ANALISIS PERLAKUAN ZAKAT DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh 21) PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA MAKASSAR
Abstract
This study discusses analyzing zakat in the calculation of personal tax in Baznas Makassar city. This type of research is a comparative study that aims to discuss the comparison of zakat as a deduction for taxable tax with zakat arrangements as a direct deduction of translation tax. Data retrieval of this research refers to interviews and document techniques. The type of data consists of primary data. Based on the research that has been carried out, the conclusions from the research proposed in this study are zakat as a personal tax calculation in Baznas Makassar city in accordance with the procedures stipulated in applicable laws and regulations, zakat which is used as deduction from taxable results of individuals management both from success and distribution increases in terms of capacity and improvement and its application that increases development from year to year in which the number of ASNs that pay zakat increases every year.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Basir (2015). Zakat Atas Penghasilan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Andriani, dan Fathya (2013). Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat, JRAK Vol. 4 No.1 Februari 2013 Hal. 13 - 32.
Azzachrah, dan Murdayanti (2015). Analisis Perlakuan Zakat Profesi Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Pegawai Tetap). Jurnal Universitas Paramadina Vol. 11 No. 1 April 2014.
Abdullah (2010) Memaparkan bahwa zakat di negara brunei darussalam digunakan untuk membangun tempat penampungan bagi penerima zakat
Aziz (2012) Tumbuhnya investasi sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi
Beik (2011) Membuktikan bagaimana distribusi zakat di indonesia dalam mengurangi kemiskinan
Ghaffari (2017), Respon Wajib Pajak Terhadap Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Herry Yarmanto (2015). Analisis Zakat Sebagai Faktor Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Tinjauan Aspek Sinergi Antara Zakat Dan Pajak)
Ibrahim (2016) menguraikan titik temu dan letak persamaan serta perbedaan antara zakat dan pajak dimana kedua-duanya sama-sama wajib.
Ibrahim Teuku H. Muslim (2016) zakat adalah ibadah dan merupaka rukun islam sehingga pembayarannya tidak sah jika tidak diikuti dengan niat.
Junaedy (2014). Efektivitas Perlakuan Zakat Sebagai Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Vol 2, No.1 (2014).
Johari, et al. (2015) Menjadi hal lumrah apabila mengaitkan zakat dengab upaya dalam mengurangi ketimpangan sosial dan kemiskinan pada suatu komunitas
Mintarti, et al, (2012) Dalam studinya keberadaannya program zakat secara sukses mengurangi kemiskinan dengan 2,34% untuk rasio kesenjangan kemiskinan dan 4,84% untuk rasio kesenjangan pendapatan
P.J.A. Adriani “Pajak merupakan iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang menurut peraturan peundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali
Rafiqah Aliyati (2015). Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa
Safarni (2015). Pajak Penghasilan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
science des finances (1906) Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung
Singer (2016) mencatat bahwa zakat juga dapat di gunakan untuk membantu penerima zakat dalam peralatan dan modal untuk memulai bisnis.
tesis Herry Yarmanto (2016)
tentang perbedaan antara zakat dan pajak
Theodossiou (2015) menyebut bagaimana zakat telah mengambil peran untuk membantu komunitas antar Negara.
Widarno (2016). Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Windarti (2015). Implementasi Perlakuan Zakat Atas Penghasilan Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (Kajian Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Muslim Di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan)
www.google.co.id diakses 23 juli 2018
http:fajarsumiratmuhrip.wordpress.com/2016. Perlakuan zakat dalam perhitungan penghasilan kena pajak (online) diakses pada tanggal 23 juli 20 18
DOI: https://doi.org/10.26618/jei.v3i2.4250
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ar-Ribh : Jurnal Ekonomi Islam