Al-Iqra Medical Journal: Jurnal Kedokteran Berkala atau AIMJ menerapkan Proses Peer Review Double-blind. Semua naskah yang diserahkan dibaca oleh Pemimpin Redaksi Al-Iqra Medical Journal: Jurnal Kedokteran Berkala pada awalnya untuk evaluasi meja. Naskah yang dikirimkan yang tidak sesuai dalam hal fokus dan ruang lingkup akan segera ditolak tanpa tinjauan eksternal. Naskah yang dievaluasi berpotensi menarik bagi pembaca kami akan ditugaskan ke editor bagian terkait untuk penanganan lebih lanjut. Editor bagian akan meminta setidaknya dua ilmuwan untuk meninjau naskah tersebut. Berdasarkan komentar dari reviewer, Editor Bagian, dan Pemimpin Redaksi akan membuat keputusan atas naskah tersebut.
Penetapan artikel yang akan dimuat dalam AIMJ dilakukan melalui double blind peer review dengan mempertimbangkan dua aspek utama yaitu: relevansi dan kontribusi artikel tentang teori kedokteran dan kesehatan serta pengembangan praktik. Editor dan reviewer memberikan umpan balik yang konstruktif atas hasil evaluasi kepada penulis. Pemimpin Redaksi Al-Iqra Medical Journal: Jurnal Kedokteran Berkala berhak menentukan manuskrip mana yang akan diterbitkan ke jurnal.
Proses peninjauan naskah biasanya memakan waktu 4 hingga 12 minggu. Periode review ini tergantung pada durasi editor dan reviewer dalam mereview naskah. Apabila Penulis lama tidak mendapatkan konfirmasi dari AIMJ, penulis dapat melakukan konfirmasi melalui email di aliqra@unismuh.ac.id. Tahapan proses review yang diterapkan di AIMJ adalah sebagai berikut:
- Penyerahan naskah hanya diproses secara online yaitu OJS AIMJ, website: http://journal.unismuh.ac.id/index.php/aimj
- Naskah yang masuk akan dicek sesuai dengan fokus dan ruang lingkup AIMJ. Editor akan menginformasikan apakah naskah sudah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup AIMJ. Jika sesuai, proses selanjutnya akan dilakukan. Jika tidak, kami akan merekomendasikan naskah untuk diserahkan ke jurnal lain. Editor AIMJ akan segera memberi tahu melalui email.
- Selanjutnya naskah akan dicek dengan Turnitin (similarity check). Jika tingkat kemiripannya lebih dari 20%, maka naskah tersebut akan diminta untuk diperbaiki atau ditolak oleh Pemimpin Redaksi AIMJ. Keputusan ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif pemimpin redaksi AIMJ dan tidak dapat diganggu gugat.
- Kemudian, naskah tersebut akan direview di tingkat redaksi untuk mengetahui apakah cukup memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan praktek di bidang kedokteran. Editor akan menginformasikan hasil review ini kepada penulis. Naskah yang lolos pada tahap ini akan dilanjutkan ke tahap review oleh dua peer reviewer.
- Untuk naskah yang diterima dengan revisi (minor atau mayor) akan berisi komentar dari peer reviewer dan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi. Merujuk pada kebijakan di AIMJ, reviewer hanya memberikan saran apakah naskah diterima atau ditolak. Sedangkan keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah ada di tangan redaksi dan pemimpin redaksi.
- Penulis diberi waktu untuk merevisi naskah paling lambat satu bulan. Waktu tambahan untuk merevisi harus ditanyakan kepada editor melalui email (iqra@unismuh.ac.id). Apabila tidak ada pemberitahuan setelah jangka waktu yang ditentukan, maka Penulis dianggap mengundurkan diri.
- Naskah yang telah melalui revisi akhir dan diterima redaksi akan diterbitkan dalam AIMJ pada edisi yang ditentukan oleh pemimpin redaksi. Penulis dapat bertanya kepada pemimpin redaksi apakah ia ingin menerbitkan artikelnya dalam edisi tertentu (volume dan angka). Untuk keperluan tersebut, penulis harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemimpin redaksi AIMJ melalui email AIMJ.