa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa dengan metode penelitian empiris dan analisis induktif deduktif dengan hasil penelitian bahwa Faktor terjadinya konflik rekognisi hak masyarakat adat di kabupaten sumbawa antara lain Pertama, adanya perbedaan penafsiran tentang Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa yang substansinya mengatur kesultanan sumbawa sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18b (1), sedangkan rekognisi hak masyarakat adat diatur dalam konstitusi pasal 18b (2). Kedua, Kepala Daerah Tidak Melakukan Verifikasi keberdaan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa sebagaimana amanat permendagri nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum adat. Dalam penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di kabupaten Sumbawa dengan cara antara lain, Pertama, Penyatuan Pemahaman Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa dan kedua, kepala Daerah segera melakukan verifikasi keberdaaan Hak masyarakat adat di kabupaten Sumbawa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azhari, Aidul Fitriciada. (2014) Rekontruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945. Yogyakarta: Genta Publishing..
Anindita, Febrian, (2019) Laporan Kasus Bidang Advokasi Aliansi Masyarakat adat Pengurus Daerah Sumbawa, Semiloka, Mendorong Pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di kabupaten Sumbawa” Hotel Harapan, 12-13 Desember 2019.
Ashori, M. Syukron dkk, (2017) Negotiation Intermediaries dan identifikasi Penyelesaian Sengketa Hak atas tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Salesek Reen Sury Di Kabupaten Sumbawa, Jurnal IUS, Vol. V Nomor 3,
Douzinas, C. ( 2002.) “Identity, Recognition, Rights or What Can Hegel Teach Us About Human Rights?”.Journal of Law and Society. Vol 29 No 3.
Lovell, T (ed.).( 2007). (Mis)recognition, Social Inequality and Social Justice: Nancy Fraser and Pierre Bourdieu. London and New York: Routledge. 2009: 37-45; Lovell,
Mahfud MD, (2003) Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional-BPHN, Nomor. 2 .
Gunawan, Jasardi dan Irawansyah, (2018) “Dinamika Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury” Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 No.01
Gunawan, Jasardi, (2017) Makalah disampaikan pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Hak masyarakat adat, “Varian Konflik Agraria Masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa” Gedung Wanita Sumbawa, Senin 23 Juni 2017.
Gunawan, jasardi, (2018), Implementasi Permendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat. Jurnal IUS Volume 6 No. 1
Prabowo, Rian Adhivira, (2019,) Politik Rekognisi Axel Honneth: Relevansinya terhadap Jaminan Kesetaraan dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 2,
Zuhri , Lahmuddin, (2017) Tata Kelola Tanah Lar di Kabupaten Sumbawa jurnal notariil, vol. 2, no. 2
DOI: https://doi.org/10.26618/equilibrium.v8i1.3089
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Equilibrium: Jurnal Pendidikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan:
Program Studi Pendidikan Sosiologi
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Makassar
Alamat: Jalan Sultan Alauddin No 259
Email: jurnalsosiologi@unismuh.ac.id
Bekerjasama Dengan Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI)
Karya ini dilisensikan dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .